Sabtu, 18 Juni 2022

Catatan FGD Persiapan Penerapan Permenpan 6 Tahun 2022 (29 Maret 2022, Direktorat Kinerja ASN - BKN, Jakarta)


HARI PERTAMA

29 Maret 2022

 

A.   Pendahuluan (Pembukaan oleh MC – Ibu Eka Situmorang)

Disampaikan bahwa pelaksanaan kegatan FGD kali ini  sebagai tindaklanjut atas terbitnya aturan terbaru dengan maksud agar terjadi forum komunikasi antar berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pembobotan terhdap probis aplikasi yang tengah dikembangkan oleh BKN serta penerapan aturan baru yang baru saja ditetapkan oleh MENPAN-RB (PERMENPAN RB No.6 Tahun 2022).

 

B.   Kata Sambutan

 

a.    Sambutan oleh Bpk. Ahmad (Dir.Dit Kinerja ASN - BKN)

-        Bpk. Ahmad (Direktur Kinerja ASN BKN) menyampaikan sekilas tentang gambaran latar belakang pelaksanaan kegiatan dan peran BKN dalam mewujudkan program prioritas nasional dalam penerapan sistem manajemen kinerja bagi ASN. Disampaikan juga bahwa BKN berperan aktif dalam penyusunan tool-kit atau aplikasi / software pengelolaan kinerja bagi ASN sebagaimana diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Maka diharapkan melalui kegiatan ini dapat dijadikan referensi tambahan terkait tugas Direktorat Kinerja ASN dalam menyusun probis aplikasi yang dapat mengakomodir peraturan terbaru.

-        Terlepas dari tujuan tersebut adapun kegiatan ini diharapkan dapat memberi dampak penyamaan perspektif bersama antar unit kerja di BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT terkait pemaknaan terhadap implementasi maupun hal teknis terkait penerapan Permenpan 6 Tahun 2022 yang perlu dibahas lebih lanjut lagi. Sehingga pada akhirnya terdapat standar yang sama dalam penyampaiannya ke stakeholder di wilayah kerja masing-masing.

-        Bpk.Ahmad memperkenalkan Narasumber yang hadir pada kegiatan kali ini, diantaranya yakni :

1.   Bpk.Agus Salim (KemenSetNeg)  yang akan memaparkan terkait Penerapan Aplikasi Kinerja di SEKNEG.

2.   Bpk. Muh Irfan (Bappenas) yang akan memaparkan terkait Penerapan Aplikasi Kinerja di BAPPENAS.

3.   Bpk. Fadly dan Ibu. Christina (BRIN)  yang akan memaparkan terkait langkah-langkah menyusun aplikasi kinerja berdasarkan permenpan 6 tahun 2022.

4.   Ibu. Henny Sriwahyuni (BKN) yang akan menyampaikan overview terhadap Pembangunan Aplikasi Kinerja berdasarkan Permenpan 6 tahun 2022 yang tengah dilakukan BKN saat ini.

 

b.    Sambutan oleh Bpk. Haryomo (Deputi PMK - BKN)

-          Bpk Haryomo menyampaikan bahwa jarang terjadi perubahan yang sangat cepat dalam peraturan pemerintah sebagaimana yang dialami pada perubahan Permenpan 8 Tahun 2021 yang direvisi dalam Permenpan 6 Tahun 2022. Secara fundamental hal ini menjadi tugas bagi segenap instansi di pusat maupun daerah untuk segera menerapkannya, akan tetapi mengingat akan ketentuannya yang kompleks maka merujuk pada amanat Plt.Kepala BKN agar penerapan setiap kebijakan idealnya dilakukan melalui SPBE karenanya diharapkan dengan pengimplementasian aturan ke dalam aplikasi dapat mempermudah penerapannya dilapangan khususnya instansi pusat maupun daerah.

-          Disampaikan juga oleh Bpk Haryomo terkait substansi perubahan mendasar dalam Permenpan 6 Tahun 2022 yang mengakomodir penilaian kinerja bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilatarbelakangi oleh kenyataan dimana saat ini BKN juga ikut menetapkan sejumlah besar NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PPPK sehingga dibutuhkan sistem yang dapat mengukur kinerja mereka sebagai dasar evaluasi terhadap kinerja yang berdampak pada perpanjangan atau pengurangan masa kerjanya. Selain itu dalam Permenpan 6 Tahun 2022 terdapat perubahan mendasar dimana penempatan ekspektasi pimpinan sebagai unsur penting dalam penetapan, pengukuran / penilaian sampai pada evaluasi terhadap kinerja pegawai yang terwujud dalam outcome dan output sesuai dengan standarnya masing-masing.

-          Pada kesempatan yang sama Bpk.Haryomo mengingatkan agar setiap unit di BKN jangan melakukan sosialisasi Permenpan 6 Tahun 2022 sampai resmi dilaunching oleh Menpan-RB secara nasional. Namun pada kesempatan ini beliau menekankan agar Direktorat Kinerja ASN di dalam FGD kembali memboboti Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) Permenpan 6 Tahun 2022 bersama dengan peserta yang hadir dari berbagai unit teknis di BKN agar lebih matang lagi.

-          Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) terkait Permenpan 6 Tahun 2022 ditujukan agar membangun keseragaman pemaknaan maupun solusi bagi permasalahan yang mungkin muncul terkait pemaknaan maupun pengimplementasian aturan ini kedepannya.

-          Bpk.Haryomo berharap agar sharing season yang dimunculkan terkait penerapan aplikasi pengelolaan manajemen kinerja dari berbagai instansi vertikal yang hadir sebagai narasumber dapat dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi bahan referensi bagi BKN dalam merumuskan probis pengembangan aplikasi manajemen kinerja sebagaimana diamatkan dalam Permenpan 6 Tahun 2022. Beliau juga mengingatkan agar pihak BKN harus menyikapi hal ini dengan legowo sebagai sarana untuk saling berbagi dan melengkapi konsep yang hendak diterapkan dalam aplikasi berbagai pakai kedepannya (Success Story).

-          Pada akhir sambutan disampaikan tentang berbagai hal besar yang harus diselesaikan BKN yang hanya dapat terwujud lewat koordinasi dan kontribusi berbagai unit kerja yang ada. Salah satunya beliau menyinggung soal Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja yang melibatkan dua kedeputian besar di lingkungan BKN serta penetapan berbagai aturan teknis dalam Peraturan Kepala BKN yang sudah masuk pada tahap finalisasi saat ini seperti PERBAN turunan dari PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pemenpan 13 Tahun 2019 tentang pengusulan Jabatan Fungsional Tertentu.


PAPARAN I

Bappenas RI – Manajemen kinerja di BAPPENAS RI.

-          Standar pelaskanaan kinerja di BAPPENAS berbasis Integrated Digital Workspace (IDW).

-          Aplikasi di Bappenas bersifat dashboard yang dapat diakses oleh setiap pegawai mulai dari informasi terkait pekerjaan sampai pada penilaian terhadap kinerja pegawai. (Absen, Pemberitahuan dan Lapkin)

-          Pada Kementerian Bappenas potongan tehadap tunjangan kinerja didasarkan atas capaian kinerja triwulan yang dapat dipotret dari kualitas ketercapaian target kinerja yang telah ditentukan sebelumnya.

-          Company Pulse – Dipakai untuk memotret kegiatan yang dilakukan oleh para pegawai. 

Kedepannya perubahan terjadi dari tata kerja untuk mengakomodir agile organizational system yang lebih fleksibel akan tetapi dibutuhkan otomatisasi, hal ini nampak pada konsep yang tengah dikembangkan BAPPENAS untuk tata kerja instansi pada Ibu Kota baru.

 

PAPARAN II

BRIN – Sistem Informasi Manajemen Kinerja BRIN

-          Perpres 78 Tahun 2021 – Merupakan dasar hukum penggabungan 5 entitas yang telah melebur saat ini di dalam BRIN sehingga menjadi tugas yang cukup berat dalam mewujudkan pengelolaan kinerja pegawai yang ideal.

-          Dampak dari penggabungan pegawai membuat jumlah pegawai yang semakin banyak dengan serta kemampuan developer yang bervariatif serta  dukungan infrastruktur yang berbeda-beda sehingga dibutuhkan strategi yang matang untuk menjembatani segenap sumber daya yang ada.

-          Di BRIN yang menyusun probisnya adalah biro kepegawaian sedangkan yang mengeksekusi dalam bentuk aplikasi adalah PUSDATIN.

-          Menurut BRIN tantangan terbesar dalam membangun sistem bukan pada teknis penyusunan sistemmnya tetapi lebih pada bagaimana sistem ini dapat diimplementasikan di ranah pegawai. (Kesamaan Pemahaman dan Penerapannya).

-          BRIN memaknai kata fleksibel working space dimana setiap orang harus siap bekerja kapanpun dan dimanapun untuk menjawab tantangan kinerja dan tugas yang diberikan.

-          Aplikasi SIMARIN tidak lagi melihat pada presentasi tetapi murni pada penilaian kinerja terlepas dari unsur presensi.

-          Terkait munculnya Peraturan Menpan 6 Tahun 2022 bersifat umum sehingga memungkinkan terjadinya penerapan yang berbeda-beda ditiap instansi dimaknai positif dan memberikan ruang luas dalam penentuan berbagai komponen pendukungnya di tiap instansi pemerintah, salah satunya adalah upaya mengakomodir output/outcome yang berbeda sifatnya di setiap instansi (Atau yang dapat disebut sebagai kearifan lokal instansi tersebut).

-          Permenpan 7 Tahun 2022 dapat mengakomodir probis BRIN untuk melaksanakan penugasan dari luar unit kerja.

-          Tanggapan BRIN terhadap Implementasi Permenpan 6 Tahun 2022  disimpulkan dalam beberapa poin berikut ini :

1.    Aspek dan Indikator Kinerja harus jelas (apa, siapa dan bagaimana).

Perbedaan antar setiap unit kerja maupun pobis yang membuat perbedaan mendasar terhadap masing-masing pegawai dalam memaknai indikator kinerjanya.

2.    SKP bagi SDM Iptek yang mutasi.

Bagaimana tahapan integrasi penilaian bagi pegawai yang mutasi unit sehingga berpengaruh pada integrasi penilaian antar unit kerja.

3.    Standar Penilaian Kinerja.

Standar penilaian yang berlaku di internal setiap instansi berbeda-beda menurut situasi dan kondisi masing-masing yang dimaknai oleh BRIN dalam kata “Local Wisdom” dengan cara melihat hal apa saja yang menjadi benang merah terhadap implemntasi peraturan yang ada.

 

TANYA JAWAB SESI II & III

Ibu Susan – Dit.Kinerja ASN

(Bagaimana timeline & pengembangan aplikasinya?)

-          BAPPENAS – Pengembangan aplikasi dilakukan bersama dengan pihak ketiga dimulai dari tahun 2020. Lebih dari itu dilakukan upgrading sistem berdasarkan hasil review dan saran perbaikan dari BPK. Perbaikan secara mendetail dilakukan secara khusus pada aplikasi STRANAS Bappenas.

-          BRIN – Terkait pengembangan aplikasi sehubungan dengan timeline pengembangan aplikasi pada setiap instansi berbeda-beda tergantung berbagai kondisi yang ada. Penyiapan terhadap sistem harus juga didukung oleh komunikasi.

Bpk. Syonten – Kanreg 9.

(Terkait Implementasi Permen  8 Tahun 2021 menuju Permen 6 Tahun 2022)

-          BRIN - Bagaimana tata cara menuangkan dalam bentuk administrasi. Harus ada batasan yang jelas tentang standar pekerjaan dimana letak aspeknya tidak dapat berupa kuantitas saja tetapi kualitas. Sedangkatn pembuatan standar penilaian yang dilakukan di dalam BRIN telah diselesaikan oleh BRIN sendiri bagi kebijakan internalnya. Akan tetapi perihal pengolahan ekspektasi dapat dilakukan secara otomatisasi dimasukkan ke dalam sistem. Sedangkan melangkah dari pengalaman maka sistem yang dikembangkan oleh BRIN mengambil posisi ditengah-tengah dimana dapat mengakomodir user yang mengerti dan yang tidak mengerti.

-          BAPPENAS - Perubahan yang cepat dapat ditindaklanjuti oleh komitmen pimpinan, secara teknis dilakukan pembagian tugas lewat penetapan PIC bagi unit yang berada dibawahnya untuk mengeksekusi lebih lanjut lagi ke pihak lainnya.

  

Bpk. Rojali – Dit. Kompensasi ASN.

(Terkait pengembangan komponen dan hubungannya dengan lingkup ruang pemberian kompensasi ? )

-          BRIN - Kepala BRIN menggambarkan bahwa tunkin merupakan penghargaan atas capaian kinerja sehingga komponen penghasilan tidak wajib diberikan oleh pemerintah sepenuhnya kepada PNS tetapi mengikuti kondisi dari capaian kinerja pegawai dimaksud.

 BAHAN PAPARAN
SISTEM KINERJA PNS 


BAPPENAS RI























KEMENSETNEG-RI







PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 - Caraka Safalta - 18 Maret 2024 s/d 18 September 2024 - Inlingua x LPDP - Jakarta

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 Instagram Link  PENGAYAAN BAHASA LPDP x INLINGUA [CARAKA SAFALTA] (@pblpdpinlingua) • ...