Senin, 19 Desember 2022

KEGIATAN EVALUASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA (E-KINERJA) BERDASARKAN PERMENPAN RB No.6 TAHUN 2022 , Surabaya 15 Desember 2022

KEGIATAN EVALUASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA (E-KINERJA) BERDASARKAN PERMENPAN RB No.6 TAHUN 2022 
(Surabaya, 15 Desember 2022) 

Pembukaan kegiatan dimulai dengan perkenalan dari Pembawa Acara (MC), Ibu Sushan Bomekawaty dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Doa Pembukaan. 

  Penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Kinerja ASN (Dr.Achmad Slamet Hidayat). 

    Direktur Kinerja ASN BKN memberi ucapan selamat datang kepada Deputi PMK, Anggota Komisi II DPR-RI, Kepala Kantor Regional BKN Banda Aceh, dan setiap perwakilan dari Kantor Regional BKN serta instansi piloting project penerapan E-Kinerja BKN. Selanjutnya pada laporan kegiatan Bapak Direktur menyampaikan harapan agar acara dapat diboboti oleh arahan dari Deputi PMK BKN.
    
    Beliau menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh BKN. Penggunaaan Aplikasi E-Kinerja. Dijelaskan kembali terkait latar belakang pemilihan lokus pelaksanaan piloting project penggunaan aplikasi E-Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan sisi SDM, Fasilitas dan Kesediaan Instansi tersebut.

    Beliau juga menyimpulkan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk mengetahui kendala yang dialami dalam implmentasi aplikasi E-Kinerja Permenpan 6 Tahun 2022,  sehingga sekiranya ini dapat menjadi kesempatan bagi stakeholder yang hadir untuk menyampaikan petunjuk dan jawaban atas masalah atau kendala yang dialami daerah dalam penerapan aplikasi E-Kinerja. Beliau sangat berharap kesempatan ini dijadikan moment untuk berbagi pengalaman tentang best practice penggunaan aplikasi e-kinerja, sehingga diharapkan lewat kegiatan ini dapat diperoleh feedback dalam rangka pengumpulan informasi terkait kendala dan saran pengembangan aplikasi E-Kinerja kedepannya lagi agar lebih optimal pemakaiannya. 

    Beliau berpesan bahwa penerapan sistem Manajemen Kinerja melalui budaya berkinerja tinggi dalam era teknologi informasi (5.0) diharapkan dapat memujudkan pelayanan prima instansi pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu disampaikan juga bahwa peserta kegiatan ini dihadiri  oleh 35 Instansi K/L (Pemerintah Pusat) dan 25 Instansi Daerah (Provinsi/Kab/Kota). 

    Pada akhir sambutannya, Direktur Kinerja ASN mengharapkan para pengguna Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja telah berada pada tahapan melakukan login sampai dengan penilaian kinerja serta terwujudnya pengintegrasian data kinerja dapat dalam probis kenaikan pangkat PNS (Data SKP). Beliau mengingatkan juga bahwa pemberian penghargaan penerapan aplikasi e-kinerja diberikan kepada daerah dengan penggunaan aplikasi yang jumlah SKP tersusun sesuai dengan jumlah keseluruhan PNS di lingkup instansi tersebut

Kata sambutan oleh Deputi PMK (Drs.Haryomo Dwi Putranto,M.Hum)

Sambutan oleh Deputi PMK BKN


    Mengawali sambutannya Deputi PMK menyampaikan ucapan selamat datang ke peserta yang hadir. Pada kesempatan yang sama disampaikan perkenalan singkat tentang Komisi II, DPR RI selaku pihak yang menjadi mitra kerja pengelolaan kepegawaian secara nasional baik oleh BKN, Menpan-RB, KASN dan LAN-RI. 

    Beliau mengharapkan penggunaan aplikasi kinerja dapat menggambarkan kemampuan pegawai dalam pencapaian target ekspektasi pimpinan. Selanjutnya juga disampaikan harapan akan hadirnya aplikasi E-Kinerja sebagai jawaban atas permasalahan penerapan Sistem Pengelolaan Kinerja ASN dalam beberapa hal seperti perbedaaan perspektif. dan kesulitan melakukan penilaian secara manual. Beliau berpesan agar instansi di daerah yang telah berhasil menerapkan penggunaan aplikasi ini dapat memberi petunjuk terhadap instansi daerah di wilayah kerjanya.

    Terkait Regulasi PermenPANRB No.6 Tahun 2022 menurutnya lebih diarahkan lebih pada pemenuhan ekspektasi dari pimpinan, sehingga pemahaman terhadap penilaian kinerja bukan pada kompetisi antar pegawai dalam hal perolehan capaian kinerja tetapi format baku bagi pejabat untuk membina dan mengembangkan kinerja dari bawahanya  menggunakan media dialog kinerja. Menurut beliau aplikasi kinerja saat ini belum sempurna sehingga membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

MATERI I (H.Aminurokman,SE.,MM - Komisi II - DPR RI )
Suasana Pemaparan Materi oleh Anggota Komisi II DPR RI


Pada awal pemaparan H.Aminurokman,SE.,MM menyampaikan bahwa Pengelolaan Kinerja lebih diarahkan memberikan peningkatan kinerja instansi dalam memberi layanan prima kepada masyarakat selaku stakeholder penerima layanan pemerintah. Karena itu perlu dicermati bahwa pengembangan Sistem Aplikasi dan manajemen tidak dapat berjalan apabila pribadi tersebut tidak memiliki Kompetensi, Komitmen dan Instregritas yang sesuai untuk melayani masyarakat. Sebab yang dilayani adalah manusia bukanlah benda.

Di sela-sela pemaparannya Beliau menyadari permasalahan pengelolaan ASN yang seringkali diperhadapkan dengan pejabat politik di daerah. Karena berdasarkan pengalamannya menjabat sebagai Walikota dia menekankan akan pentingnya suasana kerja yang positif dalam menumbuhkembangkan budaya kerja di instansi, sebab itu komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sudah tentu akan mendorong peningkatan kinerja aparat instansi pemerintah.

Indonesia dalam mewujudkan World Class Government membutuhkan perubahan mental yang ditandai dengan hadirnya berbagai indikator yang berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan (Salah satunya melalui Merit Sistem).

Lewat pemaparan materi H.Aminurokman,SE.,MM berpesan agar setiap pihak yang hadir pada saat pelaksanaan kegiatan ini dapat berkomitmen sungguh untuk menjalankan aplikasi e-kinerja dan mengesampingkan egosentris sektoral agar tercipta kolaboarsi dalam pengimplementasian kinerja ASN yang Optimal

SERBA-SERBI
Pemberian penghargaan terhadap instansi piloting project Aplikasi Manajemen Kinerja 
(Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Sorong beserta peserta lainnya)


Instansi Piloting Project Wilayah Kerja Kanreg IX dan XIV BKN 

Penyerahan Penghargaan ke BKD Provinsi Papua


MATERI II
Diskusi Panel Terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai dengan Aplikasi E-Kinerja

Beberapa Catatan Penting 
  1. Rekon Unor bagi instansi piloting E-Kinerja sementara ditutup karena berpotensi mengacaukan data yang telah terinput dalam unor sebelumnya, sehingga yang menjadi tugas instansi saat ini lebih pada penyesuaian kembali letak unit kerja dari pegawai (Rekon Pegawai).
  2. Bagi instansi pengguna E-Kinerja yang pejabat penilainya bukan ASN dapat menginput informasi pejabat penilai tersebut menggunakan nama dan nomor induk kependudukannya, hal ini sudah dilakukan juga sebelumnya pada instansi piloting KP SI-ASN.
  3. Pengisian Butir Informasi Sasaran Kinerja dan Predikat Kinerja tahun 2023 dapat merujuk pada tahun sebelumnya (2022) apabila belum ada data riil untuk tahun 2023.
  4. Penerapan Mutasi kepegawaian yang diinput ke dalam SIASN harus sesuai dengan prinsip SE BKN No.1 Tahun 2020
  5. Penyusunan SKP bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar harus memperhatikan beberapa hal  : (1) IPKnya berapa ?,  (2) Status akreditasi dari Perguruan Tinggi, dan  (3) Lama dari waktu studinya yang ideal.
  6. Instansi yang telah piloting Si-ASN datanya dapat terinput langsung melalui sistem dalam Si-ASN sedangkan yang belum piloting bisa menggunakan data rekon SKP .
  7. Menurut Direktorat Mutasi 20 Februari 2022 adalah waktu paling akhir usul SKP untuk KP April 2023.

Pertanyaan dari Kanreg IX BKN Jayapura 
dan 
Jawaban oleh Dit.Kinerja ASN, Dit. Mutasi dan Dit. PPSIASN

  1. Bagaimana terkait penggunaan SKP dalam Aplikasi E-Kinerja untuk Kenaikan Pangkat periode April dan Oktober tahun 2023 ?                                                                                                        Bagi instansi piloting akan secara otomatis datanya terekon dalam sistem SIASN jadi tidak usah lagi membuat ulang secara manual. Tetapi untuk instansi non-piloting harus melakukan rekon kinerja (E-Lapkin) sebagai syarat agar data kinerjanya terkonek dengan SIASN untuk syarat kenaikan pangkat.
  2. Bagaimana hubungan antara TPP dengan aplikasi E-Kinerja BKN?                                            Penarikan data untuk TPP dapat dilakukan melalui fitur admin tetapi kedepannya akan diintegrasikan dengan sistem keuangan dalam pemberian TPP (SSO dan Integrasi Sistem).
  3. Apakah boleh memilih salah satu sebagai aspek indikator dalam SKP PermenPANRB 6 Tahun 2022 ?                                                                                                                                     Apabila pekerjaan dapat diukur secara mutlak., Untuk SKP JA/JF disarankan menggunakan salah satu aspek saja, diantaranya Kuantitas, Kualitas, Waktu dan Biaya.
  4. Bagaimana menjawab daerah lain yang mengusulkan terkait pilotingnya?                                  Akan disiapkan kemudian sesuai timeline program penerapan Sistem Manajemen Kinerja sesuai PermenPANRB No.6 Tahun 2022.
  5. Model SKP apakah yang akan dipakai oleh Kepala Distrik dan Kepala Puskesmas atau Kepala Sekolah ?                                                                                                                                      SKP yang dipakai adalah SKP JPT dengan catatan bahwa ybs memiliki kewenangan perencanaan dan pengelolaan keuangan, Sedangkan SKP untuk JFT yang berada disekolah (guru) dapat merupakan penilai yg diberi kewenangan untuk melakukan penilaian yakni Kepala Sekolah.

Saran Kanreg IX BKN Jayapura
(Syonten Hindom - Analis Kinerja - Bidang PDSK)

  • Kanreg IX BKN Jayapura memberi gambaran bahwa masalah terbesar di papua terkait penerapan E-Govt lebih pada perlu ditingkatkannya kemampuan daerah dalam hal literasi digital khususnya di lingkungan ASN dan instansi pemerintahan.
  • Terkait kebijakan PDM dan Penerapan Si-ASN serta E-Kinerja disertai juga dengan fitur offline pengumpulan data sebagaimana halnya selama ini dilakukan dalam penerapan server CAT offline dalam penghimpunan data dari daerah yang minim jaringan internet dan akan terekon secara otomatis apabila telah terkoneksi dengan internet.
  • Saran telah diterima dan dijadikan masukan untuk pengembangan SI-ASN dan E-Kinerja BKN kedepannya.
Diagram Usulan dari Kanreg IX BKN Jayapura

Dokumentasi Tim Provinsi Papua dan Kanreg IX BKN Jayapura bersama tim Direktorat Kinerja ASN BKN


Minggu, 11 Desember 2022

6 Desember 2022 - BKPSDM KABUPATEN ASMAT BEKERJASAMA DENGAN KANTOR REGIONAL IX BKN JAYAPURA MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS SKP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASMAT

Bertempat di aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Asmat tanggal 6 Desember tahun 2022. BKPSDM Kabupaten Asmat bekerjasama dengan Substansi Fasilitasi Kinerja, Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Kantor Regional IX  melaksanakan kegiatan Bimtek Penyusunan SKP tahun anggaran 2022. Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris dan Subbag Umum Kepegawaian seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat  secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat. Dalam penyampaian sambutannya beliau menyampaikan bahwa seharusnya kegiatan dibuka oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan tetapi saat ini tidak dapat hadir karena tengah menjalankan tugas kedinasan diluar daerah. Selanjutnya Beliau mengingatkan agar setiap ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat merefleksikan implementasi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN sebab kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan setiap tahun dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Asmat. Karenanya Beliau mengingatkan agar setiap ASN yang hadir dapat mengikuti kegiatan dengan antusias dan semangat agar dapat diaplikasikan di setiap unit kerja masing-masing.

Pembukaan Kegiatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat didampingi Kepala BKPSDM dan Subkoordinator Fasilitasi Kinerja, Kanreg IX BKN Jayapura.



Bimbingan teknis dilanjutkan dengan paparan pertama oleh Ibu Ruth Itaar selaku Subkoordinator Fasilitasi Kinerja Kanreg IX BKN Jayapura. Dalam pemaparannya beliau mengingatkan bahwa terdapat beberapa perubahan mendasar terkait ditetapkannya PermenPANRB 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN diantaranya, Dialog kinerja sebagai kunci kesuksesan implementasi sistem manajemen kinerja sebagaimana diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2019 tentang sistem manajemen kinerja PNS. Selain itu beliau menekankan pentingnya pemahaman akan penilaian Sasaran Kinerja PNS saat ini diharapkan dapat berjalan seobjektif mungkin sesuai dengan capaian kinerja riil setiap pegawai pada unit kerja bukan seperti paradigma DP3 yang dahulu sempat dipakai sebagai standar penilaian pegawai. Sedangkan terkait format saat ini yang berlaku berdasarkan PermenPANRB 6 Tahun 2022 mengusung konsep kinerja yang dapat dihitung dalam satuan angka dalam format SKP Kuantitatif dan kinerja yang tidak dapat dihitung secara kuantitatif dalam konsep format SKP kualitatif. Terlepas dari itu semua menurut beliau yang terpenting adalah perlu dipahami bersama bahwa SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang berbasis uraian jabatan telah berubah menjadi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang memadukan Uraian Tugas Jabatan dengan Indikator Kinerja Instansi sehingga penting bagi setiap PNS menyusun SKP berdasarkan dokumen perencanaan kinerja instansi seperti Rencana Strategis 5 Tahun (Renstra), Rencana Kerja Tahunan  (RKT), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Perjanjian Kinerja (PK) pimpinan SKPD.

Pemaparan Materi Pertama oleh Ibu Ruth Itaar,SE


Sesi terakhir kemudian diisi dalam praktek yang difasilitasi oleh Syonten Hindom (Staff Fasilitasi Kinerja) dimana peserta dibimbing untuk melakukan penyusunan SKP secara berjenjang dengan beragam format (PP 46 Tahun 2011, PermenPANRB 8 Tahun 2021 dan PermenPANRB 6 Tahun 2022) sebagai syarat kenaikan pangkat periode April Tahun 2023 berdasarkan SE Kepala BKN No.19 Tahun 2022. Pada akhir sesi praktek disampaikan bahwa SKPD harus berkomitmen melakukan penyusunan SKP dari level pimpinan sampai dengan staff secara rutin serta melakukan pembobotan terhadap dokumen perjanjian kinerja yang memunculkan indikator kinerja yang tepat serta sesuai dengan standar kompetensi jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait tentang standar kompetensi jabatan ASN.

Praktek Penyusunan SKP





Senin, 14 November 2022

Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Sistem Manajemen Kinerja ASN dalam implementasi SiASN BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai

 Nabire, 11 November 2022

    Hari Jumat sampai dengan Sabtu bertempat di Aula Dinas PUPR Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama Kantor Regional IX BKN Jayapura mengadakan sosialisasi Kenaikan Pangkat dan SKP Tahun 2022 dalam menyambut penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Si-ASN) BKN. Kegiatan dibuka lewat sambutan yang disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Dogiyai mewakili Bupati, pada pembukaan beliau menyampaikan apresiasi atas kerja sama BKPSDM Kabupaten Dogiyai dan Kantor Regional IX BKN Jayapura dan hadirnya narasumber dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian ( Ibu Helfiana Siregar selaku kepala Bidang didampingi Ibu Sri) dan Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (Bpk Syonten Hindom). Selanjutnya dalam sambutannya beliau mengungkapkan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Kinerja dalam tata kelola pemerintahan dan hubungannya dengan pengelolaan kinerja dan keuangan instansi di daerah. Mengakhiri sambutan beliau mengingatkan agar kegiatan diikuti dengan semaksimal mungkin oleh semua SKPD yang hadir pada kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari itu.

    Materi pertama disampaikan oleh Ibu Helfiana Siregar (BKN – Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian) didampingi Ibu Sri (Analis Kepegawaian Madya – BKN) . Dalam pemaparannya disampaikan prosedur kenaikan pangkat pilihan dan otomatis/ reguler (Perka BKN 12 tahun 2002) serta berbagai hal yang seringkali menjadi kendala yang perlu disikapi dengan serius dari level SKPD instansi di pemerintah Kabupaten Dogiyai. Penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dari awal sampai dengan akhir. Ibu Helfiana menyampaikan  bahwa penting bagi setiap PNS yang berada di SKPD untuk menaati ketentuan yang berlaku terkait mutasi kepegawaian dan standar kompetensi jabatan sebab hal tersebut kemudian akan menentukan prosedur kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan dikemudian hari. Beliau menekankan bahwa kedepannya pengembalian berkas atau penolakan berkas usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun bukan lagi dilakukan secara manual akan tetapi otomatis oleh Si-ASN. Selain itu menanggapi isu pemberhentian PNS yang seringkali berlarut-larut di daerah karena berbagai faktor disampaikan hahwa hal tersebut akan terselesaikan secara otomatis oleh sistem pelayanan kepegawaian yang tengah dikembangkan BKN saat ini (Si-ASN) sebab prinsip integrasi antar SPBE instansi pemerintah secara otomatis dapat mengotomatisasi beberapa prosedur yang dahulunya dilakukan secara manual, contohnya penetapan pensiun (BUP) PNS yang akan secara otomatis dilakukan oleh sistem 6 (enam) bulan sebelum pegawai bersangkutan memasuki masa pensiun BUP.

Pemaparan Materi oleh Ibu Helfiana Siregar

    Materi dilanjutkan pada hari kedua dengan tema Manajemen Kinerja ASN yang difokuskan pada penyusunan Lembar Perjanjian Kinerja bagi setiap SKPD dan penyusunan SKP sebagai syarat kenaikan pangkat PNS periode bulan April tahun 2023. Syonten dalam pemaparannya menekankan pentingnya para pegawai memahami ketentuan tentang manajemen kinerja ASN bukan hanya sebatas berkas syarat kenaikan pangkat semata tetapi lebih pada landasan fundamental yang membentuk budaya dan pola kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetiap SKPD/OPD. Dari kesemuanya itu beliau menyimpulkan bahwa dialog kinerja antar berbagai unsur perangkat daerah harus dilangsungkan dari awal tahun dan khusus bagi penyusunan SKP harus dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran yang dapat menggunakan rancangan Perjanjian Kinerja maupun RKPD untuk tahun berikutnya (Permenpan RB No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN). Beliau menyimpulkan dalam penyusunan SKP minimal harus berdasarkan peraturan OTK pada instansi tersebut sehingga terkonsep suatu uraian tugas jabatan yang relevan sebagai kinerja utama seorang pegawai. Pemaparan dalam 3 (tiga) sub tema yakni penyusunan perjanjian kinerja , penyusunan SKP syarat kenaikan pangkat dan prinsip manajemen kinerja berdasarkan Permenpan RB 6 tahun 2022 kemudian ditutup dalam sesi praktek yang diikuti oleh seluruh peserta kegiatan.

Foto bersama Peserta dan Pemateri Kegiatan dari BKN

    Akhir kegiatan ditutup dalam sambutan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Dogiyai, disampaikan bahwa setiap materi yang disampaikan merupakan hal penting yang sekiranya dapat dipedomani oleh seluruh SKPD yang hadir dan sebagai kesimpulan disampaikan bahwa semua regulasi beserta perubahan dan perkembangannya kedepannya sesungguhnya diarahkan untuk memenuhi amanat aturan dasar tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kamis, 27 Oktober 2022

Sosialisasi Netralitas PNS dan BIMTEK SKP


Suasana Pembukaan diawali Doa oleh Panitia Pelaksana Kegiatan


Jumat, 21 Oktober 2022

Sambutan oleh Wakil Bupati Keerom
    Sekretariat Daerah bekerjasama dangan BKPSDM Kabupaten Keerom difasilitasi oleh Kantor Regional IX BKN Jayapura melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas PNS dan BIMTEK SKP di Hotel Grande Arso. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Keerom (Drs. Wahfih Kosasih,SH.,MH.,M.Si.Prd) mewakili Bupati. Wahfih menyampaikan sambutan bupati diselingi beberapa pesan penting terkait pelaksanaan kegiatan kali ini. Menurut beliau fenomena netralitas menjadi satu hal yang sangat santer dan eksis terjadi dalam acara rutin politik (Pemilukada). Salah satu indikasi hadirnya pelanggaran Netralitas ASN terkait erat dengan fanatisme terhadap figur tertentu yang ditampakkan dalam berbagai upaya promosi atau menggiring opini masyarakat terkait pasangan calon kepala daerah atau anggota legislatif saat momen pemilihan umum. Sebagai ASN kita tidak dituntut untuk memaknai kebijakan netralitas ASN secara tepat tanpa mengurangi semangat menghadirkan pelayanan prima terhadap masyarakat. Terkait implementasi kebijakan Netralitas ASN dalam tata kelola Manajemen ASN beliau menghimbau seorang ASN wajib mengundurkan diri atau pensiun setelah ditetapkan sebagai calon tetap kepala daerah atau anggota legislatif.  


    Melanjutkan sambutannya disampaikan juga bahwa Sistem Manajemen Kinerja ASN di daerah terkendala oleh suburnya fenomena ketidakdisiplinan PNS dan minimnya  figur pimpinan yang dapat diteladani terutama di satuan kerja yang jauh dari wilayah pusat pemerintahan.  Sehingga Beliau mengingatkan agar setiap pimpinan disatuan kerja dapat menjadi contoh lewat perilaku kerja yang berkinerja tinggi yang erat dengan kedislipinan dirinya. Mengakhiri sambutan Bupati, Wahfih mengharapkan agar setiap pihak yang hadir dalam moment sosialisasi ini dapat menegakkan sikap netralitas ASN dan budaya berkinerja tinggi ditengah lingkungan kerjanya masing-masing terutama dalam menyambut tahun politik 2023. 


    Kantor Regional IX BKN Jayapura hadir dalam kegiatan sebagai narasumber dikoordinir oleh Ibu Ruth Itaar (Sub-Koor Fasilitasi Kinerja), didampingi oleh I Gede Adi Atma (Analis Hukum) dan Syonten Hindom (Anali Kinerja) dari bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian membawakan 2 (dua) materi, yakni materi netralitas ASN (SKB tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan) dan Sistem Manajemen Kinerja PNS (Permenpan 8 tahun 2021 dan Permenpan 6 tahun 2022). Kegiatan diwarnai dengan momen tanya jawab substansi netralitas dan hukum kepegawaian ASN serta praktek penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai syarat pelaporan kinerja ASN tahun 2021.



Jumat, 23 September 2022

“LESSON LEARN DISTRIBUSI KEWENANGAN DAN KEMAMPUAN UNTUK BERADAPTASI TERHADAP PERUBAHAN SEBAGAI KUNCI KESUKSESAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDRAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI PADA LOKUS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAYAPURA”

Latar Belakang.

Otonomi Khusus di Papua mengalami babak baru dengan munculnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua. Salah satu isu yang cukup disoroti disini yakni tentang upaya sinergitas antara penerapan program prioritas pembangunan Papua yang langsung dikaitkan dengan kebijakan langsung pemerintah pusat. Dengan demikian sesungguhnya memberikan posisi strategis bagi BKN untuk ikut serta berkontribusi terhadap pembangunan Papua dengan tetap memperhatikan arah pembangunan Papua yang selalu ditetapkan tiap tahun dalam keputusan presiden maupun menteri terkait dari pemerintah pusat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hadirnya PERPRES Nomor 95 tahun 2018 menjadi peluang dan tantangan bagi pembangunan Papua di dalam ekosistem otonomi khusus yang diberlakukan semenjak tahun 2001 sampai dengan saat ini.

Lokus pembahasan kali ini akan mengaitkan antara pelajaran yang dapat dipetik (Lesson Learnt) dari Kinerja Positif yang diraih Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri di salah satu wilayah kerja Kantor Regional IX BKN Jayapura yakni kota Jayapura. Rekam jejak komitmen pemerintah Jayapura untuk menyeriusi pengembangan layanan bidang Kependudukan dan Pencatatan sipil rupanya telah menorehkan prestasi dimulai dari tahun 2017 dibuktikan lewat penghargaan “Dukcapil Hebat” yang diterimanya secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Sesaat setelah penghargaan itu diterima pemerintah menetapkan PERPRES Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE yang memuat ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah termasuk Kota Jayapura untuk menerapkan SPBE dalam konsep smart city (Kota Cerdas). Perhelatan akbar PON XX dan PERPARNAS XVI Papua tahun 2021 juga menjadi salah satu pemicu percepatan penyediaan sarana dan prasarana berupa akses internet berkualitas tinggi yang telah mencakup 96 persen wilayah Kota Jayapua untuk mendukung pelaksanaan agenda nasional tersebut. Hal ini jelas menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan yang sangat erat terhadap capaian penerapan kebijakan pembangunan nasional dengan kondisi lokus penerapannya, apabila kebijakan itu didukung oleh kondisi ideal dan komitmen pemerintah setempat.

Kinerja terkini DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI menjadi gambaran komitmen pimpinan dan sinergitas yang diformalkan dalam kebijakan yang searah dengan perkembangan teknologi masa kini. Tranformasi digital kemudian akan menjadi mekanisme yang mampu mencapai target penghematan dan efektifitas pengelolaan keuangan negara karena dari capaian terakhir DIRJEN DUKCAPIL dikatakan bahwa mereka mampu menghemat penggunaan anggaran senilai 900 Miliar Rupiah pada tahun 2021. Kira-kira hal apa sajakah yang dapat kita petik dari kesuksesan transformasi digital pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Kementerian Dalam Negeri pada lokus layanannya di Kota Jayapura ?.

 

B.   Pembahasan.

Pembahasan mengerucut pada konsep Transformasi Digital (Digital Transformation) yang oleh IBM Inc. Didefenisikan dengan digitalisasi berbasis customer driven (Lihat: Customer Driven Marekting Strategy) dimana penerapannya yang menyeluruh terhadap seluruh aspek proses bisnis berdasarkan pengalaman penerima layanan. Dimana terdapat penerapan kecerdasan buatan, otomatitasi, hybrid cloud dan berbagai teknologi lainnya. Kesemuanya itu berdampak pada peningkatan kecepatan layanan, pengambilan keputusan dan kesiapsiagaan untuk merespon market distruption yang muncul. Kunci utamanya terletak pada bagaimana kita dapat memotret ekspektasi penerima layanan dan menciptakan berbagai peluang bisnis yang  baru. Defenisi yang dikemukakan oleh IBM tidak terlepas dari kenyataan bahwa saat ini pemerintah Indonesia juga menghadapi tantangan yang sama terutama dalam ruang lingkup penerapan SPBE di Papua yang masih minim ketersediaan infrastruktur teknologi informasi salah satunya yakni jaringan telekomunikasi data (Internet).

Dimanika demografi yang bergerak cepat terkait populasi jumlah penduduk usia produktif yang didominasi oleh Kaum Milenial ikut memacu tingginya kesenjangan antara kecepatan perkembangn teknologi, literasi digital apabila dibandingkan dengan kemampuan pemerintah untuk menerapkan SBPE yang sampai saat ini secara keseluruh di Papua masih terkendala dengan masalah klasik akan penguasaan teknologi serta berbagai perangkat digital lainnya dalam mewujudkan IOT (Internet of Things).

Menanggapi masalah yang ada tersebut maka DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI membangun satu jejaring kerja sama yang terpusat lewat Penetapan PERMENDAGRI No.76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang menangan urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Disana disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di propinsi, kabupaten/kota, demikian halnya pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura. Setelah itu terobosan kemudian dilakukan lewat pemunculan berbagai aplikasi serta pengintegrasian antar aplikasi yang saat ini sudah berada pada taraf pengintegrasian data antar aplikasi pelayanan masyarakat yang disediakan oleh BUMN (BPJS).

Pemusatan kewenangan menjadi salah satu isu yang kemudian mencuat dari lesson learnt awal mula meningkatnya kinerja dan capaian DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI. Kemudian munculnya PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaran Administrasi Kependudukan menjadi tonggak awal munculnya kewajiban pengintegrasian data dari semua unit kerja yang berhubungan langsung dengan pengolahan data kependudukan dan pencatatan sipil seluruh Indonesia. Sedangkan kaitannya dengan lokus pemberlakukannya di Kota Jayapura dinilai menjadi ekosistem pendukung yang mumpuni karena komitmen dari Walikota Jayapura dalam menyambut perubahan yang ada dengan mengesampingkan ego politiknya terkait kewenangan terpusat dari pengolahan data dan pelaporan Kependudukan serta Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri.

Inovasi serta prestasi yang dimiliki oleh Kota Jayapura kemudian pada tahun 2021 dibagikan kepada Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi dan pelayanan yang prima dapat ditularkan kepada instansi terkait disekitarnya sekaligus menjadi referensi pembelajaran bagi instansi tersebut. Lewat penyampaian sesi berbagai ilmu oleh Dinas DUKCAPIL Kota Jayapura dapat disimpulkan bahwa kunci utama kesuksesannya terletak pada kemampuan untuk melahirkan berbagai inovasi menjawab tantangan yang ada serta memanfaatkan sisi positif kebijakan pemerintah yang ada sebagai peluang untuk memajukan pembangunan Kota Jayapura.

 

C.   Kesimpulan.

Belajar dari kesuksesan Dinas DUKCAPIL Kota Jayapura dalam mengimplementasikan Kebijakan DIRJEN DUKCAPIL yang kemudian ikut meningkatkan capaian pelayanan dan kinerja bersama dapat disimpulkan dalam beberapa poin :

1.    Komitmen dan keseriusan dari DIRJEN DUKCAPIL Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi pengampu.

2.    Komitmen dan keseriusan dari WALIKOTA Jayapura sebagai instansi daerah dalam menanggapi kebijakan pemerintah pusat.

3.    Adanya mekanisme kerja baku dan terpusat yang terarah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.

4.    Inovasi tiada henti yang menyesuaikan dengan kebutuhan stakeholder penerima layanan dari KEMENDARI maupun Kota Jayapura.

5.    Iklim perkembangan IT di Kota Jayapura yang sangat ideal.

6.    Kemampuan untuk berbagi dan menularkan pengalaman kerja sebagai teladan bagi instansi lain.

7.    Budaya kerja berinovasi yang selaras dengan kebijakan pemerintah dalam aspek pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi terkini.

Saran saya agar BKN dapat menyukseskan kebijakannya harus dimulai dari keseriusan pembagian kewenangan internal dan eksternal institusi, kemampuan untuk mengikuti perubahan arus teknologi yang ada dan komitmen untuk belajar serta mampu menularkan berbagai inovasi yang baik kepada stakeholder yang berkaitan erat dengan pelayanannya.

Sabtu, 18 Juni 2022

Catatan FGD Persiapan Penerapan Permenpan 6 Tahun 2022 (29 Maret 2022, Direktorat Kinerja ASN - BKN, Jakarta)


HARI PERTAMA

29 Maret 2022

 

A.   Pendahuluan (Pembukaan oleh MC – Ibu Eka Situmorang)

Disampaikan bahwa pelaksanaan kegatan FGD kali ini  sebagai tindaklanjut atas terbitnya aturan terbaru dengan maksud agar terjadi forum komunikasi antar berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pembobotan terhdap probis aplikasi yang tengah dikembangkan oleh BKN serta penerapan aturan baru yang baru saja ditetapkan oleh MENPAN-RB (PERMENPAN RB No.6 Tahun 2022).

 

B.   Kata Sambutan

 

a.    Sambutan oleh Bpk. Ahmad (Dir.Dit Kinerja ASN - BKN)

-        Bpk. Ahmad (Direktur Kinerja ASN BKN) menyampaikan sekilas tentang gambaran latar belakang pelaksanaan kegiatan dan peran BKN dalam mewujudkan program prioritas nasional dalam penerapan sistem manajemen kinerja bagi ASN. Disampaikan juga bahwa BKN berperan aktif dalam penyusunan tool-kit atau aplikasi / software pengelolaan kinerja bagi ASN sebagaimana diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Maka diharapkan melalui kegiatan ini dapat dijadikan referensi tambahan terkait tugas Direktorat Kinerja ASN dalam menyusun probis aplikasi yang dapat mengakomodir peraturan terbaru.

-        Terlepas dari tujuan tersebut adapun kegiatan ini diharapkan dapat memberi dampak penyamaan perspektif bersama antar unit kerja di BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT terkait pemaknaan terhadap implementasi maupun hal teknis terkait penerapan Permenpan 6 Tahun 2022 yang perlu dibahas lebih lanjut lagi. Sehingga pada akhirnya terdapat standar yang sama dalam penyampaiannya ke stakeholder di wilayah kerja masing-masing.

-        Bpk.Ahmad memperkenalkan Narasumber yang hadir pada kegiatan kali ini, diantaranya yakni :

1.   Bpk.Agus Salim (KemenSetNeg)  yang akan memaparkan terkait Penerapan Aplikasi Kinerja di SEKNEG.

2.   Bpk. Muh Irfan (Bappenas) yang akan memaparkan terkait Penerapan Aplikasi Kinerja di BAPPENAS.

3.   Bpk. Fadly dan Ibu. Christina (BRIN)  yang akan memaparkan terkait langkah-langkah menyusun aplikasi kinerja berdasarkan permenpan 6 tahun 2022.

4.   Ibu. Henny Sriwahyuni (BKN) yang akan menyampaikan overview terhadap Pembangunan Aplikasi Kinerja berdasarkan Permenpan 6 tahun 2022 yang tengah dilakukan BKN saat ini.

 

b.    Sambutan oleh Bpk. Haryomo (Deputi PMK - BKN)

-          Bpk Haryomo menyampaikan bahwa jarang terjadi perubahan yang sangat cepat dalam peraturan pemerintah sebagaimana yang dialami pada perubahan Permenpan 8 Tahun 2021 yang direvisi dalam Permenpan 6 Tahun 2022. Secara fundamental hal ini menjadi tugas bagi segenap instansi di pusat maupun daerah untuk segera menerapkannya, akan tetapi mengingat akan ketentuannya yang kompleks maka merujuk pada amanat Plt.Kepala BKN agar penerapan setiap kebijakan idealnya dilakukan melalui SPBE karenanya diharapkan dengan pengimplementasian aturan ke dalam aplikasi dapat mempermudah penerapannya dilapangan khususnya instansi pusat maupun daerah.

-          Disampaikan juga oleh Bpk Haryomo terkait substansi perubahan mendasar dalam Permenpan 6 Tahun 2022 yang mengakomodir penilaian kinerja bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilatarbelakangi oleh kenyataan dimana saat ini BKN juga ikut menetapkan sejumlah besar NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PPPK sehingga dibutuhkan sistem yang dapat mengukur kinerja mereka sebagai dasar evaluasi terhadap kinerja yang berdampak pada perpanjangan atau pengurangan masa kerjanya. Selain itu dalam Permenpan 6 Tahun 2022 terdapat perubahan mendasar dimana penempatan ekspektasi pimpinan sebagai unsur penting dalam penetapan, pengukuran / penilaian sampai pada evaluasi terhadap kinerja pegawai yang terwujud dalam outcome dan output sesuai dengan standarnya masing-masing.

-          Pada kesempatan yang sama Bpk.Haryomo mengingatkan agar setiap unit di BKN jangan melakukan sosialisasi Permenpan 6 Tahun 2022 sampai resmi dilaunching oleh Menpan-RB secara nasional. Namun pada kesempatan ini beliau menekankan agar Direktorat Kinerja ASN di dalam FGD kembali memboboti Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) Permenpan 6 Tahun 2022 bersama dengan peserta yang hadir dari berbagai unit teknis di BKN agar lebih matang lagi.

-          Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) terkait Permenpan 6 Tahun 2022 ditujukan agar membangun keseragaman pemaknaan maupun solusi bagi permasalahan yang mungkin muncul terkait pemaknaan maupun pengimplementasian aturan ini kedepannya.

-          Bpk.Haryomo berharap agar sharing season yang dimunculkan terkait penerapan aplikasi pengelolaan manajemen kinerja dari berbagai instansi vertikal yang hadir sebagai narasumber dapat dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi bahan referensi bagi BKN dalam merumuskan probis pengembangan aplikasi manajemen kinerja sebagaimana diamatkan dalam Permenpan 6 Tahun 2022. Beliau juga mengingatkan agar pihak BKN harus menyikapi hal ini dengan legowo sebagai sarana untuk saling berbagi dan melengkapi konsep yang hendak diterapkan dalam aplikasi berbagai pakai kedepannya (Success Story).

-          Pada akhir sambutan disampaikan tentang berbagai hal besar yang harus diselesaikan BKN yang hanya dapat terwujud lewat koordinasi dan kontribusi berbagai unit kerja yang ada. Salah satunya beliau menyinggung soal Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja yang melibatkan dua kedeputian besar di lingkungan BKN serta penetapan berbagai aturan teknis dalam Peraturan Kepala BKN yang sudah masuk pada tahap finalisasi saat ini seperti PERBAN turunan dari PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pemenpan 13 Tahun 2019 tentang pengusulan Jabatan Fungsional Tertentu.


PAPARAN I

Bappenas RI – Manajemen kinerja di BAPPENAS RI.

-          Standar pelaskanaan kinerja di BAPPENAS berbasis Integrated Digital Workspace (IDW).

-          Aplikasi di Bappenas bersifat dashboard yang dapat diakses oleh setiap pegawai mulai dari informasi terkait pekerjaan sampai pada penilaian terhadap kinerja pegawai. (Absen, Pemberitahuan dan Lapkin)

-          Pada Kementerian Bappenas potongan tehadap tunjangan kinerja didasarkan atas capaian kinerja triwulan yang dapat dipotret dari kualitas ketercapaian target kinerja yang telah ditentukan sebelumnya.

-          Company Pulse – Dipakai untuk memotret kegiatan yang dilakukan oleh para pegawai. 

Kedepannya perubahan terjadi dari tata kerja untuk mengakomodir agile organizational system yang lebih fleksibel akan tetapi dibutuhkan otomatisasi, hal ini nampak pada konsep yang tengah dikembangkan BAPPENAS untuk tata kerja instansi pada Ibu Kota baru.

 

PAPARAN II

BRIN – Sistem Informasi Manajemen Kinerja BRIN

-          Perpres 78 Tahun 2021 – Merupakan dasar hukum penggabungan 5 entitas yang telah melebur saat ini di dalam BRIN sehingga menjadi tugas yang cukup berat dalam mewujudkan pengelolaan kinerja pegawai yang ideal.

-          Dampak dari penggabungan pegawai membuat jumlah pegawai yang semakin banyak dengan serta kemampuan developer yang bervariatif serta  dukungan infrastruktur yang berbeda-beda sehingga dibutuhkan strategi yang matang untuk menjembatani segenap sumber daya yang ada.

-          Di BRIN yang menyusun probisnya adalah biro kepegawaian sedangkan yang mengeksekusi dalam bentuk aplikasi adalah PUSDATIN.

-          Menurut BRIN tantangan terbesar dalam membangun sistem bukan pada teknis penyusunan sistemmnya tetapi lebih pada bagaimana sistem ini dapat diimplementasikan di ranah pegawai. (Kesamaan Pemahaman dan Penerapannya).

-          BRIN memaknai kata fleksibel working space dimana setiap orang harus siap bekerja kapanpun dan dimanapun untuk menjawab tantangan kinerja dan tugas yang diberikan.

-          Aplikasi SIMARIN tidak lagi melihat pada presentasi tetapi murni pada penilaian kinerja terlepas dari unsur presensi.

-          Terkait munculnya Peraturan Menpan 6 Tahun 2022 bersifat umum sehingga memungkinkan terjadinya penerapan yang berbeda-beda ditiap instansi dimaknai positif dan memberikan ruang luas dalam penentuan berbagai komponen pendukungnya di tiap instansi pemerintah, salah satunya adalah upaya mengakomodir output/outcome yang berbeda sifatnya di setiap instansi (Atau yang dapat disebut sebagai kearifan lokal instansi tersebut).

-          Permenpan 7 Tahun 2022 dapat mengakomodir probis BRIN untuk melaksanakan penugasan dari luar unit kerja.

-          Tanggapan BRIN terhadap Implementasi Permenpan 6 Tahun 2022  disimpulkan dalam beberapa poin berikut ini :

1.    Aspek dan Indikator Kinerja harus jelas (apa, siapa dan bagaimana).

Perbedaan antar setiap unit kerja maupun pobis yang membuat perbedaan mendasar terhadap masing-masing pegawai dalam memaknai indikator kinerjanya.

2.    SKP bagi SDM Iptek yang mutasi.

Bagaimana tahapan integrasi penilaian bagi pegawai yang mutasi unit sehingga berpengaruh pada integrasi penilaian antar unit kerja.

3.    Standar Penilaian Kinerja.

Standar penilaian yang berlaku di internal setiap instansi berbeda-beda menurut situasi dan kondisi masing-masing yang dimaknai oleh BRIN dalam kata “Local Wisdom” dengan cara melihat hal apa saja yang menjadi benang merah terhadap implemntasi peraturan yang ada.

 

TANYA JAWAB SESI II & III

Ibu Susan – Dit.Kinerja ASN

(Bagaimana timeline & pengembangan aplikasinya?)

-          BAPPENAS – Pengembangan aplikasi dilakukan bersama dengan pihak ketiga dimulai dari tahun 2020. Lebih dari itu dilakukan upgrading sistem berdasarkan hasil review dan saran perbaikan dari BPK. Perbaikan secara mendetail dilakukan secara khusus pada aplikasi STRANAS Bappenas.

-          BRIN – Terkait pengembangan aplikasi sehubungan dengan timeline pengembangan aplikasi pada setiap instansi berbeda-beda tergantung berbagai kondisi yang ada. Penyiapan terhadap sistem harus juga didukung oleh komunikasi.

Bpk. Syonten – Kanreg 9.

(Terkait Implementasi Permen  8 Tahun 2021 menuju Permen 6 Tahun 2022)

-          BRIN - Bagaimana tata cara menuangkan dalam bentuk administrasi. Harus ada batasan yang jelas tentang standar pekerjaan dimana letak aspeknya tidak dapat berupa kuantitas saja tetapi kualitas. Sedangkatn pembuatan standar penilaian yang dilakukan di dalam BRIN telah diselesaikan oleh BRIN sendiri bagi kebijakan internalnya. Akan tetapi perihal pengolahan ekspektasi dapat dilakukan secara otomatisasi dimasukkan ke dalam sistem. Sedangkan melangkah dari pengalaman maka sistem yang dikembangkan oleh BRIN mengambil posisi ditengah-tengah dimana dapat mengakomodir user yang mengerti dan yang tidak mengerti.

-          BAPPENAS - Perubahan yang cepat dapat ditindaklanjuti oleh komitmen pimpinan, secara teknis dilakukan pembagian tugas lewat penetapan PIC bagi unit yang berada dibawahnya untuk mengeksekusi lebih lanjut lagi ke pihak lainnya.

  

Bpk. Rojali – Dit. Kompensasi ASN.

(Terkait pengembangan komponen dan hubungannya dengan lingkup ruang pemberian kompensasi ? )

-          BRIN - Kepala BRIN menggambarkan bahwa tunkin merupakan penghargaan atas capaian kinerja sehingga komponen penghasilan tidak wajib diberikan oleh pemerintah sepenuhnya kepada PNS tetapi mengikuti kondisi dari capaian kinerja pegawai dimaksud.

 BAHAN PAPARAN
SISTEM KINERJA PNS 


BAPPENAS RI























KEMENSETNEG-RI







PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 - Caraka Safalta - 18 Maret 2024 s/d 18 September 2024 - Inlingua x LPDP - Jakarta

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 Instagram Link  PENGAYAAN BAHASA LPDP x INLINGUA [CARAKA SAFALTA] (@pblpdpinlingua) • ...