A. Pembukaan
:
Kegiatan
diawali oleh penyampaian maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan oleh MC
(Ibu Eka Situmorang – Dit Kinerja ASN – BKN).
-
Disampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan
lebih berfokus pada upaya untuk mempercepat penerapan penggunaan aplikasi
E-Kinerja BKN berdasarkan prinsip PERMENPAN No.6 Tahun 2022.
-
Sebagai bentuk tindaklanjut percepatan
penerapan SI E-Kinerja maka MC mengundang Kepala Kantor Regional BKN untuk
mendampingi masing-masing sekretaris daerah pada wilayah kerjanya dalam prosesi
penandatanganan lembar komitmen.
Pengarahan
oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Suharmen, S.Kom.,M.Msi).
-
Pada arahannya beliau menyampaikan konsep yang
mendasari proses transformasi layanan kepegawaian yang menjadi program
prioritas BKN sesuai dengan arah pembangunan nasional di Indonesia (RPJMN).
-
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
berkisah tentang pengalamannya menangani pengembangan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) semenjak berkarir dari BAPPENAS hingga begabung
dengan BKN. Baliau berujar bahwa perubahan lewat transformasi pelayanan digital
dapat menuai berbagai kontroversi dan tidak jarang malah menjadi bahan
gunjingan berbagai pihak namun kita harus tetap berpegang teguh pada tujuan
invasi yang kemudian akan membawa perubahan drastis dalam kehidupan umat
manusia. Beliau mensimbolisasi perubahan itu lewat proses lahirnya kupu-kupu
dari kepompong.
-
Mencermati penyampaian beliau satu hal yang
ditekankan bahwa pengembangan SPBE kedepannya akan menjadi serupa dengan
internet of things (IOT) di berbagai negara di dunia, dimana penggunaan Big
Data diperkaya dengan kemampuan menganalisa data oleh SDM yang unggul mampu membawa perubahan besar
terhadap hidup umat manusia.
-
Kemudian melanjutnya penyampaiannya beliau
mengingatkan bahwa permasalahan paling mendasar yang memunculkan Si-ASN sebagai
aplikasi SPBE di bidang Manajemen ASN secara nasional adalah kebutuhan akan
sistem yang terintegrasi dalam proses digitalisasi layanan kepegawaian ASN.
-
Pada akhir pengarahan beliau menyampaikan bahwa
BKN tengah membangun fitur baru terintegrasi yang kemudian akan memungkinkan
terjadinya konversi terhadap penilaian kinerja menjadi capaian angka kredit bagi
jabatan fungsional.
B. Penyampaian
Materi
Pemaparan terkait urgensitas munculnya dan arah kebijakan
manajemen kinerja berdasarkan Permenpan 6 Tahun 2022 oleh Direktur Kinerja ASN,
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan dan Tim PIC E-Kinerja BKN.
-
Penyampaian urgensi dan arah kebijakan oleh
kedua direktur BKN menekankan pada perubahan atau dinamika pengelolaan jabatan fungsional
ASN yang semakin rigid dimana terdiri atas beberapa perubahan mendasar yakni, Pencabutan
substansi JF, Penyesuaian pengaturan, dan
Pemberlakuan pola JF.
-
Selanjutnya pada paparan tentang Kebijakan
Kenaikan Pangkat oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN disampaikan bahwa
saat BKN pusat tengah menyusun draf dan memfinalisasikan rancanan ketentuan
teknis pelaksana Peraturan BKN No.4 Tahun 2023 tentang Periodisasi KP PNS.
-
Pada penyampaian materi sempat disinggung bahwa
pengelolaan kinerja ASN melalui E-Kinerja akan semakin kompleks kedepannya
karena semua tahapan pengelolaan Kinerja ASN akan diintegrasikan dalam aplikasi
ini. Sehingga tantangan bagi ASN dalam menggunakan aplikasi ini bukan hanya
sebatas menyusun dan menilai kinerja pegawai tetapi lebih pada bagaimana
mengelola kinerja pegawai agar meningkat dari sebelumnya melalui berbagai fitur
tambahan yang sementara dikembangkan oleh BKN seperti coaching, mentoring dan
konsultasi kinerja. Fitur dimaksud kemudian akan terintegrasi dalam aplikasi
E-Kinerja BKN kedepannya.
-
Pemateri dari PPDIK selaku bagian dari PIC
E-Kinerja BKN secara nasional memberi arahan agar instansi dapat saling terbuka
melakukan benchmark antar instansi guna mempercepat penerapan E-Kinerja pada
instansinya masing-masing. Sebab penggunaan E-Kinerja tidak sekedar dalam
probis layanan kepegawaian ASN saja tetapi menjadi dasar pemberian reward
berupa tunjangan kinerja atau TPP.
Pemaparan dan Bimbingan Teknis berlanjut sampai
dua hari difokuskan pada petunjuk peran seorang Admin E-Kinerja dan pengguna
aplikasi E-Kinerja terhadap instansi pemerintah daerah yang diundang pada
kegiatan.
C. Pertanyaan
oleh Kanreg IX BKN Jayapura.
1.
Apakah akan diberikan penjelasan terkait
teknis aplikasi lewat SE penerapan Per BKN No.4 Tahun 2023 ?
-
Jawaban : Pada
prinsipnya Surat Edaran tidak mengatur secara teknis pelaksanaan suatu
kebijakan tetapi tetap akan memberikan rambu-rambu terhadap pengimplementasian
kebijakan. Sehingga penggunaan aplikasi E-Kinerja mungkin tidak akan
ditampilkan probisnya secara teknis dalam SE ini.
-
Pendapat Pribadi :
Diharapkan BKN dapat menerbitkan surat edaran atau petunjuk teknis lainnya yang
dapat mengoptimalkan pemanfaatan Si-ASN karena beratnya tantangan
pengimplementasian Peraturan BKN No.4
Tahun 2023 tentang periodisasi KP yang pada praktiknya akan memaksa para
instansi pengelola kepegawaian untuk mencari solusi terbaik dalam memunculkan
probis yang sesuai untuk memanfaatkan segenap tools/aplikasi yang disediakan
BKN dalam kerangka kerja kolaborasi antar unit kerja dalam rangka mencapai
target kinerja yang telah ditetapkan.
2.
Bagaimana mekanisme kenaikan jenjang
jabatan bagi seorang jabatan fungsional apabila tidak tersedia formasi jenjang
jabatan tersebut, karena hal ini kemudian berpeluang memunculkan konflik pada
instansi pemerintah daerah ?
-
Jawaban : Kenaikan
jenjang dapat dilakukan setelah lulus uji kompetensi dan tujuannya lebih pada
meningkatkan kinerja dan motivasi kerja PNS tsb. Sehingga yang perlu menjadi
fokus utama setiap PNS adalah tujuan utama kenaikan pangkat sebagai penghargaan
atas kinerja sehingga Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan berharap ketentuan
ini dimaknai sebagai hal yang dapat memicu semangat kerja dan kinerja setiap
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
-
Pendapat Pribadi : Perlu
dimaknai setiap kebijakan dalam pola kolaborasi antar unit kerja untuk
mempercepat penerapan SPBE karena tanpa adanya kolaborasi penggunaan SPBE tidak
akan mencapai targetnya. Hal ini juga serupa dalam upaya mengidentifikasi
kebutuhan diklat atau sertifikasi untuk memperoleh sertifikat hasil UKOM.
Karena apabila ini belum berjalan secara optimal malah akan mengorbankan
kepastian dan jalur karier seorang Jabatan Fungsional Tertentu.
Pemaparan Materi Draf Peraturan Teknis Pelaksana Per BKN No.4 Tahun 2023 oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar