Sekilas Covid-19
COVID-19 adalah
penyakit yang disebabkan oleh korona virus sindrom pernapasan akut berat 2
(SARS-CoV-2). Kasus merebaknya penyakit ini pertama kali dilaporkan di Kota
Wuhan, Cina pada bulan Desember 2019 dan resmi dideklarasikan sebagai wabah
dunia pada 30 Januari 2020. Sangat mencengangkan karena dalam sekejap saja wabah
itu tersebar hingga tiba di Indonesia yang dideteksi pertama kali di Provinsi
DKI Jakarta pada tanggal 2 Maret 2020. Penambahan jumlah pasien yang terjangkit
dan meninggal secara nasional terus meningkat pada saat itu, dampak penyebaran
virus ini juga dirasakan di Tanah Papua. Hal ini kemudian memacu pemerintah
daerah untuk bergerak cepat dengan menerbitkan kebijakan terkait pada tanggal
22 April 2020 lewat Surat Edaran Gubernur Nomor 440/4637/SET. Berdasarkan surat
itu maka secara resmi ditetapkannya peningkatan status Siaga Darurat
Pengendalian COVID-19 menjadi status Tanggap Darurat pencegahan dan penangan
COVID-19. Salah satu butir dari kesepakatan tersebut adalah ketentuan yang
membatasi pelaksanaan tugas kedinasan yang dilaksanakan dari rumah (WFO) dari
tanggal 24 April 2019 s/d 6 Mei 2020.
Dr.Robby Kayame, dkk dalam
rubriknya tentang Covid-19 di Papua menuju Adaptasi Kebiasaaan Baru (Agustus
2020) menyatakan bahwa dalam dua minggu terakhir di bulan agustus terjadi trend
penurunan drastis dari kasis COVID-19 di Papua. Perlu diingat lagi bahwa
penyakit ini memiliki masa inkubasi 21 hari sehingga kita tidak perlu
takut namun harus tetap optimis, dan
menjalani keseharian sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pihak berwajib,
karena walaupun seorang yang telah
dinyatakan positif terjangkit dapat sembuh dengan penanganan yang tepat di
berbagai rumah sakit rujukan COVID-19. Hal ini didukung oleh fakta kecilnya
persentase pasien positif yang meninggal
di Papua.
Bangkit dari bencana
multisektoral nasional pasca pandemi Covid-19, Presiden Jokowi lewat kata
sambutannya saat membuka rapat terbatas, laporan komite penanganan COVID-19 dan
pemilihan Ekonomi Nasional di Istana Presiden 14 September 2020 lalu dalam
salah satu butir pesannya menyarankan agar daerah tidak terburu-buru menerapkan
metode lockdown dalam penanganan COVID-19 tetapi lebih pada bagaimana memaksimalkan
fasilitas penanganan serta kesadaran masyarakat dalam menanggapi pandemi ini. Dengan berjalannya waktu kemudian angin segar
solusi pandemi Covid 19 dihembuskan oleh
pemerintah lewat pernyataan Presiden Jokowi saat wawancara bersama Kompas TV
pada tanggal 16 November 2020 tentang
kesiapan pemerintah untuk segera mendatangkan vaksin COVID-19 di bulan november
atau akhir tahun 2020. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa babak akhir masa
pandemi Covid-19 semakin dekat didepan kita.
Hal serupa terlihat jelas pada
perubahan arah kebijakan pemerintah saat ini yang memprioritaskan upaya
mitigasi dan konsep “new normal” oleh Pemerintah Provinsi Papua. Perubahan dimaksud
yakni pada Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/19142/SET tentang pencegahan, pengendalian dan
penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa
para pelaku perkantoran wajib melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap
pegawai dan pemberlakuan prosedur penutupan aktivitas perkantoran selama 10
(sepuluh) hari apabila ditemukan kasus positif pada kantor tersebut.
Terlepas dari pasang surut situasi kondisi
nasional selama masa pendemi Covid-19, sektor pemerintahan menjadi salah satu
yang terkena dampak signifikan selain berbagai sektor strategis nasional
lainnya seperti ekonomi. Perubahan pola kerja di masa pandemi menyebabkan
munculnya berbagai isu negatif maupun positif strategis bagi pengembangan
pelayanan publik. Hal ini yang menjadi topik menarik untuk kita bahas terutama
pada jenis layanan manajemen ASN yang menjadi core bisnis dari Kantor Regional
IX BKN Jayapura.
Kendala Pelayanan Publik di Masa Pendemi
Berbagai konsep pro kontra
pemikiran timbul sehubungan dengan hambatan berarti terhadap jalannya roda
pemerintahan di masa pendemi COVID-19. Apabila dilihat dari lingkungan
pelayanan Kantor Regional IX BKN Jayapura kendala utama yang dirasakan adalah terhambat
berbagai pelayanan publik yang awalnya selalu dilakukan secara tatap muka
antara pemberi maupun penerima layanan seperti proses administrasi kenaikan
pangkat, pelaksanaan bimtek kepegawaian dan sebagainya (PERKA BKN No36 Tahun
2014).
Salah satu pemikiran
yang cukup menarik dan sesuai dengan kondisi pelayanan Kantor Regional IX BKN
Jayapura dikutip dari buku 19 Covid – Pandemi dalam 19 perspekti, disana salah
satu kontributor (Muh.Saleh,2020) mengatakan bahwa “Fenomena Covid-19 memaksa melek
teknologi”. Konsep ini berlandaskan semangat Revolusi Industri 4.0 dimana
terjadi integrasi antara dunia maya / online dengan dunia industri untuk
meningkatkan efisiensi nilai suatu proses bisnis. Papua dengan kondisi cukup
memrihatinkan lewat gambaran oleh BPS dalam hal indeks pembangunan teknologi,
informasi dan komunikasi (ICT Development Indeks 2018) harus dapat memaksimalkan
penggunaan segenap sumber dayanya untuk dapat menerapkan pendayagunaan TI di
tiap sektor kehidupan yang ada. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila telah
terpenuhi kompetensi abad ke 21 yakni ketrampilan berpikir kritis, pengetahuan
dan kemampuan literasi digital, literasi informasi, literasi media dan
penguasan TI (Frydenberg & Andone,2011). Sudah tentu masalah ini menjadi cukup
serius mengingat jauh tertinggalnya aspek sarana dan prasarana teknologi dan
informasi di Papua apabila dibandingkan daerah lain secara nasional. Tantangnya
semakin mengerucut melihat kenyataan bahwa pemerintah mencanangkan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik saat ini.
KANREG IX BKN Jayapura selaku
perpanjangan tangan dari pemerintahan pusat dalam urusan manajemen ASN di Papua
sudah tentu harus dapat berinovasi guna menjawab permasalahan tersebut dengan
tidak mengesampingkan berbagai fakta yang terjadi. Meskipun demikian bila kita
renungkan sejenak dapat dikatakan bahwa pergeseran paradigma tentang teknologi
informasi sebagai kebutuhan primer dapat terjadi saat ini karena seluruh sektor
hidup masyarakat yang dahulunya dilakukan secara langsung / manual tanpa
memerlukan campur tangan teknologi secara intensif menjadi berubah. Kebijakan
pemerintah yang merujuk pada perubahan pola aktivitas masyarakat menjadi motor
penggerak yang cukup kuat membawa perubahan yang cukup meluas di tengah
masyarakat Indonesia khususnya di Papua.
Konsep WFH/WFO
Pemerintah muncul dengan berbagai
kebijakan yang tak ayal menimbulkan perdebatan yang cukup hebat. Namun yang
cukup eratnya hubungannya dengan transformasi layanan digital sebagai efek
dominonya adalah kebijakan tentang Working From Home yang diberlakukan kepada
ASN sebagaimana tertuang di dalam Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian
sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19 di lingkungan
instansi pemerintah. Salah satu yang cukup mencolok dari peraturan itu adalah
perubahan pola kerja yang dahulunya dilakukan di kantor kemudian dialihkan ke
rumah dengan memanfaatkan berbagai sarana telekomunikasi dan teknologi terkini,
diantaranya teknologi teleconference. Terdapat beberapa perubahan yang cukup
fundamental yakni dalam hal mekanisme evaluasi, perjalanan dinas serta standar
kebersihan yang baru. Konsep Working From Home dapat kita saksikan lewat perubahan
berbagai kebijakan pemerintah yang nyata lewat kegiatan manajemen ASN seperti pembagian
giliran piket pegawai atau Working From Office, kegiatan seleksi penerimaan
CPNS / Sekolah Kedinasan secara live streaming, pelantikan ASN secara online,
dan ujian kedinasan secara online.
Menurut hasil
penelitian Prof.Nicholas Bloom dari Standford University di tahun 2014, seorang
pegawai yang bekerja di rumah dapat berkinerja 13.5% lebih tinggi secara
konstan di setiap periodenya daripada pegawai lain yang bekerja secara
konvensional di kantor. Dua komponen penting yang menjadi pendongkak kinerja
luar biasa tersebut adalah disiplin dan komitmen dari pegawai tersebut. Di sisi
lain menurut Dewayanti 2020 tidak semua pekerjaan dapat dilakukan menggunakan
metode Working From Home (WFH) sehingga pegawai yang melakukannya harus sedapat
mungkin mengatur pola kerjanya secara bijak. Terdapat beberapa kemungkinan
perilaku yang timbul dari seorang yang menjalankan metode WFH diantaranya (1) Pegawai
menjadi semakin kreatif dan produktif, (2) Pegawai bekerja sebagaimana yang
biasa dilakukan di kantor dan (3) Pegawai yang menggunakan mengidentifikasi
kekurangan fasilitas sebagai alasannya untuk tidak produktif. Oleh karena itu
seyogianya seseorang yang ingin mengerjakan tugas kantornya di rumah dengan
metode WFH harus memilik fasilitas yang memadai (perlengkapan kerja dan tempat
kerja), mindset (pola pikir) berkinerja di rumah layaknya di kantor dan
kemampuan komunikasi yang mumpuni untuk berkoodinasi dengan teman sejawat,
mitra kerja dan atasan tentang berbagai hal guna menjamin berjalannya pekerjaannya
secara baik.
Konsep ideal dari sistem WFH
sesungguhnya berada di tangan ASN itu sendiri. Banyak kita jumpai ASN yang
tidak berkinerja saat pandemi dengan berbagai alasan yang beragam. Namun
sekiranya dengan transformasi digital pelayanan secara eksplisit lewat wabah
pandemi COVID-19 dapat mendorong jalannya pelayanan publik secara optimal.
Pelayanan
Kepegawaian dengan menerapkan kebijakan pemerintah tentang protokol COVID-19
Kantor Regional IX BKN Jayapura
di tengah masa pandemi COVID-19 memasuki momentum kemajuan yang cukup
signifikan dengan berbagai pencapaian yang cukup membanggakan. Salah satunya
adalah lewat prestasi yang diukir dengan terpilihnya aplikasi “Si-NOKEN” sebagai
juara pertama (Juara Satu) pada kompetisi inovasi dalam memperingati hari ulang
tahun (HUT) BKN ke 73 tahun. Prestasi itu kemudian menghantar KANREG Jayapura
menjadi salah satu kantor regional yang ditunjuk sebagai sampel penilaian oleh
MENPAN-RB terhadap BKN secara nasional.
Dua momen yang penting ini secara
langsung berdampak pada perubahan tata kelola Kantor Regional IX BKN Jayapura.
Perubahan tata kelola ditengarai oleh pandemi COVID-19 kemudian didorong oleh
upaya pemenuhan terhadap syarat penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona
Integritas, MENPAN-RB ikut memainkan peran strategis dalam menggerakkan mesin
perubahan yang ada. Perubahan yang terjadi menyentuh berbagai aspek seperti
Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan Penguatan Organisasi,
Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan,
Pengaduan Masyarakat, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Perubahan yang dilakukan oleh
Kantor Regional BKN Jayapura tidak lagi hanya sebatas pada digitalisasi layanan
semata namun lebih pada bagaimana memastikan berjalannya prinsip SPBE yang
seturut dengan rancang bangun kebijakan BKN secara nasional dengan
mengedepankan prinsip integrasi data. Dalam hal ini Si-NOKEN beserta aplikasi
pelayanan lainnya diarahkan agar dapat mendukung kebijakan sistem WFH bagi
pegawai di lingkungan KANREG IX BKN Jayapura.
Optimalisasi Pelayanan Pra-Masa Pandemi COV-19 memasuki era New Normal.
Pelayanan Kepegawaian secara Digital
sebagai jawaban atas tantangan Tranformasi Digital Pelayanan Publik Pemerintah
di era pandemi Covid-19 dan menyambut era new normal di lingkungan KANREG IX
BKN Jayapura dapat dilihat pada hadirnya aplikasi “Elekronik Pusat Pelayanan
Terpadu” yang dapat diakses oleh pengguna layanan secara online. Satu portal
pelayanan terpadu virtual ini berisi berbagai aplikasi pendukung pelayanan yang
dapat mempermudah jalannya proses pelayanan secara digital.
Selain itu, terdapat tolak ukur
kesuksesan KANREG IX BKN Jayapura menjalankan protokol Covid-19 dapat dilihat
dari terlaksananya kegiatan seleksi CPNS / Sekolah Kedinasan yang dilakukan
dengan menerapkan protokol Covid-19, serta berbagai kegiatan lainnya. Secara
lengkap dapat disimak pada informasi yang ditampilkan lewat media pemberitaan
resmi Kantor Regional IX BKN Jayapura.
Menjawab tantangan jalannya
pelayanan birokrasi pemerintah di saat Pandemi Covid-19, Badan Kepegawaian
Negara secara nasional telah menerapkan sistem WFH yang didukung oleh
ketersediaan berbagai sistem yang dapat memantau kehadiran (LBP-BKN) dan
pelaporan kinerja (E-Kinerja) pegawai menjadi salah satu pendukung utama di
dalam terciptanya lingkungan WFH yang akuntabel. Oleh karena itu dapat
dikatakan bahwa berbagai sistem pelayanan digital yang dikembangkan oleh KANREG
IX BKN Jayapura ikut mendukung berjalannya sistem akuntabilitas tata kelola
pemerintahan (SAKIP) pada ditengah badai Covid-19.
Dengan tidak mengesampingkan
pengguna layanan yang datang ke lokasi PPT KANREG IX BKN Jayapura, tersedia
pula penjelasan dan fasilitas pendukung protokol COVID-19 berupa informasi
publik dan tata kelola yang sesuai dengan prosedur yang disyaratkan pemerintah.
Selain itu secara berkala KANREG Jayapura melakukan “rapid test” terhadap
pegawainya. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa protokol Covid-19 dan new
normal telah berjalan dengan optimal di Kantor Regional IX BKN Jayapura.
Salah satu wujud komitmen KANREG
IX BKN Jayapura dalam mendorong terciptanya berbagai inovasi yang menjawab
tantangan pelayanan di wilayah kerjanya adalah dengan pelaksanaan evaluasi
secara berkala pengalihan dan pengembangan jenis layanan. Sudah saatnya kita
melihat jauh kedepan menangkap peluang kemajuan yang lebih daripada tantangan
Covid-19 semata. Dengan tranformasi pelayanan digital di tengah KANREG IX BKN
Jayapura sekiranya dapat menjadi tonggak baru pelayanan kepegawaian di tanah
Papua. Fakta yang cukup mengejutkan adalah Kantor Regional Jayapura memasuki
momentum puncaknya di tengah pandemi Covid-19. Terlepas dari berbagai dampak
negatifnya bencana pandemi Covid-19 di Indonesia, Kantor Regional IX BKN
Jayapura telah bertransformasi menjadi salah satu instansi yang berhasil
mengembangkan pelayanannya menjawab tantangan era Industri 4.0.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar