Minggu, 13 Desember 2020

FGD Pembinaan Kinerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayapura.




Kamis, 12 November 2020 bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, diadakan kegiatan focus group discussion (FGD) sebagai tindak lanjut dari serangkaian kegiatan Video Conference pembinaan kinerja oleh Direktorat Kinerja ASN – BKN Pusat. Pemateri dari Dit.Kinerja ASN BKN Pusat dan pendamping dari Seksi Fasilitasi Kinerja KANREG IX BKN Jayapura disambut hangat oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura. FGD yang dihadiri oleh 5 SKDP yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura diawali dengan sambutan oleh Asisten Sekertaris Daerah Bidang Administrasi Umum (Asisten III) – Dr.Timotius J. Demetouw,SE.,M.Si, beliau menyampaikan tentang urgensinya pelaporan kinerja yang memiliki hubungan erat dengan sistem manajemen ASN di dalam tata kelola pemerintahan. 

Di dalam pemaparan materi oleh Ka.Subdit Penyusunan Standar Pedoman Penilaian Kinerja ASN, pernyataan tersebut kembali ditegaskan tentang arah kebijakan manajemen kinerja yang mengarah pada pemberian reward maupun punishment berorientasi kinerja. Pada kesempatan yang sama Cari kembali menyinggung pentingnya penyusunan SKP yang sesuai dengan kaidah peraturan yang ada yaitu PP 46 Tahun 2011 serta korelasinya dengan berbagai ketentuan teknis kepegawaian seperti prosedur Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan sebagainya. Korelasinya terlihat secara nyata dilihat pada penyusunan SKP yang membutuhkan beberapa bahan penting seperti rencana strategis instansi pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, SOTK, Uraian Jabatan dan SKP atasan langsung. Pada sesi praktek hal tersebut kemudian dicontohkan oleh pemateri saat melakukan telaah bersama menggunakan contoh SKP yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. 

Penyusunan SKP diatur secara lengkap di dalam PERKA BKN 3 Tahun 2016 dan PERKA BKN 1 Tahun 2013. Selain itu manajemen kinerja erat kaitannya dengan kebijakan manajemen ASN (PP 11 Tahun 2017 direvisi menjadi PP 17 Tahun 2020) dan hubungannya dengan kewajiban PNS untuk mencapai sasaran kerja pegawai (PP 53 Tahun 2010).  Beliau juga menambahkan bahwa kebijakan pemerintah saat ini memungkinkan adanya diferensiasi penghasilan berdasarkan kelas jabatan (Hasil Evaluasi Jabatan). Pada kesempatan yang sama diingatkan pula bahwa kedepannya pemerintah tengah berupaya menyusun arah kebijakan sistem penggajian tunggal atau single salary system sehingga hasil pengukuran kinerja ASN akan menjadi dasar utama bagi pemberian upah atau gaji serta komponen penghasilan lainnya. 


Pemaparan Materi oleh Cari,S.Sos (Ka.Subdit Penyusunan Standar Pedoman Penilaian Kinerja ASN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 - Caraka Safalta - 18 Maret 2024 s/d 18 September 2024 - Inlingua x LPDP - Jakarta

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 Instagram Link  PENGAYAAN BAHASA LPDP x INLINGUA [CARAKA SAFALTA] (@pblpdpinlingua) • ...