Latar Belakang.
Otonomi Khusus di Papua mengalami babak baru dengan
munculnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua. Salah satu isu yang cukup
disoroti disini yakni tentang upaya sinergitas antara penerapan program
prioritas pembangunan Papua yang langsung dikaitkan dengan kebijakan langsung
pemerintah pusat. Dengan demikian sesungguhnya memberikan posisi strategis bagi
BKN untuk ikut serta berkontribusi terhadap pembangunan Papua dengan tetap
memperhatikan arah pembangunan Papua yang selalu ditetapkan tiap tahun dalam
keputusan presiden maupun menteri terkait dari pemerintah pusat. Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa hadirnya PERPRES Nomor 95 tahun 2018 menjadi peluang
dan tantangan bagi pembangunan Papua di dalam ekosistem otonomi khusus yang
diberlakukan semenjak tahun 2001 sampai dengan saat ini.
Lokus pembahasan kali ini akan mengaitkan antara pelajaran
yang dapat dipetik (Lesson Learnt) dari Kinerja Positif yang diraih Direktorat
Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri di salah
satu wilayah kerja Kantor Regional IX BKN Jayapura yakni kota Jayapura. Rekam
jejak komitmen pemerintah Jayapura untuk menyeriusi pengembangan layanan bidang
Kependudukan dan Pencatatan sipil rupanya telah menorehkan prestasi dimulai
dari tahun 2017 dibuktikan lewat penghargaan “Dukcapil
Hebat” yang diterimanya secara resmi dari Kementerian Dalam
Negeri. Sesaat setelah penghargaan itu diterima pemerintah menetapkan PERPRES
Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE yang memuat ketentuan yang mewajibkan instansi
pemerintah termasuk Kota
Jayapura untuk menerapkan SPBE dalam konsep smart city (Kota
Cerdas). Perhelatan akbar PON XX
dan PERPARNAS XVI Papua tahun 2021 juga menjadi salah satu
pemicu percepatan penyediaan sarana dan prasarana berupa akses internet
berkualitas tinggi yang telah mencakup 96 persen wilayah Kota Jayapua untuk
mendukung pelaksanaan agenda nasional tersebut. Hal ini jelas menunjukkan bahwa
terdapat keterkaitan yang sangat erat terhadap capaian penerapan kebijakan
pembangunan nasional dengan kondisi lokus penerapannya, apabila kebijakan itu
didukung oleh kondisi ideal dan komitmen pemerintah setempat.
Kinerja terkini DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI menjadi gambaran
komitmen pimpinan dan sinergitas yang diformalkan dalam kebijakan yang searah
dengan perkembangan teknologi masa kini. Tranformasi digital kemudian akan
menjadi mekanisme yang mampu mencapai target penghematan dan efektifitas
pengelolaan keuangan negara karena dari capaian terakhir DIRJEN DUKCAPIL
dikatakan bahwa mereka mampu menghemat penggunaan anggaran
senilai 900 Miliar Rupiah pada tahun 2021. Kira-kira hal apa
sajakah yang dapat kita petik dari kesuksesan transformasi digital pelayanan
Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Kementerian Dalam Negeri pada lokus
layanannya di Kota Jayapura ?.
B. Pembahasan.
Pembahasan mengerucut pada konsep Transformasi Digital
(Digital Transformation) yang oleh IBM
Inc.
Didefenisikan dengan digitalisasi berbasis customer driven (Lihat: Customer
Driven Marekting Strategy) dimana penerapannya yang menyeluruh terhadap seluruh
aspek proses bisnis berdasarkan pengalaman penerima layanan. Dimana terdapat
penerapan kecerdasan buatan, otomatitasi, hybrid cloud dan berbagai teknologi
lainnya. Kesemuanya itu berdampak pada peningkatan kecepatan layanan,
pengambilan keputusan dan kesiapsiagaan untuk merespon market distruption yang
muncul. Kunci utamanya terletak pada bagaimana kita dapat memotret ekspektasi
penerima layanan dan menciptakan berbagai peluang bisnis yang baru. Defenisi yang dikemukakan oleh IBM
tidak terlepas dari kenyataan bahwa saat ini pemerintah Indonesia juga
menghadapi tantangan yang sama terutama dalam ruang lingkup penerapan SPBE di
Papua yang masih minim ketersediaan infrastruktur teknologi informasi salah
satunya yakni jaringan telekomunikasi data (Internet).
Dimanika demografi yang bergerak cepat terkait populasi
jumlah penduduk usia produktif yang didominasi oleh Kaum Milenial ikut memacu
tingginya kesenjangan antara kecepatan perkembangn teknologi, literasi digital
apabila dibandingkan dengan kemampuan pemerintah untuk menerapkan SBPE yang
sampai saat ini secara keseluruh di Papua masih terkendala dengan masalah
klasik akan penguasaan teknologi serta berbagai perangkat digital lainnya dalam
mewujudkan IOT (Internet of Things).
Menanggapi masalah yang ada tersebut maka DIRJEN DUKCAPIL
KEMENDAGRI membangun satu jejaring kerja sama yang terpusat lewat Penetapan PERMENDAGRI
No.76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat
Pada Unit Kerja yang menangan urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Disana disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berwenang
mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan
administrasi kependudukan di propinsi, kabupaten/kota, demikian halnya pejabat
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura. Setelah itu terobosan
kemudian dilakukan lewat pemunculan berbagai aplikasi serta pengintegrasian
antar aplikasi yang saat ini sudah berada pada taraf pengintegrasian data antar
aplikasi pelayanan masyarakat yang disediakan oleh BUMN (BPJS).
Pemusatan kewenangan menjadi salah satu isu yang kemudian
mencuat dari lesson learnt awal mula meningkatnya kinerja dan capaian DIRJEN
DUKCAPIL KEMENDAGRI. Kemudian munculnya PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2019 tentang
Pelaporan Penyelenggaran Administrasi Kependudukan menjadi tonggak awal
munculnya kewajiban pengintegrasian data dari semua unit kerja yang berhubungan
langsung dengan pengolahan data kependudukan dan pencatatan sipil seluruh
Indonesia. Sedangkan kaitannya dengan lokus pemberlakukannya di Kota Jayapura
dinilai menjadi ekosistem pendukung yang mumpuni karena komitmen dari Walikota
Jayapura dalam menyambut perubahan yang ada dengan mengesampingkan ego
politiknya terkait kewenangan terpusat dari pengolahan data dan pelaporan
Kependudukan serta Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri.
Inovasi
serta prestasi yang dimiliki oleh Kota Jayapura kemudian pada tahun 2021
dibagikan kepada Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat. Hal
ini menunjukkan bahwa inovasi dan pelayanan yang prima dapat ditularkan kepada
instansi terkait disekitarnya sekaligus menjadi referensi pembelajaran bagi
instansi tersebut. Lewat penyampaian sesi berbagai ilmu oleh Dinas DUKCAPIL
Kota Jayapura dapat disimpulkan bahwa kunci utama kesuksesannya terletak pada
kemampuan untuk melahirkan berbagai inovasi menjawab tantangan yang ada serta
memanfaatkan sisi positif kebijakan pemerintah yang ada sebagai peluang untuk
memajukan pembangunan Kota Jayapura.
C. Kesimpulan.
Belajar
dari kesuksesan Dinas DUKCAPIL Kota Jayapura dalam mengimplementasikan
Kebijakan DIRJEN DUKCAPIL yang kemudian ikut meningkatkan capaian pelayanan dan
kinerja bersama dapat disimpulkan dalam beberapa poin :
1. Komitmen
dan keseriusan dari DIRJEN DUKCAPIL Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi
pengampu.
2. Komitmen
dan keseriusan dari WALIKOTA Jayapura sebagai instansi daerah dalam menanggapi
kebijakan pemerintah pusat.
3. Adanya
mekanisme kerja baku dan terpusat yang terarah oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah setempat.
4. Inovasi
tiada henti yang menyesuaikan dengan kebutuhan stakeholder penerima layanan
dari KEMENDARI maupun Kota Jayapura.
5. Iklim
perkembangan IT di Kota Jayapura yang sangat ideal.
6. Kemampuan
untuk berbagi dan menularkan pengalaman kerja sebagai teladan bagi instansi
lain.
7. Budaya
kerja berinovasi yang selaras dengan kebijakan pemerintah dalam aspek
pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi terkini.
Saran
saya agar BKN dapat menyukseskan kebijakannya harus dimulai dari keseriusan
pembagian kewenangan internal dan eksternal institusi, kemampuan untuk
mengikuti perubahan arus teknologi yang ada dan komitmen untuk belajar serta
mampu menularkan berbagai inovasi yang baik kepada stakeholder yang berkaitan
erat dengan pelayanannya.