Minggu, 13 Desember 2020

Kegiatan Penjelasan Peraturan Kepegawaian terbaru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi.

 


 


BKPSDM Kab. Sarmi, 7 Desember 2020. Kegiatan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan dengan tema tentang PP 17 Tahun 2020 beserta dengan aturan yang terkait diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua bersama Kantor Regional IX BKN Jayapura. Acara dibuka dengan sambutan oleh Bupati Kabupaten Sarmi, beliau menyatakan bahwa masih banyak kendala cukup berarti terkait upaya implementasi peraturan kepegawaian di daerah. Salah satu yang cukup mencolok di Kabupaten Sarmi adalah masih terhambatnya beberapa proses administrasi kepegawaian, salah satunya adalah proses pemberhentian ASN atau yang sering disebutkan Pensiun baik itu secara hormat maupun tidak hormat. Tidak dapat dipungkiri sampai saat ini masih banyak dari kalangan ASN setempat yang belum memahami urgensi serta norma kepegawaian yang sesungguhnya diatur pemerintah. Sehingga beliau berharap lewat kegiatan ini dapat membangun pemahaman tepat dari para stakeholder yang ada.

Peserta yang hadir pada kegiatan didominasi oleh para pengelola kepegawaian dari SKPD yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarmi. Materi yang dipaparkan oleh ketiga materi saling terkait satu sama lain. Pada kesempatan itu Mandowen selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Kanreg 9 membawakan materi peraturan terbaru pengganti PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian PNS dalam PP 17 Tahun 2020. Disampaikan adanya perubahan mendasar di aturan terbaru yang disimpulkan dalam 12 butir perubahan kebijakan.

Hal serupa juga nampak pada materi yang dibawakan oleh Oktavianus yakni adanya perubahan yang cukup signifikan dari ketentuan yang diatur di dalam Perka BKN 3 Tahun 2020 tentang pemberhentian PNS. Dijelaskan bahwa pemberhentian PNS terbagi atas 10 jenis, tetapi beliau mengingatkan kembali tentang kewajiban seorang PNS untuk mengundurkan diri apabila ingin terlibat langsung dalam perpolitikan lewat PARPOL dan pencalonan diri selaku kepada daerah dan anggota legislatif.

Senada oleh Hindom di dalam materinya tentang manajemen kinerja yang diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2019. Dikatakan bahwa Merit Sistem adalah tujuan yang hendak dicapai melalui implementasi manajemen kinerja dalam tata kelola pemerintahan saat ini. Kinerja kedepannya akan menjadi salah satu acuan pemberian penghargaan dan penjatuhan hukuman bagi seorang ASN.

Penyampaian materi sosialisasi oleh ketiga pemateri dari Kanreg 9 ditutup lewat diskusi panel bersama para peserta yang ramai membahas berbagai isu pelanggaran disiplin ASN (PP 53 Tahun 2010). Banyak ditemui kendala dalam penegakan norma standar prosedur kepegawaian yang baku, namun para peserta yang sebagian besar merupakan pengelola kepegawaian disarankan lebih mengedepankan kearifan lokal dengan tidak mengesampingkan aturan maupun prosedur yang berlaku. Tersirat dari diskusi tersebut bahwa komitmen dan upaya penegakan peraturan kepegawaian di daerah membutuhkan komitmen dan disiplin semua pihak terutama dalam hal tertib administrasi. Sebab tertib administrasi merupakan pilar utama yang dapat menjadi kekuatan bagi stakeholder dalam menindak berbagai pelanggaran kepegawaian yang terjadi. Joe


 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 - Caraka Safalta - 18 Maret 2024 s/d 18 September 2024 - Inlingua x LPDP - Jakarta

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 Instagram Link  PENGAYAAN BAHASA LPDP x INLINGUA [CARAKA SAFALTA] (@pblpdpinlingua) • ...