Senin, 14 November 2022

Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Sistem Manajemen Kinerja ASN dalam implementasi SiASN BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai

 Nabire, 11 November 2022

    Hari Jumat sampai dengan Sabtu bertempat di Aula Dinas PUPR Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama Kantor Regional IX BKN Jayapura mengadakan sosialisasi Kenaikan Pangkat dan SKP Tahun 2022 dalam menyambut penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Si-ASN) BKN. Kegiatan dibuka lewat sambutan yang disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Dogiyai mewakili Bupati, pada pembukaan beliau menyampaikan apresiasi atas kerja sama BKPSDM Kabupaten Dogiyai dan Kantor Regional IX BKN Jayapura dan hadirnya narasumber dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian ( Ibu Helfiana Siregar selaku kepala Bidang didampingi Ibu Sri) dan Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (Bpk Syonten Hindom). Selanjutnya dalam sambutannya beliau mengungkapkan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Kinerja dalam tata kelola pemerintahan dan hubungannya dengan pengelolaan kinerja dan keuangan instansi di daerah. Mengakhiri sambutan beliau mengingatkan agar kegiatan diikuti dengan semaksimal mungkin oleh semua SKPD yang hadir pada kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari itu.

    Materi pertama disampaikan oleh Ibu Helfiana Siregar (BKN – Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian) didampingi Ibu Sri (Analis Kepegawaian Madya – BKN) . Dalam pemaparannya disampaikan prosedur kenaikan pangkat pilihan dan otomatis/ reguler (Perka BKN 12 tahun 2002) serta berbagai hal yang seringkali menjadi kendala yang perlu disikapi dengan serius dari level SKPD instansi di pemerintah Kabupaten Dogiyai. Penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dari awal sampai dengan akhir. Ibu Helfiana menyampaikan  bahwa penting bagi setiap PNS yang berada di SKPD untuk menaati ketentuan yang berlaku terkait mutasi kepegawaian dan standar kompetensi jabatan sebab hal tersebut kemudian akan menentukan prosedur kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan dikemudian hari. Beliau menekankan bahwa kedepannya pengembalian berkas atau penolakan berkas usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun bukan lagi dilakukan secara manual akan tetapi otomatis oleh Si-ASN. Selain itu menanggapi isu pemberhentian PNS yang seringkali berlarut-larut di daerah karena berbagai faktor disampaikan hahwa hal tersebut akan terselesaikan secara otomatis oleh sistem pelayanan kepegawaian yang tengah dikembangkan BKN saat ini (Si-ASN) sebab prinsip integrasi antar SPBE instansi pemerintah secara otomatis dapat mengotomatisasi beberapa prosedur yang dahulunya dilakukan secara manual, contohnya penetapan pensiun (BUP) PNS yang akan secara otomatis dilakukan oleh sistem 6 (enam) bulan sebelum pegawai bersangkutan memasuki masa pensiun BUP.

Pemaparan Materi oleh Ibu Helfiana Siregar

    Materi dilanjutkan pada hari kedua dengan tema Manajemen Kinerja ASN yang difokuskan pada penyusunan Lembar Perjanjian Kinerja bagi setiap SKPD dan penyusunan SKP sebagai syarat kenaikan pangkat PNS periode bulan April tahun 2023. Syonten dalam pemaparannya menekankan pentingnya para pegawai memahami ketentuan tentang manajemen kinerja ASN bukan hanya sebatas berkas syarat kenaikan pangkat semata tetapi lebih pada landasan fundamental yang membentuk budaya dan pola kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetiap SKPD/OPD. Dari kesemuanya itu beliau menyimpulkan bahwa dialog kinerja antar berbagai unsur perangkat daerah harus dilangsungkan dari awal tahun dan khusus bagi penyusunan SKP harus dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran yang dapat menggunakan rancangan Perjanjian Kinerja maupun RKPD untuk tahun berikutnya (Permenpan RB No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN). Beliau menyimpulkan dalam penyusunan SKP minimal harus berdasarkan peraturan OTK pada instansi tersebut sehingga terkonsep suatu uraian tugas jabatan yang relevan sebagai kinerja utama seorang pegawai. Pemaparan dalam 3 (tiga) sub tema yakni penyusunan perjanjian kinerja , penyusunan SKP syarat kenaikan pangkat dan prinsip manajemen kinerja berdasarkan Permenpan RB 6 tahun 2022 kemudian ditutup dalam sesi praktek yang diikuti oleh seluruh peserta kegiatan.

Foto bersama Peserta dan Pemateri Kegiatan dari BKN

    Akhir kegiatan ditutup dalam sambutan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Dogiyai, disampaikan bahwa setiap materi yang disampaikan merupakan hal penting yang sekiranya dapat dipedomani oleh seluruh SKPD yang hadir dan sebagai kesimpulan disampaikan bahwa semua regulasi beserta perubahan dan perkembangannya kedepannya sesungguhnya diarahkan untuk memenuhi amanat aturan dasar tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 - Caraka Safalta - 18 Maret 2024 s/d 18 September 2024 - Inlingua x LPDP - Jakarta

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 Instagram Link  PENGAYAAN BAHASA LPDP x INLINGUA [CARAKA SAFALTA] (@pblpdpinlingua) • ...