Bertempat di aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Asmat tanggal 6 Desember tahun 2022. BKPSDM Kabupaten Asmat bekerjasama dengan Substansi Fasilitasi Kinerja, Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Kantor Regional IX melaksanakan kegiatan Bimtek Penyusunan SKP tahun anggaran 2022. Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris dan Subbag Umum Kepegawaian seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat. Dalam penyampaian sambutannya beliau menyampaikan bahwa seharusnya kegiatan dibuka oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan tetapi saat ini tidak dapat hadir karena tengah menjalankan tugas kedinasan diluar daerah. Selanjutnya Beliau mengingatkan agar setiap ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat merefleksikan implementasi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN sebab kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan setiap tahun dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Asmat. Karenanya Beliau mengingatkan agar setiap ASN yang hadir dapat mengikuti kegiatan dengan antusias dan semangat agar dapat diaplikasikan di setiap unit kerja masing-masing.
Pembukaan Kegiatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat didampingi Kepala BKPSDM dan Subkoordinator Fasilitasi Kinerja, Kanreg IX BKN Jayapura. |
Bimbingan
teknis dilanjutkan dengan paparan pertama oleh Ibu Ruth Itaar selaku
Subkoordinator Fasilitasi Kinerja Kanreg IX BKN Jayapura. Dalam pemaparannya
beliau mengingatkan bahwa terdapat beberapa perubahan mendasar terkait
ditetapkannya PermenPANRB 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN
diantaranya, Dialog kinerja sebagai kunci kesuksesan implementasi sistem
manajemen kinerja sebagaimana diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2019 tentang sistem
manajemen kinerja PNS. Selain itu beliau menekankan pentingnya pemahaman akan
penilaian Sasaran Kinerja PNS saat ini diharapkan dapat berjalan seobjektif
mungkin sesuai dengan capaian kinerja riil setiap pegawai pada unit kerja bukan
seperti paradigma DP3 yang dahulu sempat dipakai sebagai standar penilaian
pegawai. Sedangkan terkait format saat ini yang berlaku berdasarkan PermenPANRB
6 Tahun 2022 mengusung konsep kinerja yang dapat dihitung dalam satuan angka
dalam format SKP Kuantitatif dan kinerja yang tidak dapat dihitung secara
kuantitatif dalam konsep format SKP kualitatif. Terlepas dari itu semua menurut
beliau yang terpenting adalah perlu dipahami bersama bahwa SKP (Sasaran Kerja
Pegawai) yang berbasis uraian jabatan telah berubah menjadi SKP (Sasaran Kinerja
Pegawai) yang memadukan Uraian Tugas Jabatan dengan Indikator Kinerja Instansi
sehingga penting bagi setiap PNS menyusun SKP berdasarkan dokumen perencanaan kinerja
instansi seperti Rencana Strategis 5 Tahun (Renstra), Rencana Kerja
Tahunan (RKT), Rencana Kerja Perangkat
Daerah (RKPD) dan Perjanjian Kinerja (PK) pimpinan SKPD.
Pemaparan Materi Pertama oleh Ibu Ruth Itaar,SE |
Sesi terakhir
kemudian diisi dalam praktek yang difasilitasi oleh Syonten Hindom (Staff
Fasilitasi Kinerja) dimana peserta dibimbing untuk melakukan penyusunan SKP
secara berjenjang dengan beragam format (PP 46 Tahun 2011, PermenPANRB 8 Tahun
2021 dan PermenPANRB 6 Tahun 2022) sebagai syarat kenaikan pangkat periode
April Tahun 2023 berdasarkan SE Kepala BKN No.19 Tahun 2022. Pada akhir sesi
praktek disampaikan bahwa SKPD harus berkomitmen melakukan penyusunan SKP dari
level pimpinan sampai dengan staff secara rutin serta melakukan pembobotan
terhadap dokumen perjanjian kinerja yang memunculkan indikator kinerja yang
tepat serta sesuai dengan standar kompetensi jabatan sebagaimana diatur dalam
peraturan terkait tentang standar kompetensi jabatan ASN.
Praktek Penyusunan SKP |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar