Senin, 19 Desember 2022

KEGIATAN EVALUASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA (E-KINERJA) BERDASARKAN PERMENPAN RB No.6 TAHUN 2022 , Surabaya 15 Desember 2022

KEGIATAN EVALUASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA (E-KINERJA) BERDASARKAN PERMENPAN RB No.6 TAHUN 2022 
(Surabaya, 15 Desember 2022) 

Pembukaan kegiatan dimulai dengan perkenalan dari Pembawa Acara (MC), Ibu Sushan Bomekawaty dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Doa Pembukaan. 

  Penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Kinerja ASN (Dr.Achmad Slamet Hidayat). 

    Direktur Kinerja ASN BKN memberi ucapan selamat datang kepada Deputi PMK, Anggota Komisi II DPR-RI, Kepala Kantor Regional BKN Banda Aceh, dan setiap perwakilan dari Kantor Regional BKN serta instansi piloting project penerapan E-Kinerja BKN. Selanjutnya pada laporan kegiatan Bapak Direktur menyampaikan harapan agar acara dapat diboboti oleh arahan dari Deputi PMK BKN.
    
    Beliau menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh BKN. Penggunaaan Aplikasi E-Kinerja. Dijelaskan kembali terkait latar belakang pemilihan lokus pelaksanaan piloting project penggunaan aplikasi E-Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan sisi SDM, Fasilitas dan Kesediaan Instansi tersebut.

    Beliau juga menyimpulkan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk mengetahui kendala yang dialami dalam implmentasi aplikasi E-Kinerja Permenpan 6 Tahun 2022,  sehingga sekiranya ini dapat menjadi kesempatan bagi stakeholder yang hadir untuk menyampaikan petunjuk dan jawaban atas masalah atau kendala yang dialami daerah dalam penerapan aplikasi E-Kinerja. Beliau sangat berharap kesempatan ini dijadikan moment untuk berbagi pengalaman tentang best practice penggunaan aplikasi e-kinerja, sehingga diharapkan lewat kegiatan ini dapat diperoleh feedback dalam rangka pengumpulan informasi terkait kendala dan saran pengembangan aplikasi E-Kinerja kedepannya lagi agar lebih optimal pemakaiannya. 

    Beliau berpesan bahwa penerapan sistem Manajemen Kinerja melalui budaya berkinerja tinggi dalam era teknologi informasi (5.0) diharapkan dapat memujudkan pelayanan prima instansi pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu disampaikan juga bahwa peserta kegiatan ini dihadiri  oleh 35 Instansi K/L (Pemerintah Pusat) dan 25 Instansi Daerah (Provinsi/Kab/Kota). 

    Pada akhir sambutannya, Direktur Kinerja ASN mengharapkan para pengguna Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja telah berada pada tahapan melakukan login sampai dengan penilaian kinerja serta terwujudnya pengintegrasian data kinerja dapat dalam probis kenaikan pangkat PNS (Data SKP). Beliau mengingatkan juga bahwa pemberian penghargaan penerapan aplikasi e-kinerja diberikan kepada daerah dengan penggunaan aplikasi yang jumlah SKP tersusun sesuai dengan jumlah keseluruhan PNS di lingkup instansi tersebut

Kata sambutan oleh Deputi PMK (Drs.Haryomo Dwi Putranto,M.Hum)

Sambutan oleh Deputi PMK BKN


    Mengawali sambutannya Deputi PMK menyampaikan ucapan selamat datang ke peserta yang hadir. Pada kesempatan yang sama disampaikan perkenalan singkat tentang Komisi II, DPR RI selaku pihak yang menjadi mitra kerja pengelolaan kepegawaian secara nasional baik oleh BKN, Menpan-RB, KASN dan LAN-RI. 

    Beliau mengharapkan penggunaan aplikasi kinerja dapat menggambarkan kemampuan pegawai dalam pencapaian target ekspektasi pimpinan. Selanjutnya juga disampaikan harapan akan hadirnya aplikasi E-Kinerja sebagai jawaban atas permasalahan penerapan Sistem Pengelolaan Kinerja ASN dalam beberapa hal seperti perbedaaan perspektif. dan kesulitan melakukan penilaian secara manual. Beliau berpesan agar instansi di daerah yang telah berhasil menerapkan penggunaan aplikasi ini dapat memberi petunjuk terhadap instansi daerah di wilayah kerjanya.

    Terkait Regulasi PermenPANRB No.6 Tahun 2022 menurutnya lebih diarahkan lebih pada pemenuhan ekspektasi dari pimpinan, sehingga pemahaman terhadap penilaian kinerja bukan pada kompetisi antar pegawai dalam hal perolehan capaian kinerja tetapi format baku bagi pejabat untuk membina dan mengembangkan kinerja dari bawahanya  menggunakan media dialog kinerja. Menurut beliau aplikasi kinerja saat ini belum sempurna sehingga membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

MATERI I (H.Aminurokman,SE.,MM - Komisi II - DPR RI )
Suasana Pemaparan Materi oleh Anggota Komisi II DPR RI


Pada awal pemaparan H.Aminurokman,SE.,MM menyampaikan bahwa Pengelolaan Kinerja lebih diarahkan memberikan peningkatan kinerja instansi dalam memberi layanan prima kepada masyarakat selaku stakeholder penerima layanan pemerintah. Karena itu perlu dicermati bahwa pengembangan Sistem Aplikasi dan manajemen tidak dapat berjalan apabila pribadi tersebut tidak memiliki Kompetensi, Komitmen dan Instregritas yang sesuai untuk melayani masyarakat. Sebab yang dilayani adalah manusia bukanlah benda.

Di sela-sela pemaparannya Beliau menyadari permasalahan pengelolaan ASN yang seringkali diperhadapkan dengan pejabat politik di daerah. Karena berdasarkan pengalamannya menjabat sebagai Walikota dia menekankan akan pentingnya suasana kerja yang positif dalam menumbuhkembangkan budaya kerja di instansi, sebab itu komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sudah tentu akan mendorong peningkatan kinerja aparat instansi pemerintah.

Indonesia dalam mewujudkan World Class Government membutuhkan perubahan mental yang ditandai dengan hadirnya berbagai indikator yang berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan (Salah satunya melalui Merit Sistem).

Lewat pemaparan materi H.Aminurokman,SE.,MM berpesan agar setiap pihak yang hadir pada saat pelaksanaan kegiatan ini dapat berkomitmen sungguh untuk menjalankan aplikasi e-kinerja dan mengesampingkan egosentris sektoral agar tercipta kolaboarsi dalam pengimplementasian kinerja ASN yang Optimal

SERBA-SERBI
Pemberian penghargaan terhadap instansi piloting project Aplikasi Manajemen Kinerja 
(Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Sorong beserta peserta lainnya)


Instansi Piloting Project Wilayah Kerja Kanreg IX dan XIV BKN 

Penyerahan Penghargaan ke BKD Provinsi Papua


MATERI II
Diskusi Panel Terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai dengan Aplikasi E-Kinerja

Beberapa Catatan Penting 
  1. Rekon Unor bagi instansi piloting E-Kinerja sementara ditutup karena berpotensi mengacaukan data yang telah terinput dalam unor sebelumnya, sehingga yang menjadi tugas instansi saat ini lebih pada penyesuaian kembali letak unit kerja dari pegawai (Rekon Pegawai).
  2. Bagi instansi pengguna E-Kinerja yang pejabat penilainya bukan ASN dapat menginput informasi pejabat penilai tersebut menggunakan nama dan nomor induk kependudukannya, hal ini sudah dilakukan juga sebelumnya pada instansi piloting KP SI-ASN.
  3. Pengisian Butir Informasi Sasaran Kinerja dan Predikat Kinerja tahun 2023 dapat merujuk pada tahun sebelumnya (2022) apabila belum ada data riil untuk tahun 2023.
  4. Penerapan Mutasi kepegawaian yang diinput ke dalam SIASN harus sesuai dengan prinsip SE BKN No.1 Tahun 2020
  5. Penyusunan SKP bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar harus memperhatikan beberapa hal  : (1) IPKnya berapa ?,  (2) Status akreditasi dari Perguruan Tinggi, dan  (3) Lama dari waktu studinya yang ideal.
  6. Instansi yang telah piloting Si-ASN datanya dapat terinput langsung melalui sistem dalam Si-ASN sedangkan yang belum piloting bisa menggunakan data rekon SKP .
  7. Menurut Direktorat Mutasi 20 Februari 2022 adalah waktu paling akhir usul SKP untuk KP April 2023.

Pertanyaan dari Kanreg IX BKN Jayapura 
dan 
Jawaban oleh Dit.Kinerja ASN, Dit. Mutasi dan Dit. PPSIASN

  1. Bagaimana terkait penggunaan SKP dalam Aplikasi E-Kinerja untuk Kenaikan Pangkat periode April dan Oktober tahun 2023 ?                                                                                                        Bagi instansi piloting akan secara otomatis datanya terekon dalam sistem SIASN jadi tidak usah lagi membuat ulang secara manual. Tetapi untuk instansi non-piloting harus melakukan rekon kinerja (E-Lapkin) sebagai syarat agar data kinerjanya terkonek dengan SIASN untuk syarat kenaikan pangkat.
  2. Bagaimana hubungan antara TPP dengan aplikasi E-Kinerja BKN?                                            Penarikan data untuk TPP dapat dilakukan melalui fitur admin tetapi kedepannya akan diintegrasikan dengan sistem keuangan dalam pemberian TPP (SSO dan Integrasi Sistem).
  3. Apakah boleh memilih salah satu sebagai aspek indikator dalam SKP PermenPANRB 6 Tahun 2022 ?                                                                                                                                     Apabila pekerjaan dapat diukur secara mutlak., Untuk SKP JA/JF disarankan menggunakan salah satu aspek saja, diantaranya Kuantitas, Kualitas, Waktu dan Biaya.
  4. Bagaimana menjawab daerah lain yang mengusulkan terkait pilotingnya?                                  Akan disiapkan kemudian sesuai timeline program penerapan Sistem Manajemen Kinerja sesuai PermenPANRB No.6 Tahun 2022.
  5. Model SKP apakah yang akan dipakai oleh Kepala Distrik dan Kepala Puskesmas atau Kepala Sekolah ?                                                                                                                                      SKP yang dipakai adalah SKP JPT dengan catatan bahwa ybs memiliki kewenangan perencanaan dan pengelolaan keuangan, Sedangkan SKP untuk JFT yang berada disekolah (guru) dapat merupakan penilai yg diberi kewenangan untuk melakukan penilaian yakni Kepala Sekolah.

Saran Kanreg IX BKN Jayapura
(Syonten Hindom - Analis Kinerja - Bidang PDSK)

  • Kanreg IX BKN Jayapura memberi gambaran bahwa masalah terbesar di papua terkait penerapan E-Govt lebih pada perlu ditingkatkannya kemampuan daerah dalam hal literasi digital khususnya di lingkungan ASN dan instansi pemerintahan.
  • Terkait kebijakan PDM dan Penerapan Si-ASN serta E-Kinerja disertai juga dengan fitur offline pengumpulan data sebagaimana halnya selama ini dilakukan dalam penerapan server CAT offline dalam penghimpunan data dari daerah yang minim jaringan internet dan akan terekon secara otomatis apabila telah terkoneksi dengan internet.
  • Saran telah diterima dan dijadikan masukan untuk pengembangan SI-ASN dan E-Kinerja BKN kedepannya.
Diagram Usulan dari Kanreg IX BKN Jayapura

Dokumentasi Tim Provinsi Papua dan Kanreg IX BKN Jayapura bersama tim Direktorat Kinerja ASN BKN


Minggu, 11 Desember 2022

6 Desember 2022 - BKPSDM KABUPATEN ASMAT BEKERJASAMA DENGAN KANTOR REGIONAL IX BKN JAYAPURA MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS SKP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASMAT

Bertempat di aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Asmat tanggal 6 Desember tahun 2022. BKPSDM Kabupaten Asmat bekerjasama dengan Substansi Fasilitasi Kinerja, Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Kantor Regional IX  melaksanakan kegiatan Bimtek Penyusunan SKP tahun anggaran 2022. Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris dan Subbag Umum Kepegawaian seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat  secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat. Dalam penyampaian sambutannya beliau menyampaikan bahwa seharusnya kegiatan dibuka oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan tetapi saat ini tidak dapat hadir karena tengah menjalankan tugas kedinasan diluar daerah. Selanjutnya Beliau mengingatkan agar setiap ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat merefleksikan implementasi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN sebab kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan setiap tahun dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Asmat. Karenanya Beliau mengingatkan agar setiap ASN yang hadir dapat mengikuti kegiatan dengan antusias dan semangat agar dapat diaplikasikan di setiap unit kerja masing-masing.

Pembukaan Kegiatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat didampingi Kepala BKPSDM dan Subkoordinator Fasilitasi Kinerja, Kanreg IX BKN Jayapura.



Bimbingan teknis dilanjutkan dengan paparan pertama oleh Ibu Ruth Itaar selaku Subkoordinator Fasilitasi Kinerja Kanreg IX BKN Jayapura. Dalam pemaparannya beliau mengingatkan bahwa terdapat beberapa perubahan mendasar terkait ditetapkannya PermenPANRB 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN diantaranya, Dialog kinerja sebagai kunci kesuksesan implementasi sistem manajemen kinerja sebagaimana diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2019 tentang sistem manajemen kinerja PNS. Selain itu beliau menekankan pentingnya pemahaman akan penilaian Sasaran Kinerja PNS saat ini diharapkan dapat berjalan seobjektif mungkin sesuai dengan capaian kinerja riil setiap pegawai pada unit kerja bukan seperti paradigma DP3 yang dahulu sempat dipakai sebagai standar penilaian pegawai. Sedangkan terkait format saat ini yang berlaku berdasarkan PermenPANRB 6 Tahun 2022 mengusung konsep kinerja yang dapat dihitung dalam satuan angka dalam format SKP Kuantitatif dan kinerja yang tidak dapat dihitung secara kuantitatif dalam konsep format SKP kualitatif. Terlepas dari itu semua menurut beliau yang terpenting adalah perlu dipahami bersama bahwa SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang berbasis uraian jabatan telah berubah menjadi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang memadukan Uraian Tugas Jabatan dengan Indikator Kinerja Instansi sehingga penting bagi setiap PNS menyusun SKP berdasarkan dokumen perencanaan kinerja instansi seperti Rencana Strategis 5 Tahun (Renstra), Rencana Kerja Tahunan  (RKT), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Perjanjian Kinerja (PK) pimpinan SKPD.

Pemaparan Materi Pertama oleh Ibu Ruth Itaar,SE


Sesi terakhir kemudian diisi dalam praktek yang difasilitasi oleh Syonten Hindom (Staff Fasilitasi Kinerja) dimana peserta dibimbing untuk melakukan penyusunan SKP secara berjenjang dengan beragam format (PP 46 Tahun 2011, PermenPANRB 8 Tahun 2021 dan PermenPANRB 6 Tahun 2022) sebagai syarat kenaikan pangkat periode April Tahun 2023 berdasarkan SE Kepala BKN No.19 Tahun 2022. Pada akhir sesi praktek disampaikan bahwa SKPD harus berkomitmen melakukan penyusunan SKP dari level pimpinan sampai dengan staff secara rutin serta melakukan pembobotan terhadap dokumen perjanjian kinerja yang memunculkan indikator kinerja yang tepat serta sesuai dengan standar kompetensi jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait tentang standar kompetensi jabatan ASN.

Praktek Penyusunan SKP





PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 - Caraka Safalta - 18 Maret 2024 s/d 18 September 2024 - Inlingua x LPDP - Jakarta

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 Instagram Link  PENGAYAAN BAHASA LPDP x INLINGUA [CARAKA SAFALTA] (@pblpdpinlingua) • ...