Minggu, 05 November 2023

KEGIATAN FGD PERCEPATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA Jakarta, 3 s/d 4 Oktober - Hotel JS. Luwansa, Jakarta.

A.   Pembukaan :

Kegiatan diawali oleh penyampaian maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan oleh MC (Ibu Eka Situmorang – Dit Kinerja ASN – BKN).

-          Disampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan lebih berfokus pada upaya untuk mempercepat penerapan penggunaan aplikasi E-Kinerja BKN berdasarkan prinsip PERMENPAN No.6 Tahun 2022.

-          Sebagai bentuk tindaklanjut percepatan penerapan SI E-Kinerja maka MC mengundang Kepala Kantor Regional BKN untuk mendampingi masing-masing sekretaris daerah pada wilayah kerjanya dalam prosesi penandatanganan lembar komitmen.

Pengarahan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Suharmen, S.Kom.,M.Msi).

-          Pada arahannya beliau menyampaikan konsep yang mendasari proses transformasi layanan kepegawaian yang menjadi program prioritas BKN sesuai dengan arah pembangunan nasional di Indonesia (RPJMN).

-          Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian berkisah tentang pengalamannya menangani pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) semenjak berkarir dari BAPPENAS hingga begabung dengan BKN. Baliau berujar bahwa perubahan lewat transformasi pelayanan digital dapat menuai berbagai kontroversi dan tidak jarang malah menjadi bahan gunjingan berbagai pihak namun kita harus tetap berpegang teguh pada tujuan invasi yang kemudian akan membawa perubahan drastis dalam kehidupan umat manusia. Beliau mensimbolisasi perubahan itu lewat proses lahirnya kupu-kupu dari kepompong.

-          Mencermati penyampaian beliau satu hal yang ditekankan bahwa pengembangan SPBE kedepannya akan menjadi serupa dengan internet of things (IOT) di berbagai negara di dunia, dimana penggunaan Big Data diperkaya dengan kemampuan menganalisa data oleh SDM  yang unggul mampu membawa perubahan besar terhadap hidup umat manusia.

-          Kemudian melanjutnya penyampaiannya beliau mengingatkan bahwa permasalahan paling mendasar yang memunculkan Si-ASN sebagai aplikasi SPBE di bidang Manajemen ASN secara nasional adalah kebutuhan akan sistem yang terintegrasi dalam proses digitalisasi layanan kepegawaian ASN.

-          Pada akhir pengarahan beliau menyampaikan bahwa BKN tengah membangun fitur baru terintegrasi yang kemudian akan memungkinkan terjadinya konversi terhadap penilaian kinerja menjadi capaian angka kredit bagi jabatan fungsional.

B.   Penyampaian Materi

Pemaparan terkait urgensitas munculnya dan arah kebijakan manajemen kinerja berdasarkan Permenpan 6 Tahun 2022 oleh Direktur Kinerja ASN, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan dan Tim PIC E-Kinerja BKN.

-          Penyampaian urgensi dan arah kebijakan oleh kedua direktur BKN menekankan pada perubahan atau dinamika pengelolaan jabatan fungsional ASN yang semakin rigid dimana terdiri atas beberapa perubahan mendasar yakni, Pencabutan substansi JF, Penyesuaian pengaturan, dan  Pemberlakuan pola JF.

-          Selanjutnya pada paparan tentang Kebijakan Kenaikan Pangkat oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN disampaikan bahwa saat BKN pusat tengah menyusun draf dan memfinalisasikan rancanan ketentuan teknis pelaksana Peraturan BKN No.4 Tahun 2023 tentang Periodisasi KP PNS.

-          Pada penyampaian materi sempat disinggung bahwa pengelolaan kinerja ASN melalui E-Kinerja akan semakin kompleks kedepannya karena semua tahapan pengelolaan Kinerja ASN akan diintegrasikan dalam aplikasi ini. Sehingga tantangan bagi ASN dalam menggunakan aplikasi ini bukan hanya sebatas menyusun dan menilai kinerja pegawai tetapi lebih pada bagaimana mengelola kinerja pegawai agar meningkat dari sebelumnya melalui berbagai fitur tambahan yang sementara dikembangkan oleh BKN seperti coaching, mentoring dan konsultasi kinerja. Fitur dimaksud kemudian akan terintegrasi dalam aplikasi E-Kinerja BKN kedepannya.

-          Pemateri dari PPDIK selaku bagian dari PIC E-Kinerja BKN secara nasional memberi arahan agar instansi dapat saling terbuka melakukan benchmark antar instansi guna mempercepat penerapan E-Kinerja pada instansinya masing-masing. Sebab penggunaan E-Kinerja tidak sekedar dalam probis layanan kepegawaian ASN saja tetapi menjadi dasar pemberian reward berupa tunjangan kinerja atau TPP.

Pemaparan dan Bimbingan Teknis berlanjut sampai dua hari difokuskan pada petunjuk peran seorang Admin E-Kinerja dan pengguna aplikasi E-Kinerja terhadap instansi pemerintah daerah yang diundang pada kegiatan.

 

C.   Pertanyaan oleh Kanreg IX BKN Jayapura.

1.    Apakah akan diberikan penjelasan terkait teknis aplikasi lewat SE penerapan Per BKN No.4 Tahun 2023 ?

-          Jawaban : Pada prinsipnya Surat Edaran tidak mengatur secara teknis pelaksanaan suatu kebijakan tetapi tetap akan memberikan rambu-rambu terhadap pengimplementasian kebijakan. Sehingga penggunaan aplikasi E-Kinerja mungkin tidak akan ditampilkan probisnya secara teknis dalam SE ini.

-          Pendapat Pribadi : Diharapkan BKN dapat menerbitkan surat edaran atau petunjuk teknis lainnya yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan Si-ASN karena beratnya tantangan pengimplementasian Peraturan BKN  No.4 Tahun 2023 tentang periodisasi KP yang pada praktiknya akan memaksa para instansi pengelola kepegawaian untuk mencari solusi terbaik dalam memunculkan probis yang sesuai untuk memanfaatkan segenap tools/aplikasi yang disediakan BKN dalam kerangka kerja kolaborasi antar unit kerja dalam rangka mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

2.    Bagaimana mekanisme kenaikan jenjang jabatan bagi seorang jabatan fungsional apabila tidak tersedia formasi jenjang jabatan tersebut, karena hal ini kemudian berpeluang memunculkan konflik pada instansi pemerintah daerah ?

-          Jawaban : Kenaikan jenjang dapat dilakukan setelah lulus uji kompetensi dan tujuannya lebih pada meningkatkan kinerja dan motivasi kerja PNS tsb. Sehingga yang perlu menjadi fokus utama setiap PNS adalah tujuan utama kenaikan pangkat sebagai penghargaan atas kinerja sehingga Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan berharap ketentuan ini dimaknai sebagai hal yang dapat memicu semangat kerja dan kinerja setiap PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

-          Pendapat Pribadi : Perlu dimaknai setiap kebijakan dalam pola kolaborasi antar unit kerja untuk mempercepat penerapan SPBE karena tanpa adanya kolaborasi penggunaan SPBE tidak akan mencapai targetnya. Hal ini juga serupa dalam upaya mengidentifikasi kebutuhan diklat atau sertifikasi untuk memperoleh sertifikat hasil UKOM. Karena apabila ini belum berjalan secara optimal malah akan mengorbankan kepastian dan jalur karier seorang Jabatan Fungsional Tertentu.



Penyampaian Materi oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian



Pemaparan Materi Draf Peraturan Teknis Pelaksana Per BKN No.4 Tahun 2023 oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN



Pointers target kinerja yang diharapkan MENPAN-RB dapat segera dipenuhi oleh BKN.


Materi Kegiatan


























































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 - Caraka Safalta - 18 Maret 2024 s/d 18 September 2024 - Inlingua x LPDP - Jakarta

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 Instagram Link  PENGAYAAN BAHASA LPDP x INLINGUA [CARAKA SAFALTA] (@pblpdpinlingua) • ...