BKPSDM Kab. Sarmi,
7 Desember 2020. Kegiatan sosialisasi tentang peraturan
perundang-undangan dengan tema tentang PP 17 Tahun 2020 beserta dengan aturan
yang terkait diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua bersama
Kantor Regional IX BKN Jayapura. Acara dibuka dengan sambutan oleh Bupati
Kabupaten Sarmi, beliau menyatakan bahwa masih banyak kendala cukup berarti terkait
upaya implementasi peraturan kepegawaian di daerah. Salah satu yang cukup
mencolok di Kabupaten Sarmi adalah masih terhambatnya beberapa proses
administrasi kepegawaian, salah satunya adalah proses pemberhentian ASN atau
yang sering disebutkan Pensiun baik itu secara hormat maupun tidak hormat. Tidak
dapat dipungkiri sampai saat ini masih banyak dari kalangan ASN setempat yang
belum memahami urgensi serta norma kepegawaian yang sesungguhnya diatur pemerintah.
Sehingga beliau berharap lewat kegiatan ini dapat membangun pemahaman tepat
dari para stakeholder yang ada.
Peserta yang hadir pada kegiatan didominasi
oleh para pengelola kepegawaian dari SKPD yang ada di lingkungan pemerintah
Kabupaten Sarmi. Materi yang dipaparkan oleh ketiga materi saling terkait satu
sama lain. Pada kesempatan itu Mandowen selaku Kepala Bidang Pengembangan dan
Supervisi Kepegawaian, Kanreg 9 membawakan materi peraturan terbaru pengganti
PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian PNS dalam PP 17 Tahun 2020. Disampaikan
adanya perubahan mendasar di aturan terbaru yang disimpulkan dalam 12 butir
perubahan kebijakan.
Hal serupa juga nampak pada
materi yang dibawakan oleh Oktavianus yakni adanya perubahan yang cukup
signifikan dari ketentuan yang diatur di dalam Perka BKN 3 Tahun 2020 tentang
pemberhentian PNS. Dijelaskan bahwa pemberhentian PNS terbagi atas 10 jenis,
tetapi beliau mengingatkan kembali tentang kewajiban seorang PNS untuk mengundurkan
diri apabila ingin terlibat langsung dalam perpolitikan lewat PARPOL dan
pencalonan diri selaku kepada daerah dan anggota legislatif.
Senada oleh Hindom di dalam materinya tentang
manajemen kinerja yang diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2019. Dikatakan bahwa Merit
Sistem adalah tujuan yang hendak dicapai melalui implementasi manajemen kinerja
dalam tata kelola pemerintahan saat ini. Kinerja kedepannya akan menjadi salah
satu acuan pemberian penghargaan dan penjatuhan hukuman bagi seorang ASN.
Penyampaian materi sosialisasi oleh ketiga pemateri dari Kanreg 9 ditutup lewat diskusi panel bersama para peserta yang ramai membahas berbagai isu pelanggaran disiplin ASN (PP 53 Tahun 2010). Banyak ditemui kendala dalam penegakan norma standar prosedur kepegawaian yang baku, namun para peserta yang sebagian besar merupakan pengelola kepegawaian disarankan lebih mengedepankan kearifan lokal dengan tidak mengesampingkan aturan maupun prosedur yang berlaku. Tersirat dari diskusi tersebut bahwa komitmen dan upaya penegakan peraturan kepegawaian di daerah membutuhkan komitmen dan disiplin semua pihak terutama dalam hal tertib administrasi. Sebab tertib administrasi merupakan pilar utama yang dapat menjadi kekuatan bagi stakeholder dalam menindak berbagai pelanggaran kepegawaian yang terjadi. Joe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar