Kamis, 27 Oktober 2022

Sosialisasi Netralitas PNS dan BIMTEK SKP


Suasana Pembukaan diawali Doa oleh Panitia Pelaksana Kegiatan


Jumat, 21 Oktober 2022

Sambutan oleh Wakil Bupati Keerom
    Sekretariat Daerah bekerjasama dangan BKPSDM Kabupaten Keerom difasilitasi oleh Kantor Regional IX BKN Jayapura melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas PNS dan BIMTEK SKP di Hotel Grande Arso. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Keerom (Drs. Wahfih Kosasih,SH.,MH.,M.Si.Prd) mewakili Bupati. Wahfih menyampaikan sambutan bupati diselingi beberapa pesan penting terkait pelaksanaan kegiatan kali ini. Menurut beliau fenomena netralitas menjadi satu hal yang sangat santer dan eksis terjadi dalam acara rutin politik (Pemilukada). Salah satu indikasi hadirnya pelanggaran Netralitas ASN terkait erat dengan fanatisme terhadap figur tertentu yang ditampakkan dalam berbagai upaya promosi atau menggiring opini masyarakat terkait pasangan calon kepala daerah atau anggota legislatif saat momen pemilihan umum. Sebagai ASN kita tidak dituntut untuk memaknai kebijakan netralitas ASN secara tepat tanpa mengurangi semangat menghadirkan pelayanan prima terhadap masyarakat. Terkait implementasi kebijakan Netralitas ASN dalam tata kelola Manajemen ASN beliau menghimbau seorang ASN wajib mengundurkan diri atau pensiun setelah ditetapkan sebagai calon tetap kepala daerah atau anggota legislatif.  


    Melanjutkan sambutannya disampaikan juga bahwa Sistem Manajemen Kinerja ASN di daerah terkendala oleh suburnya fenomena ketidakdisiplinan PNS dan minimnya  figur pimpinan yang dapat diteladani terutama di satuan kerja yang jauh dari wilayah pusat pemerintahan.  Sehingga Beliau mengingatkan agar setiap pimpinan disatuan kerja dapat menjadi contoh lewat perilaku kerja yang berkinerja tinggi yang erat dengan kedislipinan dirinya. Mengakhiri sambutan Bupati, Wahfih mengharapkan agar setiap pihak yang hadir dalam moment sosialisasi ini dapat menegakkan sikap netralitas ASN dan budaya berkinerja tinggi ditengah lingkungan kerjanya masing-masing terutama dalam menyambut tahun politik 2023. 


    Kantor Regional IX BKN Jayapura hadir dalam kegiatan sebagai narasumber dikoordinir oleh Ibu Ruth Itaar (Sub-Koor Fasilitasi Kinerja), didampingi oleh I Gede Adi Atma (Analis Hukum) dan Syonten Hindom (Anali Kinerja) dari bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian membawakan 2 (dua) materi, yakni materi netralitas ASN (SKB tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan) dan Sistem Manajemen Kinerja PNS (Permenpan 8 tahun 2021 dan Permenpan 6 tahun 2022). Kegiatan diwarnai dengan momen tanya jawab substansi netralitas dan hukum kepegawaian ASN serta praktek penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai syarat pelaporan kinerja ASN tahun 2021.



Jumat, 23 September 2022

“LESSON LEARN DISTRIBUSI KEWENANGAN DAN KEMAMPUAN UNTUK BERADAPTASI TERHADAP PERUBAHAN SEBAGAI KUNCI KESUKSESAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDRAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI PADA LOKUS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAYAPURA”

Latar Belakang.

Otonomi Khusus di Papua mengalami babak baru dengan munculnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua. Salah satu isu yang cukup disoroti disini yakni tentang upaya sinergitas antara penerapan program prioritas pembangunan Papua yang langsung dikaitkan dengan kebijakan langsung pemerintah pusat. Dengan demikian sesungguhnya memberikan posisi strategis bagi BKN untuk ikut serta berkontribusi terhadap pembangunan Papua dengan tetap memperhatikan arah pembangunan Papua yang selalu ditetapkan tiap tahun dalam keputusan presiden maupun menteri terkait dari pemerintah pusat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hadirnya PERPRES Nomor 95 tahun 2018 menjadi peluang dan tantangan bagi pembangunan Papua di dalam ekosistem otonomi khusus yang diberlakukan semenjak tahun 2001 sampai dengan saat ini.

Lokus pembahasan kali ini akan mengaitkan antara pelajaran yang dapat dipetik (Lesson Learnt) dari Kinerja Positif yang diraih Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri di salah satu wilayah kerja Kantor Regional IX BKN Jayapura yakni kota Jayapura. Rekam jejak komitmen pemerintah Jayapura untuk menyeriusi pengembangan layanan bidang Kependudukan dan Pencatatan sipil rupanya telah menorehkan prestasi dimulai dari tahun 2017 dibuktikan lewat penghargaan “Dukcapil Hebat” yang diterimanya secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Sesaat setelah penghargaan itu diterima pemerintah menetapkan PERPRES Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE yang memuat ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah termasuk Kota Jayapura untuk menerapkan SPBE dalam konsep smart city (Kota Cerdas). Perhelatan akbar PON XX dan PERPARNAS XVI Papua tahun 2021 juga menjadi salah satu pemicu percepatan penyediaan sarana dan prasarana berupa akses internet berkualitas tinggi yang telah mencakup 96 persen wilayah Kota Jayapua untuk mendukung pelaksanaan agenda nasional tersebut. Hal ini jelas menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan yang sangat erat terhadap capaian penerapan kebijakan pembangunan nasional dengan kondisi lokus penerapannya, apabila kebijakan itu didukung oleh kondisi ideal dan komitmen pemerintah setempat.

Kinerja terkini DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI menjadi gambaran komitmen pimpinan dan sinergitas yang diformalkan dalam kebijakan yang searah dengan perkembangan teknologi masa kini. Tranformasi digital kemudian akan menjadi mekanisme yang mampu mencapai target penghematan dan efektifitas pengelolaan keuangan negara karena dari capaian terakhir DIRJEN DUKCAPIL dikatakan bahwa mereka mampu menghemat penggunaan anggaran senilai 900 Miliar Rupiah pada tahun 2021. Kira-kira hal apa sajakah yang dapat kita petik dari kesuksesan transformasi digital pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Kementerian Dalam Negeri pada lokus layanannya di Kota Jayapura ?.

 

B.   Pembahasan.

Pembahasan mengerucut pada konsep Transformasi Digital (Digital Transformation) yang oleh IBM Inc. Didefenisikan dengan digitalisasi berbasis customer driven (Lihat: Customer Driven Marekting Strategy) dimana penerapannya yang menyeluruh terhadap seluruh aspek proses bisnis berdasarkan pengalaman penerima layanan. Dimana terdapat penerapan kecerdasan buatan, otomatitasi, hybrid cloud dan berbagai teknologi lainnya. Kesemuanya itu berdampak pada peningkatan kecepatan layanan, pengambilan keputusan dan kesiapsiagaan untuk merespon market distruption yang muncul. Kunci utamanya terletak pada bagaimana kita dapat memotret ekspektasi penerima layanan dan menciptakan berbagai peluang bisnis yang  baru. Defenisi yang dikemukakan oleh IBM tidak terlepas dari kenyataan bahwa saat ini pemerintah Indonesia juga menghadapi tantangan yang sama terutama dalam ruang lingkup penerapan SPBE di Papua yang masih minim ketersediaan infrastruktur teknologi informasi salah satunya yakni jaringan telekomunikasi data (Internet).

Dimanika demografi yang bergerak cepat terkait populasi jumlah penduduk usia produktif yang didominasi oleh Kaum Milenial ikut memacu tingginya kesenjangan antara kecepatan perkembangn teknologi, literasi digital apabila dibandingkan dengan kemampuan pemerintah untuk menerapkan SBPE yang sampai saat ini secara keseluruh di Papua masih terkendala dengan masalah klasik akan penguasaan teknologi serta berbagai perangkat digital lainnya dalam mewujudkan IOT (Internet of Things).

Menanggapi masalah yang ada tersebut maka DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI membangun satu jejaring kerja sama yang terpusat lewat Penetapan PERMENDAGRI No.76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang menangan urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Disana disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di propinsi, kabupaten/kota, demikian halnya pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura. Setelah itu terobosan kemudian dilakukan lewat pemunculan berbagai aplikasi serta pengintegrasian antar aplikasi yang saat ini sudah berada pada taraf pengintegrasian data antar aplikasi pelayanan masyarakat yang disediakan oleh BUMN (BPJS).

Pemusatan kewenangan menjadi salah satu isu yang kemudian mencuat dari lesson learnt awal mula meningkatnya kinerja dan capaian DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI. Kemudian munculnya PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaran Administrasi Kependudukan menjadi tonggak awal munculnya kewajiban pengintegrasian data dari semua unit kerja yang berhubungan langsung dengan pengolahan data kependudukan dan pencatatan sipil seluruh Indonesia. Sedangkan kaitannya dengan lokus pemberlakukannya di Kota Jayapura dinilai menjadi ekosistem pendukung yang mumpuni karena komitmen dari Walikota Jayapura dalam menyambut perubahan yang ada dengan mengesampingkan ego politiknya terkait kewenangan terpusat dari pengolahan data dan pelaporan Kependudukan serta Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri.

Inovasi serta prestasi yang dimiliki oleh Kota Jayapura kemudian pada tahun 2021 dibagikan kepada Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi dan pelayanan yang prima dapat ditularkan kepada instansi terkait disekitarnya sekaligus menjadi referensi pembelajaran bagi instansi tersebut. Lewat penyampaian sesi berbagai ilmu oleh Dinas DUKCAPIL Kota Jayapura dapat disimpulkan bahwa kunci utama kesuksesannya terletak pada kemampuan untuk melahirkan berbagai inovasi menjawab tantangan yang ada serta memanfaatkan sisi positif kebijakan pemerintah yang ada sebagai peluang untuk memajukan pembangunan Kota Jayapura.

 

C.   Kesimpulan.

Belajar dari kesuksesan Dinas DUKCAPIL Kota Jayapura dalam mengimplementasikan Kebijakan DIRJEN DUKCAPIL yang kemudian ikut meningkatkan capaian pelayanan dan kinerja bersama dapat disimpulkan dalam beberapa poin :

1.    Komitmen dan keseriusan dari DIRJEN DUKCAPIL Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi pengampu.

2.    Komitmen dan keseriusan dari WALIKOTA Jayapura sebagai instansi daerah dalam menanggapi kebijakan pemerintah pusat.

3.    Adanya mekanisme kerja baku dan terpusat yang terarah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.

4.    Inovasi tiada henti yang menyesuaikan dengan kebutuhan stakeholder penerima layanan dari KEMENDARI maupun Kota Jayapura.

5.    Iklim perkembangan IT di Kota Jayapura yang sangat ideal.

6.    Kemampuan untuk berbagi dan menularkan pengalaman kerja sebagai teladan bagi instansi lain.

7.    Budaya kerja berinovasi yang selaras dengan kebijakan pemerintah dalam aspek pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi terkini.

Saran saya agar BKN dapat menyukseskan kebijakannya harus dimulai dari keseriusan pembagian kewenangan internal dan eksternal institusi, kemampuan untuk mengikuti perubahan arus teknologi yang ada dan komitmen untuk belajar serta mampu menularkan berbagai inovasi yang baik kepada stakeholder yang berkaitan erat dengan pelayanannya.

Sabtu, 18 Juni 2022

Catatan FGD Persiapan Penerapan Permenpan 6 Tahun 2022 (29 Maret 2022, Direktorat Kinerja ASN - BKN, Jakarta)


HARI PERTAMA

29 Maret 2022

 

A.   Pendahuluan (Pembukaan oleh MC – Ibu Eka Situmorang)

Disampaikan bahwa pelaksanaan kegatan FGD kali ini  sebagai tindaklanjut atas terbitnya aturan terbaru dengan maksud agar terjadi forum komunikasi antar berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pembobotan terhdap probis aplikasi yang tengah dikembangkan oleh BKN serta penerapan aturan baru yang baru saja ditetapkan oleh MENPAN-RB (PERMENPAN RB No.6 Tahun 2022).

 

B.   Kata Sambutan

 

a.    Sambutan oleh Bpk. Ahmad (Dir.Dit Kinerja ASN - BKN)

-        Bpk. Ahmad (Direktur Kinerja ASN BKN) menyampaikan sekilas tentang gambaran latar belakang pelaksanaan kegiatan dan peran BKN dalam mewujudkan program prioritas nasional dalam penerapan sistem manajemen kinerja bagi ASN. Disampaikan juga bahwa BKN berperan aktif dalam penyusunan tool-kit atau aplikasi / software pengelolaan kinerja bagi ASN sebagaimana diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Maka diharapkan melalui kegiatan ini dapat dijadikan referensi tambahan terkait tugas Direktorat Kinerja ASN dalam menyusun probis aplikasi yang dapat mengakomodir peraturan terbaru.

-        Terlepas dari tujuan tersebut adapun kegiatan ini diharapkan dapat memberi dampak penyamaan perspektif bersama antar unit kerja di BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT terkait pemaknaan terhadap implementasi maupun hal teknis terkait penerapan Permenpan 6 Tahun 2022 yang perlu dibahas lebih lanjut lagi. Sehingga pada akhirnya terdapat standar yang sama dalam penyampaiannya ke stakeholder di wilayah kerja masing-masing.

-        Bpk.Ahmad memperkenalkan Narasumber yang hadir pada kegiatan kali ini, diantaranya yakni :

1.   Bpk.Agus Salim (KemenSetNeg)  yang akan memaparkan terkait Penerapan Aplikasi Kinerja di SEKNEG.

2.   Bpk. Muh Irfan (Bappenas) yang akan memaparkan terkait Penerapan Aplikasi Kinerja di BAPPENAS.

3.   Bpk. Fadly dan Ibu. Christina (BRIN)  yang akan memaparkan terkait langkah-langkah menyusun aplikasi kinerja berdasarkan permenpan 6 tahun 2022.

4.   Ibu. Henny Sriwahyuni (BKN) yang akan menyampaikan overview terhadap Pembangunan Aplikasi Kinerja berdasarkan Permenpan 6 tahun 2022 yang tengah dilakukan BKN saat ini.

 

b.    Sambutan oleh Bpk. Haryomo (Deputi PMK - BKN)

-          Bpk Haryomo menyampaikan bahwa jarang terjadi perubahan yang sangat cepat dalam peraturan pemerintah sebagaimana yang dialami pada perubahan Permenpan 8 Tahun 2021 yang direvisi dalam Permenpan 6 Tahun 2022. Secara fundamental hal ini menjadi tugas bagi segenap instansi di pusat maupun daerah untuk segera menerapkannya, akan tetapi mengingat akan ketentuannya yang kompleks maka merujuk pada amanat Plt.Kepala BKN agar penerapan setiap kebijakan idealnya dilakukan melalui SPBE karenanya diharapkan dengan pengimplementasian aturan ke dalam aplikasi dapat mempermudah penerapannya dilapangan khususnya instansi pusat maupun daerah.

-          Disampaikan juga oleh Bpk Haryomo terkait substansi perubahan mendasar dalam Permenpan 6 Tahun 2022 yang mengakomodir penilaian kinerja bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilatarbelakangi oleh kenyataan dimana saat ini BKN juga ikut menetapkan sejumlah besar NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PPPK sehingga dibutuhkan sistem yang dapat mengukur kinerja mereka sebagai dasar evaluasi terhadap kinerja yang berdampak pada perpanjangan atau pengurangan masa kerjanya. Selain itu dalam Permenpan 6 Tahun 2022 terdapat perubahan mendasar dimana penempatan ekspektasi pimpinan sebagai unsur penting dalam penetapan, pengukuran / penilaian sampai pada evaluasi terhadap kinerja pegawai yang terwujud dalam outcome dan output sesuai dengan standarnya masing-masing.

-          Pada kesempatan yang sama Bpk.Haryomo mengingatkan agar setiap unit di BKN jangan melakukan sosialisasi Permenpan 6 Tahun 2022 sampai resmi dilaunching oleh Menpan-RB secara nasional. Namun pada kesempatan ini beliau menekankan agar Direktorat Kinerja ASN di dalam FGD kembali memboboti Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) Permenpan 6 Tahun 2022 bersama dengan peserta yang hadir dari berbagai unit teknis di BKN agar lebih matang lagi.

-          Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) terkait Permenpan 6 Tahun 2022 ditujukan agar membangun keseragaman pemaknaan maupun solusi bagi permasalahan yang mungkin muncul terkait pemaknaan maupun pengimplementasian aturan ini kedepannya.

-          Bpk.Haryomo berharap agar sharing season yang dimunculkan terkait penerapan aplikasi pengelolaan manajemen kinerja dari berbagai instansi vertikal yang hadir sebagai narasumber dapat dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi bahan referensi bagi BKN dalam merumuskan probis pengembangan aplikasi manajemen kinerja sebagaimana diamatkan dalam Permenpan 6 Tahun 2022. Beliau juga mengingatkan agar pihak BKN harus menyikapi hal ini dengan legowo sebagai sarana untuk saling berbagi dan melengkapi konsep yang hendak diterapkan dalam aplikasi berbagai pakai kedepannya (Success Story).

-          Pada akhir sambutan disampaikan tentang berbagai hal besar yang harus diselesaikan BKN yang hanya dapat terwujud lewat koordinasi dan kontribusi berbagai unit kerja yang ada. Salah satunya beliau menyinggung soal Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja yang melibatkan dua kedeputian besar di lingkungan BKN serta penetapan berbagai aturan teknis dalam Peraturan Kepala BKN yang sudah masuk pada tahap finalisasi saat ini seperti PERBAN turunan dari PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pemenpan 13 Tahun 2019 tentang pengusulan Jabatan Fungsional Tertentu.


PAPARAN I

Bappenas RI – Manajemen kinerja di BAPPENAS RI.

-          Standar pelaskanaan kinerja di BAPPENAS berbasis Integrated Digital Workspace (IDW).

-          Aplikasi di Bappenas bersifat dashboard yang dapat diakses oleh setiap pegawai mulai dari informasi terkait pekerjaan sampai pada penilaian terhadap kinerja pegawai. (Absen, Pemberitahuan dan Lapkin)

-          Pada Kementerian Bappenas potongan tehadap tunjangan kinerja didasarkan atas capaian kinerja triwulan yang dapat dipotret dari kualitas ketercapaian target kinerja yang telah ditentukan sebelumnya.

-          Company Pulse – Dipakai untuk memotret kegiatan yang dilakukan oleh para pegawai. 

Kedepannya perubahan terjadi dari tata kerja untuk mengakomodir agile organizational system yang lebih fleksibel akan tetapi dibutuhkan otomatisasi, hal ini nampak pada konsep yang tengah dikembangkan BAPPENAS untuk tata kerja instansi pada Ibu Kota baru.

 

PAPARAN II

BRIN – Sistem Informasi Manajemen Kinerja BRIN

-          Perpres 78 Tahun 2021 – Merupakan dasar hukum penggabungan 5 entitas yang telah melebur saat ini di dalam BRIN sehingga menjadi tugas yang cukup berat dalam mewujudkan pengelolaan kinerja pegawai yang ideal.

-          Dampak dari penggabungan pegawai membuat jumlah pegawai yang semakin banyak dengan serta kemampuan developer yang bervariatif serta  dukungan infrastruktur yang berbeda-beda sehingga dibutuhkan strategi yang matang untuk menjembatani segenap sumber daya yang ada.

-          Di BRIN yang menyusun probisnya adalah biro kepegawaian sedangkan yang mengeksekusi dalam bentuk aplikasi adalah PUSDATIN.

-          Menurut BRIN tantangan terbesar dalam membangun sistem bukan pada teknis penyusunan sistemmnya tetapi lebih pada bagaimana sistem ini dapat diimplementasikan di ranah pegawai. (Kesamaan Pemahaman dan Penerapannya).

-          BRIN memaknai kata fleksibel working space dimana setiap orang harus siap bekerja kapanpun dan dimanapun untuk menjawab tantangan kinerja dan tugas yang diberikan.

-          Aplikasi SIMARIN tidak lagi melihat pada presentasi tetapi murni pada penilaian kinerja terlepas dari unsur presensi.

-          Terkait munculnya Peraturan Menpan 6 Tahun 2022 bersifat umum sehingga memungkinkan terjadinya penerapan yang berbeda-beda ditiap instansi dimaknai positif dan memberikan ruang luas dalam penentuan berbagai komponen pendukungnya di tiap instansi pemerintah, salah satunya adalah upaya mengakomodir output/outcome yang berbeda sifatnya di setiap instansi (Atau yang dapat disebut sebagai kearifan lokal instansi tersebut).

-          Permenpan 7 Tahun 2022 dapat mengakomodir probis BRIN untuk melaksanakan penugasan dari luar unit kerja.

-          Tanggapan BRIN terhadap Implementasi Permenpan 6 Tahun 2022  disimpulkan dalam beberapa poin berikut ini :

1.    Aspek dan Indikator Kinerja harus jelas (apa, siapa dan bagaimana).

Perbedaan antar setiap unit kerja maupun pobis yang membuat perbedaan mendasar terhadap masing-masing pegawai dalam memaknai indikator kinerjanya.

2.    SKP bagi SDM Iptek yang mutasi.

Bagaimana tahapan integrasi penilaian bagi pegawai yang mutasi unit sehingga berpengaruh pada integrasi penilaian antar unit kerja.

3.    Standar Penilaian Kinerja.

Standar penilaian yang berlaku di internal setiap instansi berbeda-beda menurut situasi dan kondisi masing-masing yang dimaknai oleh BRIN dalam kata “Local Wisdom” dengan cara melihat hal apa saja yang menjadi benang merah terhadap implemntasi peraturan yang ada.

 

TANYA JAWAB SESI II & III

Ibu Susan – Dit.Kinerja ASN

(Bagaimana timeline & pengembangan aplikasinya?)

-          BAPPENAS – Pengembangan aplikasi dilakukan bersama dengan pihak ketiga dimulai dari tahun 2020. Lebih dari itu dilakukan upgrading sistem berdasarkan hasil review dan saran perbaikan dari BPK. Perbaikan secara mendetail dilakukan secara khusus pada aplikasi STRANAS Bappenas.

-          BRIN – Terkait pengembangan aplikasi sehubungan dengan timeline pengembangan aplikasi pada setiap instansi berbeda-beda tergantung berbagai kondisi yang ada. Penyiapan terhadap sistem harus juga didukung oleh komunikasi.

Bpk. Syonten – Kanreg 9.

(Terkait Implementasi Permen  8 Tahun 2021 menuju Permen 6 Tahun 2022)

-          BRIN - Bagaimana tata cara menuangkan dalam bentuk administrasi. Harus ada batasan yang jelas tentang standar pekerjaan dimana letak aspeknya tidak dapat berupa kuantitas saja tetapi kualitas. Sedangkatn pembuatan standar penilaian yang dilakukan di dalam BRIN telah diselesaikan oleh BRIN sendiri bagi kebijakan internalnya. Akan tetapi perihal pengolahan ekspektasi dapat dilakukan secara otomatisasi dimasukkan ke dalam sistem. Sedangkan melangkah dari pengalaman maka sistem yang dikembangkan oleh BRIN mengambil posisi ditengah-tengah dimana dapat mengakomodir user yang mengerti dan yang tidak mengerti.

-          BAPPENAS - Perubahan yang cepat dapat ditindaklanjuti oleh komitmen pimpinan, secara teknis dilakukan pembagian tugas lewat penetapan PIC bagi unit yang berada dibawahnya untuk mengeksekusi lebih lanjut lagi ke pihak lainnya.

  

Bpk. Rojali – Dit. Kompensasi ASN.

(Terkait pengembangan komponen dan hubungannya dengan lingkup ruang pemberian kompensasi ? )

-          BRIN - Kepala BRIN menggambarkan bahwa tunkin merupakan penghargaan atas capaian kinerja sehingga komponen penghasilan tidak wajib diberikan oleh pemerintah sepenuhnya kepada PNS tetapi mengikuti kondisi dari capaian kinerja pegawai dimaksud.

 BAHAN PAPARAN
SISTEM KINERJA PNS 


BAPPENAS RI























KEMENSETNEG-RI







Sabtu, 09 April 2022

PELAPORAN KINERJA PNS TAHUN 2021

Pelaporan Kinerja PNS tahun 2021 menganut 2 (dua) jenis model yang ditujukan untuk mengintegrasikan 2 aturan penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah tata cara melaporkan kinerja PNS tahun 2021 sebagai salah satu syarat administrasi kepegawaian yang ditinjau dari sudut pandang Badan Kepegawaian Negara dalam SE Kepala BKN No. I Tahun 2022.

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 - Caraka Safalta - 18 Maret 2024 s/d 18 September 2024 - Inlingua x LPDP - Jakarta

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 Instagram Link  PENGAYAAN BAHASA LPDP x INLINGUA [CARAKA SAFALTA] (@pblpdpinlingua) • ...