Minggu, 05 November 2023

KEGIATAN FGD PERCEPATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA Jakarta, 3 s/d 4 Oktober - Hotel JS. Luwansa, Jakarta.

A.   Pembukaan :

Kegiatan diawali oleh penyampaian maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan oleh MC (Ibu Eka Situmorang – Dit Kinerja ASN – BKN).

-          Disampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan lebih berfokus pada upaya untuk mempercepat penerapan penggunaan aplikasi E-Kinerja BKN berdasarkan prinsip PERMENPAN No.6 Tahun 2022.

-          Sebagai bentuk tindaklanjut percepatan penerapan SI E-Kinerja maka MC mengundang Kepala Kantor Regional BKN untuk mendampingi masing-masing sekretaris daerah pada wilayah kerjanya dalam prosesi penandatanganan lembar komitmen.

Pengarahan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Suharmen, S.Kom.,M.Msi).

-          Pada arahannya beliau menyampaikan konsep yang mendasari proses transformasi layanan kepegawaian yang menjadi program prioritas BKN sesuai dengan arah pembangunan nasional di Indonesia (RPJMN).

-          Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian berkisah tentang pengalamannya menangani pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) semenjak berkarir dari BAPPENAS hingga begabung dengan BKN. Baliau berujar bahwa perubahan lewat transformasi pelayanan digital dapat menuai berbagai kontroversi dan tidak jarang malah menjadi bahan gunjingan berbagai pihak namun kita harus tetap berpegang teguh pada tujuan invasi yang kemudian akan membawa perubahan drastis dalam kehidupan umat manusia. Beliau mensimbolisasi perubahan itu lewat proses lahirnya kupu-kupu dari kepompong.

-          Mencermati penyampaian beliau satu hal yang ditekankan bahwa pengembangan SPBE kedepannya akan menjadi serupa dengan internet of things (IOT) di berbagai negara di dunia, dimana penggunaan Big Data diperkaya dengan kemampuan menganalisa data oleh SDM  yang unggul mampu membawa perubahan besar terhadap hidup umat manusia.

-          Kemudian melanjutnya penyampaiannya beliau mengingatkan bahwa permasalahan paling mendasar yang memunculkan Si-ASN sebagai aplikasi SPBE di bidang Manajemen ASN secara nasional adalah kebutuhan akan sistem yang terintegrasi dalam proses digitalisasi layanan kepegawaian ASN.

-          Pada akhir pengarahan beliau menyampaikan bahwa BKN tengah membangun fitur baru terintegrasi yang kemudian akan memungkinkan terjadinya konversi terhadap penilaian kinerja menjadi capaian angka kredit bagi jabatan fungsional.

B.   Penyampaian Materi

Pemaparan terkait urgensitas munculnya dan arah kebijakan manajemen kinerja berdasarkan Permenpan 6 Tahun 2022 oleh Direktur Kinerja ASN, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan dan Tim PIC E-Kinerja BKN.

-          Penyampaian urgensi dan arah kebijakan oleh kedua direktur BKN menekankan pada perubahan atau dinamika pengelolaan jabatan fungsional ASN yang semakin rigid dimana terdiri atas beberapa perubahan mendasar yakni, Pencabutan substansi JF, Penyesuaian pengaturan, dan  Pemberlakuan pola JF.

-          Selanjutnya pada paparan tentang Kebijakan Kenaikan Pangkat oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN disampaikan bahwa saat BKN pusat tengah menyusun draf dan memfinalisasikan rancanan ketentuan teknis pelaksana Peraturan BKN No.4 Tahun 2023 tentang Periodisasi KP PNS.

-          Pada penyampaian materi sempat disinggung bahwa pengelolaan kinerja ASN melalui E-Kinerja akan semakin kompleks kedepannya karena semua tahapan pengelolaan Kinerja ASN akan diintegrasikan dalam aplikasi ini. Sehingga tantangan bagi ASN dalam menggunakan aplikasi ini bukan hanya sebatas menyusun dan menilai kinerja pegawai tetapi lebih pada bagaimana mengelola kinerja pegawai agar meningkat dari sebelumnya melalui berbagai fitur tambahan yang sementara dikembangkan oleh BKN seperti coaching, mentoring dan konsultasi kinerja. Fitur dimaksud kemudian akan terintegrasi dalam aplikasi E-Kinerja BKN kedepannya.

-          Pemateri dari PPDIK selaku bagian dari PIC E-Kinerja BKN secara nasional memberi arahan agar instansi dapat saling terbuka melakukan benchmark antar instansi guna mempercepat penerapan E-Kinerja pada instansinya masing-masing. Sebab penggunaan E-Kinerja tidak sekedar dalam probis layanan kepegawaian ASN saja tetapi menjadi dasar pemberian reward berupa tunjangan kinerja atau TPP.

Pemaparan dan Bimbingan Teknis berlanjut sampai dua hari difokuskan pada petunjuk peran seorang Admin E-Kinerja dan pengguna aplikasi E-Kinerja terhadap instansi pemerintah daerah yang diundang pada kegiatan.

 

C.   Pertanyaan oleh Kanreg IX BKN Jayapura.

1.    Apakah akan diberikan penjelasan terkait teknis aplikasi lewat SE penerapan Per BKN No.4 Tahun 2023 ?

-          Jawaban : Pada prinsipnya Surat Edaran tidak mengatur secara teknis pelaksanaan suatu kebijakan tetapi tetap akan memberikan rambu-rambu terhadap pengimplementasian kebijakan. Sehingga penggunaan aplikasi E-Kinerja mungkin tidak akan ditampilkan probisnya secara teknis dalam SE ini.

-          Pendapat Pribadi : Diharapkan BKN dapat menerbitkan surat edaran atau petunjuk teknis lainnya yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan Si-ASN karena beratnya tantangan pengimplementasian Peraturan BKN  No.4 Tahun 2023 tentang periodisasi KP yang pada praktiknya akan memaksa para instansi pengelola kepegawaian untuk mencari solusi terbaik dalam memunculkan probis yang sesuai untuk memanfaatkan segenap tools/aplikasi yang disediakan BKN dalam kerangka kerja kolaborasi antar unit kerja dalam rangka mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

2.    Bagaimana mekanisme kenaikan jenjang jabatan bagi seorang jabatan fungsional apabila tidak tersedia formasi jenjang jabatan tersebut, karena hal ini kemudian berpeluang memunculkan konflik pada instansi pemerintah daerah ?

-          Jawaban : Kenaikan jenjang dapat dilakukan setelah lulus uji kompetensi dan tujuannya lebih pada meningkatkan kinerja dan motivasi kerja PNS tsb. Sehingga yang perlu menjadi fokus utama setiap PNS adalah tujuan utama kenaikan pangkat sebagai penghargaan atas kinerja sehingga Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan berharap ketentuan ini dimaknai sebagai hal yang dapat memicu semangat kerja dan kinerja setiap PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

-          Pendapat Pribadi : Perlu dimaknai setiap kebijakan dalam pola kolaborasi antar unit kerja untuk mempercepat penerapan SPBE karena tanpa adanya kolaborasi penggunaan SPBE tidak akan mencapai targetnya. Hal ini juga serupa dalam upaya mengidentifikasi kebutuhan diklat atau sertifikasi untuk memperoleh sertifikat hasil UKOM. Karena apabila ini belum berjalan secara optimal malah akan mengorbankan kepastian dan jalur karier seorang Jabatan Fungsional Tertentu.



Penyampaian Materi oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian



Pemaparan Materi Draf Peraturan Teknis Pelaksana Per BKN No.4 Tahun 2023 oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN



Pointers target kinerja yang diharapkan MENPAN-RB dapat segera dipenuhi oleh BKN.


Materi Kegiatan


























































































Keterbukaan Informasi sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan Reformasi Birokrasi ASN di Bumi Cenderawasih

New Public Service

Perkembangan teknologi informasi mengharuskan terjadinya berbagai perubahan mendasar yang berdampak pada setiap lini kehidupan manusia. Hal ini tidak terkecuali memberi sumbangsih besar terhadap perubahan pelayanan publik pemerintah yang erat dengan birokrasi pemerintahan. Membahas reformasi birokrasi tidak boleh terlepas dari prinsip dasar yang menaunginya tentang perubahan paradigma Old Public Administration (OPA) dan New Public Management (NPM) yang telah menjadi New Public Service (NPS). Salah satu yang menonjol dari proses perubahan paradigma ini dimana NPS lebih menekankan pada upaya birokrasi untuk mewujudkan segenap harapan masyarakat atau pemangku kepentingan terkait.

Secara singkat pergeseran paradigma Administrasi Publik yang mendasari terjadinya reformasi birokrasi (NPM) dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Sumber: Spirit Reformasi Birokrasi Publik, Djani William, 2020.

Berdasarkan perbedaan yang ditampilkan ditinjau dari berbagai aspek terdapat kesamaan yang cukup menonjol dimana masyarakat sebagai titik sentral fokus dari kehadiran birokrasi pemerintahan itu sendiri. Dengan kata lain Semua yang dilakukan oleh institusi pemerintahan haruslah­ lebih pada penyediaan layanan publik yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat dan disertai dengan diskresi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hulu dan Hilir Permasalahan Reformasi Birokrasi

Hal senada juga tampak pada isu strategis di tingkat hulu dalam PerMENPAN No.3 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dimana penyebab terhambatnya capaian reformasi birokrasi nasional yang didominasi oleh permasalahan di institusi pemerintahan itu sendiri. Dimana nampak bahwa birokrasi belum kolaboratif, pengimplementasian SPBE yang masih belum optimal, lamanya proses penyederhanan struktur dan mekanisme kerja baru, lemahnya sistem pengawasan dalam penyelengaraan pemerintahan, dan kesemuanya itu disebabkan oleh belum meratanya pemahaman ASN selaku pelayan masyarakat dan aktor pemerintahan terhadap prinsip dasar Core Values ASN-BerAKHLAK.

Bercermin dari hasil evaluasi BPK-RI (2021) terhadap Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat disimpulkan dalam dua substansi yakni keberlanjutan otonomi khusus Papua dan Pengelolaan Data Otonomi Khusus Papua ditemukan beberapa aspek yang perlu diperbaiki diantaranya rendahnya pemerataan tingkat kesejahteraan masyarakat (IPM), penyalagunaan anggaran, lemahnya entitlement dalam ranah hukum (deregulasi kebijakan) , kelembagaan yang kurang optimal dan kapasitas SDM pemerintahan yang kurang mumpuni.

Selama periode 2008-2019, BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Otsus pada Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan beberapa pemerintah kabupaten/kota di kedua provinsi tersebut. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan Dana Otsus Papua pada aspek regulasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia. Dari 1.500 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sebanyak 527 (35%) rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan, sehingga berdampak pada belum tercapainya tujuan otonomi khusus di Bumi Cenderawasih.


Link Referensi: 

https://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2021/01/file_storage_1611741659.pdf


Menurut saya yang menjadi isu cukup signifikan terkait ciri kekhususan atau entitlement lewat program prioritas seharusnya ditentukan oleh masing-masing daerah dan hal itu hanya dapat diwujudkan lewat hadirnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Akan tetapi pada kenyataannya seringkali program prioritas dan sasaran strategis tidak sejalan dengan kondisi riil yang diharapkan masyarakat. Pada kenyataan selama ini acap kali banyak ASN tidak mengetahui tugas pokok, fungsi dan isu strategis yang dipangku mereka selaku pelayan publik hal ini kemudian berujung pada munculnya anggapan bahwa ASN akan bekerja apabila telah diperintah oleh pejabat yang berwenang. Rendahnya kapasitas kelembagaan juga nampak pada minimnya pengimplementasian Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) di OPD.  Padahal di era reformasi birokrasi ini semua pihak dituntut untuk berkinerja tinggi dan memiliki kemampuan literasi digital yang mencukupi.

Keterbukaan Informasi Publik di Bumi Cenderawasih

Berdasarkan pengalaman saya selama bertugas dalam menjalankan pembinaan Sistem Manajemen ASN di wilayah kerja Kantor Regional IX BKN Jayapura satu hal yang menjadi kendala lambannya respon publik ASN terhadap perubahan terletak pada diseminasi informasi yang kurang optimal. Padahal Informasi publik adalah hak setiap masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945. Lebih tepatnya pada pasal 28 F dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangankan pribadi dan lingkungan sosiallnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia”.  Keterkaitan informasi publik dengan lingkungan pemerintahan dapat dilihat pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada bagian tujuan diantaranya :

  1. Mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan informasi yang berkualitas.



Dugaan tesebut kemudian terkonfirmasi pada hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi RI tahun 2022. Dimana Provinsi Papua menduduki posisi kedua capaian terendah berdasarkan instrumen pengukuran yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi RI. Pada bagian akhir laporan disimpulkan bahwa kondisi capaian Provinsi Papua (63,63) dan Papua Barat (65,87) berada pada kategori rentan sehingga perlu mendapat perhatian lebih sebab terkait juga dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik / good gorvernance.  Sedangkan rekomendasi yang dirumuskan yang terkait langsung dengan pemerintahan daerah dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

No.

Tujuan Rekomendasi

Rekomendasi

1

Kementerian Dalam Negeri

Mendukung pelaksanaan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan penguatan kapasitas kelembagaan dan kinerja PPID melalui Peraturan Menteri yang secara substansi berisi, 1) kewajiban pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi pemerintah provinsi, kota dan kabupaten, dan 2) dukungan alokasi anggaran yang memadai di setiap daerah untuk pengelolaan keterbukaan informasi publik.

2

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi

1) Secara aktif mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di provinsi masing-masing;

2) Membuat dan memastikan terlaksananya kebijakan yang menjamin dan melindungi secara hukum kepada whistleblower di provinsi masing-masing.

3

Pemerintah Provinsi

1) Meningkatkan alokasi anggaran dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi Komisi Informasi Daerah dan pengelola informasi publik di provinsi masing-masing;

2) Menginstruksikan setiap badan publik untuk membuka informasi publik sebagaimana amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

3) Mendorong setiap badan publik untuk melakukan sosialisasi dan literasi keterbukaan informasi publik.

4

Badan Publik, organisasi yang menggunakan dana APBN/APBD dan bantuan asing.

1) Membuka informasi publiknya tanpa diskriminasi dan ramah pada kelompok-kelompok masyarakat dengan keterbatasan, terutama kelompok difabel dan yang jauh dari akses teknologi;

2) Memastikan penerapan prinsip-prinsip proporsionalitas dalam pembatasan pemberian informasi sesuai UU No.14 Tahun 2008.

5

Masyarakat Umum

1) Terlibat aktif dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, terutama pada perencanaan, pengambilan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya masing-masing;

2) Terlibat aktif dalam pemantauan, pelaporan dan pengajuan sengketa keterbukaan informasi publik pada badan publik yang tidak menyediakan informasi publik sebagaimana amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Link Laporan IKIP :

https://drive.google.com/file/d/1j__deOIFoz5eVAEow1AXNHqsPRzu55Nw/view

 

Diseminasi Informasi Publik sebagai wujud kolaborasi.

Menurut saya kolaborasi menjadi sangat penting mengingat tantangan pelayanan di era reformasi birokrasi dengan perubahan perspektif tata kelola pemerintahan yang berpihak terhadap kearifan lokal setempat dalam iklim Kebijakan Otonomi Khusus Papua (UU No.2 Tahun 2022 jo. UU 21 Tahun 2001). Saya kemudian menemukan fakta dari berbagai referensi yang saya baca terkait opini berbagai lembaga pemerintahan tentang pengelolaan kebijakan dan dana otonomi khusus Papua dimana terindikasi kurang sinkronnya unsur perencanaan pemerintah daerah dengan tujuan hakiki penyelenggaraan otonomi khusus Papua yang seharusnya menjembatani kesenjangan pembangunan dengan visi membangun kemandirian fiskal daerah berbasis PAD. Sehingga disarankan agar Pemerintah Pusat dan Daerah perlu melakukan upaya penguatan dan sinkronisasi program dan kegiatan untuk percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan perekonomian di daerah Otsus (Kajian Efektifitas Implementasi Dana Otsus – Kementerian Keuangan RI – 2019). Disamping itu rupanya dari tahun 2021 BAPPENAS telah mendorong pengimplementasian reformasi birokrasi dan manajemen talenta nasional (Permen PPN No.5 Tahun 2021) lewat terkait pengadaan SDM OAP di kementerian / lembaga dan sekolah kedinasan serta pemagangan ASN di Kementerian Lembaga. Walaupun semuanya itu telah dilaksanakan tetapi dampaknya belumlah signifikan karena pemerintah seolah-olah berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan terkait.

Menjadi pertanyaan kita bersama kedepannya adalah seberapa besar komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pelaksanaan manajemen perubahan sektor pemerintahan. Sebab hal tersebut telah dijawab secara konkrit melalui strategi dalam kerangka PerPRES No.24 Tahun 2023 tentang RIPPP pada butir strategi 21 terkait meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik terpadu. Prioritas kunci yang dimaksud adalah Penguatan Open Government Indonesia (OGI) di Papua yang terdiri atas beberapa fokus diantaranya :

  1. Peningkatan kualitas pengaduan pelayanan publik.
  2. Pengembangan model inovasi pelayanan publik untuk kelompok marjinal.
  3. Pengembangan portal keterbukaan informasi dan partisipasi publik.
  4. Percepatan terwujudnya keterbukaan Pemerintah Daerah dan pelayanan publik yang optimal.
  5. Peningkatan sinergitas pengawasan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
  6. Peningkatan pelayan publik  yang inklusif dan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam proses ko-kreasi dan evaluasi pelayanan publik.

Penutup

Pada akhirnya saya menyimpulkan keterbukaan informasi sebagai kunci utama pengimplementasian konsep reformasi birokrasi dalam pelayanan khususnya dalam konteks diskresi kebijakan di bumi cenderawasih. Karena menurut saya perubahan dapat terjadi apabila para pimpinan daerah berkomitmen untuk memastikan pemerintah dan masyarakat mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan. Apabila diseminasi informasi tersebut sudah merata maka sudah dapat dipastikan semua pemangku kepentingan dalam perannya masing-masing baik itu ASN maupun  masyarakat luas dapat turut serta berpartisipasi karena telah menangkap sisi positif dari setiap kebijakan yang ada.  Akhir kata saya menyarankan agar setiap unsur yang terkait dengan pemerintahan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui PPID maupun berbagai portal terpercaya lainnya sehingga meminimalisir kemungkinan timbulnya berbagai konflik.


Senin, 19 Desember 2022

KEGIATAN EVALUASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA (E-KINERJA) BERDASARKAN PERMENPAN RB No.6 TAHUN 2022 , Surabaya 15 Desember 2022

KEGIATAN EVALUASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA (E-KINERJA) BERDASARKAN PERMENPAN RB No.6 TAHUN 2022 
(Surabaya, 15 Desember 2022) 

Pembukaan kegiatan dimulai dengan perkenalan dari Pembawa Acara (MC), Ibu Sushan Bomekawaty dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Doa Pembukaan. 

  Penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Kinerja ASN (Dr.Achmad Slamet Hidayat). 

    Direktur Kinerja ASN BKN memberi ucapan selamat datang kepada Deputi PMK, Anggota Komisi II DPR-RI, Kepala Kantor Regional BKN Banda Aceh, dan setiap perwakilan dari Kantor Regional BKN serta instansi piloting project penerapan E-Kinerja BKN. Selanjutnya pada laporan kegiatan Bapak Direktur menyampaikan harapan agar acara dapat diboboti oleh arahan dari Deputi PMK BKN.
    
    Beliau menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh BKN. Penggunaaan Aplikasi E-Kinerja. Dijelaskan kembali terkait latar belakang pemilihan lokus pelaksanaan piloting project penggunaan aplikasi E-Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan sisi SDM, Fasilitas dan Kesediaan Instansi tersebut.

    Beliau juga menyimpulkan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk mengetahui kendala yang dialami dalam implmentasi aplikasi E-Kinerja Permenpan 6 Tahun 2022,  sehingga sekiranya ini dapat menjadi kesempatan bagi stakeholder yang hadir untuk menyampaikan petunjuk dan jawaban atas masalah atau kendala yang dialami daerah dalam penerapan aplikasi E-Kinerja. Beliau sangat berharap kesempatan ini dijadikan moment untuk berbagi pengalaman tentang best practice penggunaan aplikasi e-kinerja, sehingga diharapkan lewat kegiatan ini dapat diperoleh feedback dalam rangka pengumpulan informasi terkait kendala dan saran pengembangan aplikasi E-Kinerja kedepannya lagi agar lebih optimal pemakaiannya. 

    Beliau berpesan bahwa penerapan sistem Manajemen Kinerja melalui budaya berkinerja tinggi dalam era teknologi informasi (5.0) diharapkan dapat memujudkan pelayanan prima instansi pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu disampaikan juga bahwa peserta kegiatan ini dihadiri  oleh 35 Instansi K/L (Pemerintah Pusat) dan 25 Instansi Daerah (Provinsi/Kab/Kota). 

    Pada akhir sambutannya, Direktur Kinerja ASN mengharapkan para pengguna Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja telah berada pada tahapan melakukan login sampai dengan penilaian kinerja serta terwujudnya pengintegrasian data kinerja dapat dalam probis kenaikan pangkat PNS (Data SKP). Beliau mengingatkan juga bahwa pemberian penghargaan penerapan aplikasi e-kinerja diberikan kepada daerah dengan penggunaan aplikasi yang jumlah SKP tersusun sesuai dengan jumlah keseluruhan PNS di lingkup instansi tersebut

Kata sambutan oleh Deputi PMK (Drs.Haryomo Dwi Putranto,M.Hum)

Sambutan oleh Deputi PMK BKN


    Mengawali sambutannya Deputi PMK menyampaikan ucapan selamat datang ke peserta yang hadir. Pada kesempatan yang sama disampaikan perkenalan singkat tentang Komisi II, DPR RI selaku pihak yang menjadi mitra kerja pengelolaan kepegawaian secara nasional baik oleh BKN, Menpan-RB, KASN dan LAN-RI. 

    Beliau mengharapkan penggunaan aplikasi kinerja dapat menggambarkan kemampuan pegawai dalam pencapaian target ekspektasi pimpinan. Selanjutnya juga disampaikan harapan akan hadirnya aplikasi E-Kinerja sebagai jawaban atas permasalahan penerapan Sistem Pengelolaan Kinerja ASN dalam beberapa hal seperti perbedaaan perspektif. dan kesulitan melakukan penilaian secara manual. Beliau berpesan agar instansi di daerah yang telah berhasil menerapkan penggunaan aplikasi ini dapat memberi petunjuk terhadap instansi daerah di wilayah kerjanya.

    Terkait Regulasi PermenPANRB No.6 Tahun 2022 menurutnya lebih diarahkan lebih pada pemenuhan ekspektasi dari pimpinan, sehingga pemahaman terhadap penilaian kinerja bukan pada kompetisi antar pegawai dalam hal perolehan capaian kinerja tetapi format baku bagi pejabat untuk membina dan mengembangkan kinerja dari bawahanya  menggunakan media dialog kinerja. Menurut beliau aplikasi kinerja saat ini belum sempurna sehingga membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

MATERI I (H.Aminurokman,SE.,MM - Komisi II - DPR RI )
Suasana Pemaparan Materi oleh Anggota Komisi II DPR RI


Pada awal pemaparan H.Aminurokman,SE.,MM menyampaikan bahwa Pengelolaan Kinerja lebih diarahkan memberikan peningkatan kinerja instansi dalam memberi layanan prima kepada masyarakat selaku stakeholder penerima layanan pemerintah. Karena itu perlu dicermati bahwa pengembangan Sistem Aplikasi dan manajemen tidak dapat berjalan apabila pribadi tersebut tidak memiliki Kompetensi, Komitmen dan Instregritas yang sesuai untuk melayani masyarakat. Sebab yang dilayani adalah manusia bukanlah benda.

Di sela-sela pemaparannya Beliau menyadari permasalahan pengelolaan ASN yang seringkali diperhadapkan dengan pejabat politik di daerah. Karena berdasarkan pengalamannya menjabat sebagai Walikota dia menekankan akan pentingnya suasana kerja yang positif dalam menumbuhkembangkan budaya kerja di instansi, sebab itu komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sudah tentu akan mendorong peningkatan kinerja aparat instansi pemerintah.

Indonesia dalam mewujudkan World Class Government membutuhkan perubahan mental yang ditandai dengan hadirnya berbagai indikator yang berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan (Salah satunya melalui Merit Sistem).

Lewat pemaparan materi H.Aminurokman,SE.,MM berpesan agar setiap pihak yang hadir pada saat pelaksanaan kegiatan ini dapat berkomitmen sungguh untuk menjalankan aplikasi e-kinerja dan mengesampingkan egosentris sektoral agar tercipta kolaboarsi dalam pengimplementasian kinerja ASN yang Optimal

SERBA-SERBI
Pemberian penghargaan terhadap instansi piloting project Aplikasi Manajemen Kinerja 
(Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Sorong beserta peserta lainnya)


Instansi Piloting Project Wilayah Kerja Kanreg IX dan XIV BKN 

Penyerahan Penghargaan ke BKD Provinsi Papua


MATERI II
Diskusi Panel Terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai dengan Aplikasi E-Kinerja

Beberapa Catatan Penting 
  1. Rekon Unor bagi instansi piloting E-Kinerja sementara ditutup karena berpotensi mengacaukan data yang telah terinput dalam unor sebelumnya, sehingga yang menjadi tugas instansi saat ini lebih pada penyesuaian kembali letak unit kerja dari pegawai (Rekon Pegawai).
  2. Bagi instansi pengguna E-Kinerja yang pejabat penilainya bukan ASN dapat menginput informasi pejabat penilai tersebut menggunakan nama dan nomor induk kependudukannya, hal ini sudah dilakukan juga sebelumnya pada instansi piloting KP SI-ASN.
  3. Pengisian Butir Informasi Sasaran Kinerja dan Predikat Kinerja tahun 2023 dapat merujuk pada tahun sebelumnya (2022) apabila belum ada data riil untuk tahun 2023.
  4. Penerapan Mutasi kepegawaian yang diinput ke dalam SIASN harus sesuai dengan prinsip SE BKN No.1 Tahun 2020
  5. Penyusunan SKP bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar harus memperhatikan beberapa hal  : (1) IPKnya berapa ?,  (2) Status akreditasi dari Perguruan Tinggi, dan  (3) Lama dari waktu studinya yang ideal.
  6. Instansi yang telah piloting Si-ASN datanya dapat terinput langsung melalui sistem dalam Si-ASN sedangkan yang belum piloting bisa menggunakan data rekon SKP .
  7. Menurut Direktorat Mutasi 20 Februari 2022 adalah waktu paling akhir usul SKP untuk KP April 2023.

Pertanyaan dari Kanreg IX BKN Jayapura 
dan 
Jawaban oleh Dit.Kinerja ASN, Dit. Mutasi dan Dit. PPSIASN

  1. Bagaimana terkait penggunaan SKP dalam Aplikasi E-Kinerja untuk Kenaikan Pangkat periode April dan Oktober tahun 2023 ?                                                                                                        Bagi instansi piloting akan secara otomatis datanya terekon dalam sistem SIASN jadi tidak usah lagi membuat ulang secara manual. Tetapi untuk instansi non-piloting harus melakukan rekon kinerja (E-Lapkin) sebagai syarat agar data kinerjanya terkonek dengan SIASN untuk syarat kenaikan pangkat.
  2. Bagaimana hubungan antara TPP dengan aplikasi E-Kinerja BKN?                                            Penarikan data untuk TPP dapat dilakukan melalui fitur admin tetapi kedepannya akan diintegrasikan dengan sistem keuangan dalam pemberian TPP (SSO dan Integrasi Sistem).
  3. Apakah boleh memilih salah satu sebagai aspek indikator dalam SKP PermenPANRB 6 Tahun 2022 ?                                                                                                                                     Apabila pekerjaan dapat diukur secara mutlak., Untuk SKP JA/JF disarankan menggunakan salah satu aspek saja, diantaranya Kuantitas, Kualitas, Waktu dan Biaya.
  4. Bagaimana menjawab daerah lain yang mengusulkan terkait pilotingnya?                                  Akan disiapkan kemudian sesuai timeline program penerapan Sistem Manajemen Kinerja sesuai PermenPANRB No.6 Tahun 2022.
  5. Model SKP apakah yang akan dipakai oleh Kepala Distrik dan Kepala Puskesmas atau Kepala Sekolah ?                                                                                                                                      SKP yang dipakai adalah SKP JPT dengan catatan bahwa ybs memiliki kewenangan perencanaan dan pengelolaan keuangan, Sedangkan SKP untuk JFT yang berada disekolah (guru) dapat merupakan penilai yg diberi kewenangan untuk melakukan penilaian yakni Kepala Sekolah.

Saran Kanreg IX BKN Jayapura
(Syonten Hindom - Analis Kinerja - Bidang PDSK)

  • Kanreg IX BKN Jayapura memberi gambaran bahwa masalah terbesar di papua terkait penerapan E-Govt lebih pada perlu ditingkatkannya kemampuan daerah dalam hal literasi digital khususnya di lingkungan ASN dan instansi pemerintahan.
  • Terkait kebijakan PDM dan Penerapan Si-ASN serta E-Kinerja disertai juga dengan fitur offline pengumpulan data sebagaimana halnya selama ini dilakukan dalam penerapan server CAT offline dalam penghimpunan data dari daerah yang minim jaringan internet dan akan terekon secara otomatis apabila telah terkoneksi dengan internet.
  • Saran telah diterima dan dijadikan masukan untuk pengembangan SI-ASN dan E-Kinerja BKN kedepannya.
Diagram Usulan dari Kanreg IX BKN Jayapura

Dokumentasi Tim Provinsi Papua dan Kanreg IX BKN Jayapura bersama tim Direktorat Kinerja ASN BKN


Minggu, 11 Desember 2022

6 Desember 2022 - BKPSDM KABUPATEN ASMAT BEKERJASAMA DENGAN KANTOR REGIONAL IX BKN JAYAPURA MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS SKP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASMAT

Bertempat di aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Asmat tanggal 6 Desember tahun 2022. BKPSDM Kabupaten Asmat bekerjasama dengan Substansi Fasilitasi Kinerja, Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Kantor Regional IX  melaksanakan kegiatan Bimtek Penyusunan SKP tahun anggaran 2022. Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris dan Subbag Umum Kepegawaian seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat  secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat. Dalam penyampaian sambutannya beliau menyampaikan bahwa seharusnya kegiatan dibuka oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan tetapi saat ini tidak dapat hadir karena tengah menjalankan tugas kedinasan diluar daerah. Selanjutnya Beliau mengingatkan agar setiap ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat merefleksikan implementasi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN sebab kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan setiap tahun dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Asmat. Karenanya Beliau mengingatkan agar setiap ASN yang hadir dapat mengikuti kegiatan dengan antusias dan semangat agar dapat diaplikasikan di setiap unit kerja masing-masing.

Pembukaan Kegiatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat didampingi Kepala BKPSDM dan Subkoordinator Fasilitasi Kinerja, Kanreg IX BKN Jayapura.



Bimbingan teknis dilanjutkan dengan paparan pertama oleh Ibu Ruth Itaar selaku Subkoordinator Fasilitasi Kinerja Kanreg IX BKN Jayapura. Dalam pemaparannya beliau mengingatkan bahwa terdapat beberapa perubahan mendasar terkait ditetapkannya PermenPANRB 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN diantaranya, Dialog kinerja sebagai kunci kesuksesan implementasi sistem manajemen kinerja sebagaimana diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2019 tentang sistem manajemen kinerja PNS. Selain itu beliau menekankan pentingnya pemahaman akan penilaian Sasaran Kinerja PNS saat ini diharapkan dapat berjalan seobjektif mungkin sesuai dengan capaian kinerja riil setiap pegawai pada unit kerja bukan seperti paradigma DP3 yang dahulu sempat dipakai sebagai standar penilaian pegawai. Sedangkan terkait format saat ini yang berlaku berdasarkan PermenPANRB 6 Tahun 2022 mengusung konsep kinerja yang dapat dihitung dalam satuan angka dalam format SKP Kuantitatif dan kinerja yang tidak dapat dihitung secara kuantitatif dalam konsep format SKP kualitatif. Terlepas dari itu semua menurut beliau yang terpenting adalah perlu dipahami bersama bahwa SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang berbasis uraian jabatan telah berubah menjadi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang memadukan Uraian Tugas Jabatan dengan Indikator Kinerja Instansi sehingga penting bagi setiap PNS menyusun SKP berdasarkan dokumen perencanaan kinerja instansi seperti Rencana Strategis 5 Tahun (Renstra), Rencana Kerja Tahunan  (RKT), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Perjanjian Kinerja (PK) pimpinan SKPD.

Pemaparan Materi Pertama oleh Ibu Ruth Itaar,SE


Sesi terakhir kemudian diisi dalam praktek yang difasilitasi oleh Syonten Hindom (Staff Fasilitasi Kinerja) dimana peserta dibimbing untuk melakukan penyusunan SKP secara berjenjang dengan beragam format (PP 46 Tahun 2011, PermenPANRB 8 Tahun 2021 dan PermenPANRB 6 Tahun 2022) sebagai syarat kenaikan pangkat periode April Tahun 2023 berdasarkan SE Kepala BKN No.19 Tahun 2022. Pada akhir sesi praktek disampaikan bahwa SKPD harus berkomitmen melakukan penyusunan SKP dari level pimpinan sampai dengan staff secara rutin serta melakukan pembobotan terhadap dokumen perjanjian kinerja yang memunculkan indikator kinerja yang tepat serta sesuai dengan standar kompetensi jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait tentang standar kompetensi jabatan ASN.

Praktek Penyusunan SKP





Senin, 14 November 2022

Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Sistem Manajemen Kinerja ASN dalam implementasi SiASN BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai

 Nabire, 11 November 2022

    Hari Jumat sampai dengan Sabtu bertempat di Aula Dinas PUPR Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama Kantor Regional IX BKN Jayapura mengadakan sosialisasi Kenaikan Pangkat dan SKP Tahun 2022 dalam menyambut penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Si-ASN) BKN. Kegiatan dibuka lewat sambutan yang disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Dogiyai mewakili Bupati, pada pembukaan beliau menyampaikan apresiasi atas kerja sama BKPSDM Kabupaten Dogiyai dan Kantor Regional IX BKN Jayapura dan hadirnya narasumber dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian ( Ibu Helfiana Siregar selaku kepala Bidang didampingi Ibu Sri) dan Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (Bpk Syonten Hindom). Selanjutnya dalam sambutannya beliau mengungkapkan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Kinerja dalam tata kelola pemerintahan dan hubungannya dengan pengelolaan kinerja dan keuangan instansi di daerah. Mengakhiri sambutan beliau mengingatkan agar kegiatan diikuti dengan semaksimal mungkin oleh semua SKPD yang hadir pada kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari itu.

    Materi pertama disampaikan oleh Ibu Helfiana Siregar (BKN – Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian) didampingi Ibu Sri (Analis Kepegawaian Madya – BKN) . Dalam pemaparannya disampaikan prosedur kenaikan pangkat pilihan dan otomatis/ reguler (Perka BKN 12 tahun 2002) serta berbagai hal yang seringkali menjadi kendala yang perlu disikapi dengan serius dari level SKPD instansi di pemerintah Kabupaten Dogiyai. Penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dari awal sampai dengan akhir. Ibu Helfiana menyampaikan  bahwa penting bagi setiap PNS yang berada di SKPD untuk menaati ketentuan yang berlaku terkait mutasi kepegawaian dan standar kompetensi jabatan sebab hal tersebut kemudian akan menentukan prosedur kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan dikemudian hari. Beliau menekankan bahwa kedepannya pengembalian berkas atau penolakan berkas usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun bukan lagi dilakukan secara manual akan tetapi otomatis oleh Si-ASN. Selain itu menanggapi isu pemberhentian PNS yang seringkali berlarut-larut di daerah karena berbagai faktor disampaikan hahwa hal tersebut akan terselesaikan secara otomatis oleh sistem pelayanan kepegawaian yang tengah dikembangkan BKN saat ini (Si-ASN) sebab prinsip integrasi antar SPBE instansi pemerintah secara otomatis dapat mengotomatisasi beberapa prosedur yang dahulunya dilakukan secara manual, contohnya penetapan pensiun (BUP) PNS yang akan secara otomatis dilakukan oleh sistem 6 (enam) bulan sebelum pegawai bersangkutan memasuki masa pensiun BUP.

Pemaparan Materi oleh Ibu Helfiana Siregar

    Materi dilanjutkan pada hari kedua dengan tema Manajemen Kinerja ASN yang difokuskan pada penyusunan Lembar Perjanjian Kinerja bagi setiap SKPD dan penyusunan SKP sebagai syarat kenaikan pangkat PNS periode bulan April tahun 2023. Syonten dalam pemaparannya menekankan pentingnya para pegawai memahami ketentuan tentang manajemen kinerja ASN bukan hanya sebatas berkas syarat kenaikan pangkat semata tetapi lebih pada landasan fundamental yang membentuk budaya dan pola kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetiap SKPD/OPD. Dari kesemuanya itu beliau menyimpulkan bahwa dialog kinerja antar berbagai unsur perangkat daerah harus dilangsungkan dari awal tahun dan khusus bagi penyusunan SKP harus dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran yang dapat menggunakan rancangan Perjanjian Kinerja maupun RKPD untuk tahun berikutnya (Permenpan RB No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN). Beliau menyimpulkan dalam penyusunan SKP minimal harus berdasarkan peraturan OTK pada instansi tersebut sehingga terkonsep suatu uraian tugas jabatan yang relevan sebagai kinerja utama seorang pegawai. Pemaparan dalam 3 (tiga) sub tema yakni penyusunan perjanjian kinerja , penyusunan SKP syarat kenaikan pangkat dan prinsip manajemen kinerja berdasarkan Permenpan RB 6 tahun 2022 kemudian ditutup dalam sesi praktek yang diikuti oleh seluruh peserta kegiatan.

Foto bersama Peserta dan Pemateri Kegiatan dari BKN

    Akhir kegiatan ditutup dalam sambutan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Dogiyai, disampaikan bahwa setiap materi yang disampaikan merupakan hal penting yang sekiranya dapat dipedomani oleh seluruh SKPD yang hadir dan sebagai kesimpulan disampaikan bahwa semua regulasi beserta perubahan dan perkembangannya kedepannya sesungguhnya diarahkan untuk memenuhi amanat aturan dasar tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kamis, 27 Oktober 2022

Sosialisasi Netralitas PNS dan BIMTEK SKP


Suasana Pembukaan diawali Doa oleh Panitia Pelaksana Kegiatan


Jumat, 21 Oktober 2022

Sambutan oleh Wakil Bupati Keerom
    Sekretariat Daerah bekerjasama dangan BKPSDM Kabupaten Keerom difasilitasi oleh Kantor Regional IX BKN Jayapura melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas PNS dan BIMTEK SKP di Hotel Grande Arso. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Keerom (Drs. Wahfih Kosasih,SH.,MH.,M.Si.Prd) mewakili Bupati. Wahfih menyampaikan sambutan bupati diselingi beberapa pesan penting terkait pelaksanaan kegiatan kali ini. Menurut beliau fenomena netralitas menjadi satu hal yang sangat santer dan eksis terjadi dalam acara rutin politik (Pemilukada). Salah satu indikasi hadirnya pelanggaran Netralitas ASN terkait erat dengan fanatisme terhadap figur tertentu yang ditampakkan dalam berbagai upaya promosi atau menggiring opini masyarakat terkait pasangan calon kepala daerah atau anggota legislatif saat momen pemilihan umum. Sebagai ASN kita tidak dituntut untuk memaknai kebijakan netralitas ASN secara tepat tanpa mengurangi semangat menghadirkan pelayanan prima terhadap masyarakat. Terkait implementasi kebijakan Netralitas ASN dalam tata kelola Manajemen ASN beliau menghimbau seorang ASN wajib mengundurkan diri atau pensiun setelah ditetapkan sebagai calon tetap kepala daerah atau anggota legislatif.  


    Melanjutkan sambutannya disampaikan juga bahwa Sistem Manajemen Kinerja ASN di daerah terkendala oleh suburnya fenomena ketidakdisiplinan PNS dan minimnya  figur pimpinan yang dapat diteladani terutama di satuan kerja yang jauh dari wilayah pusat pemerintahan.  Sehingga Beliau mengingatkan agar setiap pimpinan disatuan kerja dapat menjadi contoh lewat perilaku kerja yang berkinerja tinggi yang erat dengan kedislipinan dirinya. Mengakhiri sambutan Bupati, Wahfih mengharapkan agar setiap pihak yang hadir dalam moment sosialisasi ini dapat menegakkan sikap netralitas ASN dan budaya berkinerja tinggi ditengah lingkungan kerjanya masing-masing terutama dalam menyambut tahun politik 2023. 


    Kantor Regional IX BKN Jayapura hadir dalam kegiatan sebagai narasumber dikoordinir oleh Ibu Ruth Itaar (Sub-Koor Fasilitasi Kinerja), didampingi oleh I Gede Adi Atma (Analis Hukum) dan Syonten Hindom (Anali Kinerja) dari bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian membawakan 2 (dua) materi, yakni materi netralitas ASN (SKB tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan) dan Sistem Manajemen Kinerja PNS (Permenpan 8 tahun 2021 dan Permenpan 6 tahun 2022). Kegiatan diwarnai dengan momen tanya jawab substansi netralitas dan hukum kepegawaian ASN serta praktek penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai syarat pelaporan kinerja ASN tahun 2021.



PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 - Caraka Safalta - 18 Maret 2024 s/d 18 September 2024 - Inlingua x LPDP - Jakarta

PROGRAM PENGAYAAN BAHASA LPDP RI BATCH 1 - TAHUN 2024 Instagram Link  PENGAYAAN BAHASA LPDP x INLINGUA [CARAKA SAFALTA] (@pblpdpinlingua) • ...