Pembinaan
majamenen kepegawaian yang didasarkan pada merit sistem UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang didasarkan pada system
merit yaitu kebijakan
dan manajemen ASN yang berdasarkan
pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan
latar belakang
politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (PERMENPAN No.3 Tahun 2020). Merit sistem merupakan
suatu sistem yang telah lama dikembangkan pada sistem tata kelola pemerintah di
Amerika Serikat. Idealnya sistem merit di dalam pengelolaan ASN dirancang agar
dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkompeten dan stabilitas dalam
menjalankan urusan pemerintahan (Bernard Rosen, 1975).
Sebelum kita masuk ke dalam bahasan tentang apa itu
penilaian kinerja PNS sebagaimana diatur
di dalam PP No.30 Tahun 2019. Perlu dipahami terlebih dahulu tentang urgensinya prinsip manajemen kinerja sebagai
konsep yang mendasari Penilaian Kinerja PNS di dalam rangka mewujudkan Merit
Sitem ASN di Indonesia. Kinerja menurut kesimpulan dari Akhmad Fauzi adalah
hasil yang telah diperoleh karyawan berdasarkan standar yang berlaku untuk suatu
pekerjaan yang dilaksanakan dalam periode waktu tertentu dengan indikator yang
diadaptasi dari Bernardin and Russelll (1993) yaitu: kualitas,
kuantitas,ketepatan waktu, keefektifan biaya, kebutuhan akan pengawasan dan
dampak interpersonal. Sedangkan menurut Armstrong, manajemen kinerja adalah
suatu sarana untuk mendapatkan hasil lebih baik dari organisasi, tim, dan
individual dalam kerangka kerja yang disepakati dalam perencanaan tujuan,
sasaran, dan standar (Armstrong dan Murlis, 1994). Secara sederhana kita
dapat memahami manajemen kinerja dari tiga aspek dan proses utamanya yakni
analisis jabatan, standardisasi kinerja dan sistem penilaian kinerja. Sehingga
dapat dikatakan bahwa penilaian kinerja PNS yang diharapkan di dalam mewujudkan
semangat Merit Sistem Sehingga dapat dimaknai sebagai usaha pencapaian
tujuan organisasi / instansi berdasarkan ukuran kinerja dari pegawainya tanpa
mengesampignkan adanya unsur administratif, strategik dan pengembangan diri
dari pegawai itu sendiri.
Regulasi yang diundangkan oleh MENHUMKAN pada 29 April 2019 memperkenalkan proses penilaian kinerja PNS yang dilakukan secara sistematis dengan nama sistem manajemen kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Dengan tujuan tersebut maka Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada semua tingkatan baik tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan tetap memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS itu sendiri. Dalam implementasinya Penilaian Kinerja PNS harus dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif; dan transparan. PP ini merancang dalam sistem manajemen kinerja PNS tersebut terhimpun 5 aktifitas manajemen kinerja PNS yaitu :
b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja,
c.
penilaian kinerja
d. tindak lanjut, dan
e. sistem informasi Kinerja PNS
A.
Perencanaan
Kinerja
Perencanaan
Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
dengan memperhatikan Perilaku Kerja. Penyusunan SKP dilakukan dengan
memperhatikan perencanaan strategis Instansi Pemerintah, perjanjian kinerja,
organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, dan/atau SKP dari atasan langsung.
SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/ atau Pengelola
Kinerja. SKP disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai
Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja. Dalam SKP termuat kinerja
utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun dan dapat pula memuat kinerja
tambahan. SKP yang telah disusun dan disepakati ditandatangani oleh PNS dan
ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Penyusunan dan penetapan SKP
dilakukan setiap tahun pada bulan Januari.
B.
Pelaksanaan
kinerja, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja
Aturan
ini mengamanatkan pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik.
Dapat secara harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.
Selanjutnya pemantauan kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS (dapat
dibantu oleh Pengelola Kinerja) terhadap PNS secara berkala dan berkelanjutan
dalam proses pelaksanaan SKP paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap semester
pada tahun berjalan. Pemantauan kinerja ini dilakukan dengan mengamati Capaian
Kinerja melalui dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistern informasi
nonelektronik dan/atau sistem informasi berbasis elektronik, selain itu PNS
wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja.
Pengukuran kinerja dilakukan terhadap SKP (dengan membandingkan realisasi SKP
dengan target SKP) dan perilaku kerja.
Pembinaan
Kinerja menjadi tahap lanjutan yang juga mendapat perhatian dalam PP ini.
Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian Target kinerja yang
telah ditetapkan dalam SKP. Pada tahap ini dimunculkan istilah Bimbingan
Kinerja dan Konseling Kinerja sebagai metode melaksanakan pembinaan kinerja.
Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus dan sistematis yang
dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan
mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja. Kemudian
Konseling Kinerja merupakan proses untuk melakukan identifikasi dan membantu
penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target
kinerja. Konseling Kinerja dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip
kerahasiaan dan tanggung jawab dan dapat dilakukan oleh : a. Pejabat Penilai
Kinerja PNS yang telah memperoleh pelatihan konseling; b. Pejabat yang memiliki
fungsi memberikan konseling; atau c. Konselor independen yang ditetapkan oleh
Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Hasil
Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja dapat menjadi bahan bagi instansi
pengelola kepegawaian untuk melakukan proses tindak lanjut. Seperti bimbingan,
pelatihan, penugasan khusus, diusulkan mutasi, dan/atau direkomendasikan untuk
diproses penjatuhan hukuman disiplin.
C.
Penilaian
Kinerja
Penilaian Kinerja berawal dari penilaian SKP. Penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja. Penilaian SKP dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional. Penilaian SKP dituangkan dalam dokumen penilaian SKP. Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/ atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan.
Tahap
selanjutnya adalah Penilaian Perilaku Kerja. Perilaku kerja meliputi aspek
orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan.
Sebelumnya, Penilaian Perilaku Kerja hanya dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja PNS atau atasan langsung PNS bersangkutan. Tapi dalam aturan baru ini,
selain pejabat penilai kinerja PNS, Penilaian Perilaku Kerja dapat berdasarkan
penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. Rekan kerja
setingkat merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat yang sama dalam satu unit
kerja. Sedang Bawahan langsung merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS
yang dinilai pada unit yang sama. Pelibatan rekan kerja setingkat dan atau
bawahan langsung dalam penilaian perilaku kerja merupakan hal baru dalam
penilaian kinerja sektor birokrasi. Walau masih skala terbatas karena atasan
langsung tetap dominan dan dilakukan dengan survey tertutup tapi ini suatu
langkah maju dan perlu diapresiasi. Diharapkan dengan pendekatan ini kinerja
aparatur bisa semakin baik.
Penilaian
kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SK60P dan nilai Perilaku
Kerja. Pembobotan dari keduanya adalah 70% untuk SKP dan 30% untuk Perilaku
Kerja bagi instansi yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan
mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. Untuk
instansi yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan
pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung pembobotannya 60% untuk
penilaian SKP dan 40% penilaian penilaian Perilaku Kerja .
Penilaian
Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut :
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh)
sampai 120 (seratus dua puluh); dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru
dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; b.
Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) sampai angka
120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70
(tujuh puluh) sampai angka 90 (sembilan puluh); d. Kurang, apabila PNS memiliki
nilai dengan angka 50 (lima puluh) angka 70 (tujuh puluh); dan e. Sangat
Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50 (lima puluh).
Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun
berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya yang dituangkan
dalam dokumen penilaian kinerja. Dalam PP 30 Tahun 2019 ini memungkinkan
Pelaksana Tugas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH) didelegasikan kewenangan
melakukan penilaian kinerja PNS. Pendelegasiannya oleh atasan dari pejabat
penilai kinerja PNS terkait berhalangannya pejabat penilai kinerja PNS (atasan
langsung PNS).
Dalam
PP ini juga dijelaskan tentang Tim Penilai Kinerja PNS dibentuk oleh pejabat
yang berwenang/PyB. Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki
kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari : unit kerja yang membidangi
kepegawaian, unit kerja yang membidangi pengawasan internal, dan unit kerja
lain yang dipandang perlu oleh PyB. Tim Penilai Kinerja PNS ini
bertanggungjawab kepada PyB.
Tim
Penilai Kinerja PNS mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PPK atas
dasar hasil penilaian kinerja. Pertimbangan tersebut selanjutnya digunakan oleh
PPK untuk pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam jabatan, pengembangan
kompetensi, hingga pemberian penghargaan bagi PNS. Pelaksanaan tugas Tim
Penilai Kinerja PNS dibantu oleh sekretariat dalam hal ini unit kerja yang
membidangi pengelolaan kepegawaian.
D.
Tindak
Lanjut
Proses
tindak lanjut yang diatur dalam PP ini antara lain pelaporan kinerja, pengelolaan
dokumen penilaian kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan
sanksi. Dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh
Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kinerja PNS dan PyB paling
lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya. Laporan dokumen penilaian
kinerja paling kurang terdiri atas nilai kinerja PNS, predikat kinerja PNS,
permasalahan kinerja PNS dan rekomendasi.
Laporan dokumen penilaian kinerja PNS selanjutnya dijadikan acuan dalam hal : a. Mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan pendidikan dan atau pelatihan; b. mengembangkan kompetensi c. mengembangkan karier d. pemberian tunjangan e. pertimbangan mutasi, dan promosi f. memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan atau g. menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan dalam penilaian SKP dan Perilaku Kerja.
Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi. Ini didasarkan pada laporan dokumen penilaian kinerja. Pemeringkatan Kinerja dilakukan dengan membandingkan nilai kinerja dan predikat kinerja pada dokumen penilaian kinerja antar PNS setiap tahun. Pelaksanaannya dalam lingkup masing-masing instansi pemerintah dengan maksud untuk menyusun profil kinerja PNS dalam 1 (satu) unit Instansi Pemerintah. Pemeringkatan kinerja tahunan ini dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja PNS. Hasil pemeringkatan ini tentunya dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier PNS.
Penghargaan
Kinerja adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian
kinerja yang sangat baik. Kepada PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan
predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan
untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada
instansi yang bersangkutan. Untuk PNS berpredikat Baik berturut-turut selama 2
(dua) tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Terhadap
PNS yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi
sampai dengan sanksi pemberhentian. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi
target kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan,
yang diberikan penilaian kinerja Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang diberikan
kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dengan catatan
Penilaian kinerja terhadap PNS tersebut diberikan pada kondisi normal dan tidak
ada kondisi force majeur. Jika tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat
yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali. Dengan hasil itu
pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan dengan
kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi
Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapatkan penilaian kinerja
dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam)
bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Jika belum juga menunjukan perbaikan
kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
Berdasarkan uji kompetensi, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang
tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain
yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang
lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila
tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau
jabatan lebih rendah yang lowong, pejabat administrasi atau pejabat fungsional
tersebut ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun. Jika ternyata setelah 1 (satu) tahun tidak tersedia lowongan
jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat administrasi atau pejabat
fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. PP ini tentu tidak
semena-mena. Tetap ada ruang untuk menyatakan keberatan atas hasil penilaian
kinerja. Pengajuan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan
dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 (empat belas)
hari sejak diterimanya hasil penilaian kinerja.
E.
Sistem
Informasi Kinerja PNS
Sistem
Informasi Kinerja PNS adalah tata laksana dan prosedur pengumpulan, pengolahan,
analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara
terintegrasi. Pada Sistem Informasi Kinerja PNS termuat informasi perencanaan
kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian
kinerja dan tindak lanjut. Sistem Informasi Kinerja PNS merupakan sarana untuk
merencanakan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan,
mendokumentasikan data penilaian kinerja PNS, dan bahan evaluasi kinerja.
Dalam
PP ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara diamanatkan untuk menyiapkan aplikasi
informasi kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi
kinerja PNS di Instansi Pemerintah. Aplikasi informasi kinerja PNS yang
disiapkan BKN dapat pula langsung dimanfaatkan oleh instansi yang belum
mempersiapkan aplikasi informasi kinerja PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar