HARI PERTAMA
29
Maret 2022
A. Pendahuluan (Pembukaan oleh MC – Ibu Eka
Situmorang)
Disampaikan bahwa pelaksanaan kegatan FGD
kali ini sebagai tindaklanjut atas
terbitnya aturan terbaru dengan maksud agar terjadi forum komunikasi antar
berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pembobotan terhdap probis aplikasi
yang tengah dikembangkan oleh BKN serta penerapan aturan baru yang baru saja
ditetapkan oleh MENPAN-RB (PERMENPAN RB No.6 Tahun 2022).
B. Kata Sambutan
a.
Sambutan
oleh Bpk. Ahmad (Dir.Dit Kinerja ASN - BKN)
-
Bpk.
Ahmad (Direktur Kinerja ASN BKN) menyampaikan sekilas tentang gambaran latar
belakang pelaksanaan kegiatan dan peran BKN dalam mewujudkan program prioritas
nasional dalam penerapan sistem manajemen kinerja bagi ASN. Disampaikan juga
bahwa BKN berperan aktif dalam penyusunan tool-kit atau aplikasi / software
pengelolaan kinerja bagi ASN sebagaimana diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2019
tentang Sistem Manajemen Kinerja. Maka diharapkan melalui kegiatan ini dapat
dijadikan referensi tambahan terkait tugas Direktorat Kinerja ASN dalam
menyusun probis aplikasi yang dapat mengakomodir peraturan terbaru.
-
Terlepas
dari tujuan tersebut adapun kegiatan ini diharapkan dapat memberi dampak
penyamaan perspektif bersama antar unit kerja di BKN Pusat, Kantor Regional dan
UPT terkait pemaknaan terhadap implementasi maupun hal teknis terkait penerapan
Permenpan 6 Tahun 2022 yang perlu dibahas lebih lanjut lagi. Sehingga pada
akhirnya terdapat standar yang sama dalam penyampaiannya ke stakeholder di
wilayah kerja masing-masing.
-
Bpk.Ahmad
memperkenalkan Narasumber yang hadir pada kegiatan kali ini, diantaranya yakni
:
1.
Bpk.Agus
Salim (KemenSetNeg) yang akan memaparkan
terkait Penerapan Aplikasi Kinerja di SEKNEG.
2.
Bpk.
Muh Irfan (Bappenas) yang akan memaparkan terkait Penerapan Aplikasi Kinerja di
BAPPENAS.
3.
Bpk.
Fadly dan Ibu. Christina (BRIN) yang
akan memaparkan terkait langkah-langkah menyusun aplikasi kinerja berdasarkan
permenpan 6 tahun 2022.
4.
Ibu.
Henny Sriwahyuni (BKN) yang akan menyampaikan overview terhadap Pembangunan
Aplikasi Kinerja berdasarkan Permenpan 6 tahun 2022 yang tengah dilakukan BKN
saat ini.
b.
Sambutan
oleh Bpk. Haryomo (Deputi PMK - BKN)
-
Bpk
Haryomo menyampaikan bahwa jarang terjadi perubahan yang sangat cepat dalam
peraturan pemerintah sebagaimana yang dialami pada perubahan Permenpan 8 Tahun
2021 yang direvisi dalam Permenpan 6 Tahun 2022. Secara fundamental hal ini
menjadi tugas bagi segenap instansi di pusat maupun daerah untuk segera
menerapkannya, akan tetapi mengingat akan ketentuannya yang kompleks maka
merujuk pada amanat Plt.Kepala BKN agar penerapan setiap kebijakan idealnya
dilakukan melalui SPBE karenanya diharapkan dengan pengimplementasian aturan ke
dalam aplikasi dapat mempermudah penerapannya dilapangan khususnya instansi
pusat maupun daerah.
-
Disampaikan
juga oleh Bpk Haryomo terkait substansi perubahan mendasar dalam Permenpan 6
Tahun 2022 yang mengakomodir penilaian kinerja bagi PPPK (Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja) dilatarbelakangi oleh kenyataan dimana saat ini BKN
juga ikut menetapkan sejumlah besar NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PPPK
sehingga dibutuhkan sistem yang dapat mengukur kinerja mereka sebagai dasar
evaluasi terhadap kinerja yang berdampak pada perpanjangan atau pengurangan
masa kerjanya. Selain itu dalam Permenpan 6 Tahun 2022 terdapat perubahan
mendasar dimana penempatan ekspektasi pimpinan sebagai unsur penting dalam
penetapan, pengukuran / penilaian sampai pada evaluasi terhadap kinerja pegawai
yang terwujud dalam outcome dan output sesuai dengan standarnya masing-masing.
-
Pada
kesempatan yang sama Bpk.Haryomo mengingatkan agar setiap unit di BKN jangan
melakukan sosialisasi Permenpan 6 Tahun 2022 sampai resmi dilaunching oleh
Menpan-RB secara nasional. Namun pada kesempatan ini beliau menekankan agar
Direktorat Kinerja ASN di dalam FGD kembali memboboti Daftar Inventaris
Permasalahan (DIM) Permenpan 6 Tahun 2022 bersama dengan peserta yang hadir
dari berbagai unit teknis di BKN agar lebih matang lagi.
-
Daftar
Inventaris Permasalahan (DIM) terkait Permenpan 6 Tahun 2022 ditujukan agar
membangun keseragaman pemaknaan maupun solusi bagi permasalahan yang mungkin
muncul terkait pemaknaan maupun pengimplementasian aturan ini kedepannya.
-
Bpk.Haryomo
berharap agar sharing season yang dimunculkan terkait penerapan aplikasi
pengelolaan manajemen kinerja dari berbagai instansi vertikal yang hadir
sebagai narasumber dapat dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi bahan referensi
bagi BKN dalam merumuskan probis pengembangan aplikasi manajemen kinerja
sebagaimana diamatkan dalam Permenpan 6 Tahun 2022. Beliau juga mengingatkan
agar pihak BKN harus menyikapi hal ini dengan legowo sebagai sarana untuk
saling berbagi dan melengkapi konsep yang hendak diterapkan dalam aplikasi
berbagai pakai kedepannya (Success Story).
-
Pada
akhir sambutan disampaikan tentang berbagai hal besar yang harus diselesaikan
BKN yang hanya dapat terwujud lewat koordinasi dan kontribusi berbagai unit
kerja yang ada. Salah satunya beliau menyinggung soal Aplikasi Sistem Manajemen
Kinerja yang melibatkan dua kedeputian besar di lingkungan BKN serta penetapan
berbagai aturan teknis dalam Peraturan Kepala BKN yang sudah masuk pada tahap
finalisasi saat ini seperti PERBAN turunan dari PP 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin PNS dan Pemenpan 13 Tahun 2019 tentang pengusulan Jabatan Fungsional
Tertentu.
PAPARAN I
Bappenas RI – Manajemen kinerja di
BAPPENAS RI.
-
Standar
pelaskanaan kinerja di BAPPENAS berbasis Integrated Digital Workspace (IDW).
-
Aplikasi
di Bappenas bersifat dashboard yang dapat diakses oleh setiap pegawai mulai dari
informasi terkait pekerjaan sampai pada penilaian terhadap kinerja pegawai.
(Absen, Pemberitahuan dan Lapkin)
-
Pada
Kementerian Bappenas potongan tehadap tunjangan kinerja didasarkan atas capaian
kinerja triwulan yang dapat dipotret dari kualitas ketercapaian target kinerja
yang telah ditentukan sebelumnya.
- Company Pulse – Dipakai untuk memotret kegiatan yang dilakukan oleh para pegawai.
Kedepannya perubahan terjadi dari tata kerja untuk mengakomodir agile organizational system yang lebih fleksibel akan tetapi dibutuhkan otomatisasi, hal ini nampak pada konsep yang tengah dikembangkan BAPPENAS untuk tata kerja instansi pada Ibu Kota baru.
PAPARAN II
BRIN – Sistem Informasi Manajemen
Kinerja BRIN
-
Perpres
78 Tahun 2021 – Merupakan dasar hukum penggabungan 5 entitas yang telah melebur
saat ini di dalam BRIN sehingga menjadi tugas yang cukup berat dalam mewujudkan
pengelolaan kinerja pegawai yang ideal.
-
Dampak
dari penggabungan pegawai membuat jumlah pegawai yang semakin banyak dengan serta
kemampuan developer yang bervariatif serta dukungan infrastruktur yang berbeda-beda
sehingga dibutuhkan strategi yang matang untuk menjembatani segenap sumber daya
yang ada.
-
Di
BRIN yang menyusun probisnya adalah biro kepegawaian sedangkan yang
mengeksekusi dalam bentuk aplikasi adalah PUSDATIN.
-
Menurut
BRIN tantangan terbesar dalam membangun sistem bukan pada teknis penyusunan
sistemmnya tetapi lebih pada bagaimana sistem ini dapat diimplementasikan di
ranah pegawai. (Kesamaan Pemahaman dan Penerapannya).
-
BRIN
memaknai kata fleksibel working space dimana setiap orang harus siap bekerja kapanpun
dan dimanapun untuk menjawab tantangan kinerja dan tugas yang diberikan.
-
Aplikasi
SIMARIN tidak lagi melihat pada presentasi tetapi murni pada penilaian kinerja
terlepas dari unsur presensi.
-
Terkait
munculnya Peraturan Menpan 6 Tahun 2022 bersifat umum sehingga memungkinkan
terjadinya penerapan yang berbeda-beda ditiap instansi dimaknai positif dan
memberikan ruang luas dalam penentuan berbagai komponen pendukungnya di tiap
instansi pemerintah, salah satunya adalah upaya mengakomodir output/outcome
yang berbeda sifatnya di setiap instansi (Atau yang dapat disebut sebagai
kearifan lokal instansi tersebut).
-
Permenpan
7 Tahun 2022 dapat mengakomodir probis BRIN untuk melaksanakan penugasan dari
luar unit kerja.
-
Tanggapan
BRIN terhadap Implementasi Permenpan 6 Tahun 2022 disimpulkan dalam beberapa poin berikut ini :
1.
Aspek
dan Indikator Kinerja harus jelas (apa, siapa dan bagaimana).
Perbedaan
antar setiap unit kerja maupun pobis yang membuat perbedaan mendasar terhadap
masing-masing pegawai dalam memaknai indikator kinerjanya.
2.
SKP
bagi SDM Iptek yang mutasi.
Bagaimana
tahapan integrasi penilaian bagi pegawai yang mutasi unit sehingga berpengaruh
pada integrasi penilaian antar unit kerja.
3.
Standar
Penilaian Kinerja.
Standar
penilaian yang berlaku di internal setiap instansi berbeda-beda menurut situasi
dan kondisi masing-masing yang dimaknai oleh BRIN dalam kata “Local Wisdom”
dengan cara melihat hal apa saja yang menjadi benang merah terhadap implemntasi
peraturan yang ada.
TANYA JAWAB
SESI II & III
Ibu Susan –
Dit.Kinerja ASN
(Bagaimana
timeline & pengembangan aplikasinya?)
-
BAPPENAS
– Pengembangan aplikasi dilakukan bersama dengan pihak ketiga dimulai dari
tahun 2020. Lebih dari itu dilakukan upgrading sistem berdasarkan hasil review dan
saran perbaikan dari BPK. Perbaikan secara mendetail dilakukan secara khusus
pada aplikasi STRANAS Bappenas.
-
BRIN
– Terkait pengembangan aplikasi sehubungan dengan timeline pengembangan
aplikasi pada setiap instansi berbeda-beda tergantung berbagai kondisi yang
ada. Penyiapan terhadap sistem harus juga didukung oleh komunikasi.
Bpk. Syonten
– Kanreg 9.
(Terkait
Implementasi Permen 8 Tahun 2021 menuju
Permen 6 Tahun 2022)
-
BRIN
- Bagaimana tata cara menuangkan dalam bentuk administrasi. Harus ada
batasan yang jelas tentang standar pekerjaan dimana letak aspeknya tidak dapat
berupa kuantitas saja tetapi kualitas. Sedangkatn pembuatan standar penilaian
yang dilakukan di dalam BRIN telah diselesaikan oleh BRIN sendiri bagi
kebijakan internalnya. Akan tetapi perihal pengolahan ekspektasi dapat
dilakukan secara otomatisasi dimasukkan ke dalam sistem. Sedangkan melangkah
dari pengalaman maka sistem yang dikembangkan oleh BRIN mengambil posisi
ditengah-tengah dimana dapat mengakomodir user yang mengerti dan yang tidak
mengerti.
-
BAPPENAS
- Perubahan yang cepat dapat ditindaklanjuti oleh komitmen pimpinan,
secara teknis dilakukan pembagian tugas lewat penetapan PIC bagi unit yang
berada dibawahnya untuk mengeksekusi lebih lanjut lagi ke pihak lainnya.
Bpk. Rojali –
Dit. Kompensasi ASN.
(Terkait
pengembangan komponen dan hubungannya dengan lingkup ruang pemberian kompensasi
? )
-
BRIN
- Kepala BRIN menggambarkan bahwa tunkin merupakan penghargaan atas capaian
kinerja sehingga komponen penghasilan tidak wajib diberikan oleh pemerintah
sepenuhnya kepada PNS tetapi mengikuti kondisi dari capaian kinerja pegawai
dimaksud.